Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi

Ditinjau dari Segi Teori, Norma dan Praktik

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Romli Atmasasmita, istilah “criminal justice system” atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan, Romli Atmasasmita mengutip beberapa pandangan ahli mengenai pengertian sistem peradilan pidana, antara lain sebagai berikut: - Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem. - Hagan (1987) yang membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu Putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawa kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan “criminal justice system” adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. - Mardjono memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana.

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana.

Teori Dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu Di Indonesia

Edisi Pertama

Substansi isi buku ini disesuaikan dengan peraturan yang terbaru ada keterkaitannya dengan sistem peradilan tindak pidana korupsi secara terpadu, yang ada keterkaitannya dengan sistem peradilan tindak pidana korupsi secara terpadu yang dimulai dari proses penyidikan hingga upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh terdakwa/terpidana. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

18Masrudi Muchtar,2013, Thesis: Debt Collector Dalam Optik Kebijakan Hukum
Pidana, Aswaja, Yogyakarta, h. 56-60. 19 Andi Hamzah dan A. Zainal Abidin,
2010, Pengantar Dalam Hukum Pidana Islam, YarsifWatampone, Jakarta, h.

Teori-teori hukum perdata dan hukum pidana

Syracuse , N. Y. 00 Islam sendiri , jang menurut rasa keadilan rakjat perkara ini
harus diputuskan menurut hukum agama , maka | Pengadilan Tinggi bersidang
dengan seorang hakim jang beragama Islam sebagai ketua , dua orang lakim
ahli ...

HUKUM ACARA PRAPERADILAN DALAM TEORI DAN PRAKTIK

Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan

Kekeliruan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu lama akan berubah menjadi kebenaran. Itulah yang terjadi saat ini dengan praktik penanganan perkara praperadilan. Proses pemeriksaan seperti layaknya perkara perdata, pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan oleh Jurusita, bahkan eksekusi oleh Panitera Pengadilan. Benarkah yang dilakukan selama ini? dan bagaimana seharusnya?

... berwenang mengadili perkara Pidana Islam (jinayat), maka kewenangan
pemeriksaan praperadilan merupakan kewenangan penuh pengadilan negeri
karena pengadilan militer tidak mengenal lembaga praperadilan. Hukum acara
pidana ...

Teori-teori Besar Dalam Hukum

Grand Theory

Hukum sebagai bidang studi dan praktis tidak berkembang dalam ruang hampa. Ia lahir malalui fase-fase tertentu yang dipengaruhi oleh konteks ruang dan waktu. Karenanya, mahasiswa hukum harus mengetahui sejarah dan perkembangan teori hukum yang ada di dalam wilayah studi mereka, dalam rangka memperluas pemahaman tentang dinamika hukum dan masyarakat. Pemahaman ini berkaitan dengan prinsip dasar semua ilmu, yakni filsafat, dan karena itulah melelui buku ini mahasiswa akan diperkenalkan dengan banyak gagasan daar filsafat hukum dan mazhab atau teori-teori besar (grand theory) di bidang hukum. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Hukum Islam mengategorikan suatu tindakan manusia (berbuat atau tidak
berbuat) ke dalam kategori-kategori sebagai ... dapat dianggap sepadan juga
dengan pengertian akibat hukum (pidana dan perdata) dalam sistem hukum
umum.

Filsafat dan Teori Hukum Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum di Indonesia

Filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi rasional, kritis, dan radikal mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan. Refleksi rasional merupakan perenungan ilmiah yang tidak bersandar pada rasio atau akal dan penalaran. Filsafat merupakan “seni bertanya”, mempertanyakan apa pun tanpa tabu, mempertanyakan tentang apa yang ada (being) maupun yang mungkin ada, sehingga filsafat kerap juga disebut berpikir spekulatif. Pertanyaan yang diajukan filsafat memiliki ciri khas yang mendalam (radikal). Kedalaman pertanyaan inilah yang menjadi distingsi antara filsafat dengan ilmu pengetahuan. Ilmu merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan jelas merumuskan dan menentukan apa yang hendak dikaji, bagaimana cara memperolehnya, dan bagaimana pula nilai kegunaannya. Tiga elemen ini merupakan hal yang mendasari bangunan ilmu pengetahuan. Pada kaitannya, dengan filsafat ilmu, ianya merupakan kajian yang mendalam secara filosofis mengenai apa yang menjadi dasar-dasar ilmu. Apa yang hendak dikaji disebut dengan istilah “ontologi”, bagaimana cara memperolehnya disebut dengan “epistemologi”, dan bagaimana nilai gunanya diistilahkan dengan “aksiologi”. Oleh karenanya, pengetahuan ilmiah bertujuan untuk menemukan kerangka konseptual berbagai aspek yang dapat mempermudah manusia menyelesaikan masalah kehidupan. Buku persembahan penerbit Prenada Media

Filsafat dapat didefinisikan sebagai refleksi rasional, kritis, dan radikal mengenai hal-hal mendasar dalam kehidupan.

Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik

Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia

Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.

Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer

Eksistensi suatu disiplin ilmu pengembangan, ditunjukan dengan adanya teori- teori sebagai bentuk pengembangan, begitu juga dengan ilmu hukum. Lahirnya teori – teori tersebut, tidak terlepas dari kejelian para ahlinya. Dari masa ke masa masing – masing teori hukum telah menunjukan perannya yang sangat luar biasa, baik dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang terakait antar individu maupun publik, sealain itu teori hukum menjadia acuan dalam penelitian ilmiah daalm dunia akademis, apalagi pada Abad ke – 21, teori hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang tak terbendung, sehingga antara teori hukum dan perkembangan masyarakat harus berjalan beriringan. Setiap munculnya teori yang baru, maka tidak terlepas dari teori yang lama, oleh karena itu, mengkaji, kemudian membedah teori – teori hukum kontemporer menjadi suatu keniscayaan guna mengetahui sejarah lahirnya teori – teori hukum dan kegunaannya. Buku ini akan membedah teori – teori hukum kontemporer secara rinci, beserta penyajian kekurangan dan kelebihan dan tiap – tiap teori hukum yang ada. Dengan gaya bahasa yang ilmiah dan susunan teori – teori yang sesuai dengan sejarah lahirnya, buku ini akan membuka wawasan dan memperkaya informasi, sehingga hukum akan dipandang secara holistik.

Afdol, 2003, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan
Permasalahan Implementasi Hukum ... Kita, Konstruksi Sosial tentang
Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika
Aditama, Bandung.

Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia

Mengupas Berbagai Hal Dalam Peradilan Perdata: Asas-asas Hukum Acara Perdata; Cara Mengajukan Tuntutan/Gugatan; Proses Pemeriksaan Perkara di Persidangan; dan lain-lain. • Dilengkapi berbagai Contoh Draf Surat: Surat Gugatan; Eksepsi; Replik; Duplik; Surat Penyusunan Bukti Tulis; Surat Putusan; Blangko Pernyataan Banding; Memori Banding; Perlawanan; Risalah Permohonan Kasasi; Memori Kasasi; Peninjauan Kembali; Kontra-Memori Peninjauan Kembali; dan lain-lain. Membicarakan praktik pengadilan perdata, maka mau tak mau kita harus mengetahui teorinya. Sebab nonsense orang bisa langsung praktik zonder tahu akan teori. Untuk itulah penulis sengaja memberi judul buku ini “Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia”. Sampai sekarang, hukum acara atau hukum formal sendiri masih terlalu sederhana. Apalagi kita masih berkiblat pada Het herziene Indonesisch Reglement (staatsblad-tahun 1941 nomor 44), dan juga Rechsreglement voor de Buiteng westen (staatsblad tahun 1927 nomor 227). Mr. Wichers sendiri yang membuat rancangan HIR, telah menyadari dan mengakuinya bahwa Hukum Acara Perdata yang terdapat dalam HIR tidak selengkap yang dikehendaki oleh masyarakat pada zamannya, maka ia membuka kesempatan kepada para hakim untuk tidak apriori legalistik dan mempergunakan ketentuan pasal 393 HIR yang memberi kemungkinan bagi peradilan mempergunakan ketentuan-ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (RV) sebagai ketentuan acara dalam menciptakan hukum acaranya sendiri. Untuk keperluan pemaduan teori dan praktik peradilan perdata di Indonesia ini, maka disusun buku ini sebagai bahan pengantar berpraktik di pengadilan perdata. Oleh karena itu, buku ini dapat sangat berguna bagi para mahasiswa, akademisi, maupun praktisi di bidang hukum. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Moekadi Wahyu Muldjono, Bunga Rampai Hukum Islam, UNPID, 1998. Moreland
, Caroll C., Equal Justice Under Law, Oceana Publication, Inc, New York, 1957.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Terjemahan, Cetakan X, ...