Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

Fikih-Pendekatan Saintifik (Guru/MI/IV), Puskurbuk, 2014

Fikih-Pendekatan Saintifik (Guru/MI/IV)

Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur al-hamdulillah kehadlirat Allah Swt., yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat. Semoga kita senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan ridha-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Saw., beserta keluarganya yang telah membimbing manusia untuk meniti jalan lurus menuju kejayaan dan kemuliaan. Fungsi pendidikan agama Islam untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk merespons beragam kebutuhan masyarakat modern, seluruh elemen dan komponen bangsa harus menyiapkan generasi masa depan yang tangguh melalui beragam ikhtiyar komprehensif. Hal ini dilakukan agar seluruh potensi generasi dapat tumbuh kembang menjadi hamba Allah yang dengan karakteristik beragama secara baik, memiliki cita rasa religiusitas, mampu memancarkan kedamaian dalam totalitas kehidupannya. Aktivitas beragama bukan hanya yang berkaitan dengan aktivitas yang tampak dan dapat dilihat dengan mata, tetapi juga aktivitas yang tidak tampak yang terjadi dalam diri seseorang dalam beragam dimensinya. Sebagai ajaran yang sempurna dan fungsional, agama Islam harus diajarkan dan diamalkan dalam kehidupan nyata, sehingga akan menjamin terciptanya kehidupan yang damai dan tenteram. Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan layanan pendidikan Islam di Madrasah, ajaran Islam yang begitu sempurna dan luas perlu dikemas menjadi beberapa mata pelajaran yang secara linear akan dipelajari menurut jenjangnya. Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah dikelompokkan sebagai berikut; diajarkan mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi; a) Al-Qur’an-Hadis b) Akidah Akhlak c) Fikih d) Sejarah Kebudayaan Islam. Pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu: a) Tafsir-Ilmu Tafsir b) Hadis-Ilmu Hadis c) Fikih-Ushul Fikih d) Ilmu Kalam dan e) Akhlak. Untuk mendukung pendalaman kajian ilmu-ilmu keagamaan pada peminatan keagamaan, peserta didik dibekali dengan pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan iv Buku Guru Kelas 4 MI BukuPegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru. Kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah. Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, 􀁐􀆗􀁏􀆗􀀃􀁜􀁄􀁗􀁌􀁐􀁐􀁘􀀃􀁄􀁏􀀐􀁚􀆗􀁍􀁌􀁅􀁘􀀃􀁌􀁏􀁏􀆗􀀃􀁅􀁌􀁋􀆯􀀃􀁉􀁄􀁋􀁘􀁚􀁄􀀃􀁚􀆗􀁍􀁌􀁅􀁘􀁑, (suatu kewajiban tidak menjadi sempurna tanpa adanya hal lain yang menjadi pendukungnya, maka hal lain tersebut menjadi wajib). Atau menurut kaidah Ushul Fikih lainnya, yaitu 􀁄􀁏􀀐􀁄􀁐􀁕􀁘􀀃􀁅􀁌􀀃 􀁄􀁖􀁜􀀐􀁖􀁜􀁄􀁌􀂶􀁌􀀃􀁄􀁐􀁕􀁘􀁑􀀃􀁅􀁌􀀃􀁚􀁄􀁖􀆗􀁌􀁏􀁌􀁋􀆯 (perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Perintah menuntut ilmu berarti juga mengandung perintah untuk menyedikan sarana pendukungnya, salah satu diantaranya Buku Ajar. Karena itu, Buku Pedoman Guru dan Buku 􀀳􀁈􀁊􀁄􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀀶􀁌􀁖􀁚􀁄􀀃 􀁌􀁑􀁌􀀃 􀁇􀁌􀁖􀁘􀁖􀁘􀁑􀀃 􀁇􀁈􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃 􀀳􀁈􀁑􀁇􀁈􀁎􀁄􀁗􀁄􀁑􀀃 􀀶􀁄􀁌􀁑􀁗􀁌􀂿􀁎􀀏􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁗􀁈􀁕􀁄􀁑􀁊􀁎􀁘􀁐􀀃 􀁇􀁄􀁏􀁄􀁐􀀃 􀁓􀁕􀁒􀁖􀁈􀁖􀀃 mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan. Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilainilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan. Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan cetakan pertama, tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu sangat terbuka untuk terus-menerus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Kami berharap kepada berbagai pihak untuk memberikan saran, masukan dan kritik konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. Atas perhatian, kepedulian, kontribusi, bantuan dan budi baik dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penerbitan buku-buku ini, kami mengucapkan terima kasih. 􀀭􀁄􀁝􀆗􀁎􀁘􀁐􀁘􀁏􀁏􀁄􀁋􀀃􀀮􀁋􀁄􀁌􀁕􀁄􀁑􀀃􀀮􀁄􀁖􀆯􀁕􀁄􀁑. Jakarta, 02 April 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nur Syam

Bismillahirrahmanirrahim Puji syukur al-hamdulillah kehadlirat Allah Swt., yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat.

Cerita Fikih untuk Anak Shaleh : Godaan Puasa

Dalam keseharian umat muslim, terdapat berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam. Semua aturan tersebut dibuat agar manusia menjadi makhluk yang beradab dan sempurna ibadahnya. Ayo baca cerita sehari-hari dalam buku ini. Insya Allah kalian bisa menjadi anak yang lebih pandai menunaikan perbuatan yang mencerminkan nilai Islam.

Dalam keseharian umat muslim, terdapat berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam.

Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab

Di Indonesia, Ekonomi Syariah sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah buku ini, fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Buku ini merupakan disertasi DR.Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi pada program S3 Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan studi keislaman Universitas Ummul Qura Makkah dengan predikat Summa Cumlaude. Buku ini terdiri dari tiga bab utama yaitu: BAB I : DASAR-DASAR EKONOMI (produksi, konsumsi, distribusi, uang(moneter), perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah). BAB II : PEMBANGUNAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL( Makna pembangunan ekonomi dan penanggungjawabnya, tuntutan-tuntutan pembangunan ekonomi, kendala-kendala dalam pembangunan ekonomi, dan hubungan ekonomi internasional) BAB III : PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI(Hisbah dan pengawasan pasar, pengawasan harta, pengawasan dan pengaturan kerja,serta perlindungan lingkungan). Bagi Anda para mahasiswa, praktisi Ekonomi Syariah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syariah, buku ini kami persembahkan.

Di Indonesia, Ekonomi Syariah sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah buku ini, fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab.

Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan. Dan, ini yang luar biasa, pembahasannya memaparkan dengan cerdas dan bernas berbagai mazhab yang ada, tanpa harus membenarkan, atau menyalahkan mazhab tertentu. Semuanya dipaparkan apa adanya, dan diserahkan kepada pembaca untuk menikmatinya. -- Nadirsyah Hosen (@na_dirs), Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan.

Ringkasan Fikih Lengkap

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Penggodokan Fatwa) Saudi Arabia, serta imam dan khatib Masjid Raya Emir Mut’ib bin Abdul Aziz bi Riyadh. Di antara jabatan yang pernah beliau pegnag adalah sebagai direktur Ma’had ‘Ali (Perguruan Tinggi) Peradilan. Belum belajar pada banyak ulama, di antara yang paling terkenal adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syingithi, dan Syaikh Shalih Al-Bulaihi. Beliau memiliki andil yang besar dalam berdakwah kepada jalan Allah di hampir semua lini kehidupan; pengajaran, fatwa, khutbah, tanggapan-tanggapan ilmiah terhadap beberapa permasalahan dan artikel-artikel beragam di berbagai majalah Islam. Ringkasan Fikih Lengkap ini adalah salah satu di antara karya beliau. Sebagai sebuah ringkasan, buku ini cukup tebal. Hal ini menunjukkan kelengkapan dan keluasan cakupan pembahasannya. Buku ini terdiri dari dua jilid yang mencakup 21 kajian dalam kitab-kitab fikih dnegan 198 sub bab pembahasan. Sesuai dengan judulnya buku ini ringkas dan sangat padat. Setiap pembahasan dilengkapi dengan nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contoh-contoh dan uraian yang detalil. Bahkan, hadits-hadits dalam buku ini disertakan dengan takhrijnya dalam catatan kaki. Insya Allah, buku ini dapat membantu Anda mendalami agama sehingga menghasilkan ilmu yang sangat bermanfaat yang tegak di atasnya amal shalih. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Siapa saja yang dikehendaki oleh Allah mendapatkan kebaikan, dia dijadikan mampu memahami agama.” (Muttafaq Alaih).

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan ...

Fikih Wanita Hamil

Fikih Wanita Hamil Yahya Abdurrahman al-Khatib Penting dan perlu! Itulah salah satu alasan penulis bersikeras menyelesaikan buku ini. Pasalnya, temuan-temuan terkini dunia medis, menurut penulis, telah membuatnya terusik untuk menelaah ulang hasil-hasil ijtihad para ulama fikih klasik tentang hukum-hukum fikih yang berlaku untuk dan bagi para wanita hamil. Yang demikian itu, karena pada prinsipnya Islam sangat memperhatikan posisi dan kedudukan wanita hamil sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keistimewaan-keistimewaan tertentu bagi mereka. Buku ini merupakan buku fikih yang sangat spesifik. Pembahasannya tentang berbagai macam hukum fikih wanita hamil dan problematikanya pun sangat komprehensif dan jelas. Karena itu buku ini tidak hanya penting bagi kaum Muslimah, tetapi juga sangat diperlukan bagi para suami yang menghendaki istri yang salehah -Qisthi Press-

Fikih Wanita Hamil Yahya Abdurrahman al-Khatib Penting dan perlu!

Mengembangkan Fikih Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh: Elaborasi

Kiai Sahal adalah seorang fi lsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonitas, dan imoralitas menjadi fakta sosial yang lepas dari bimbingan agama. Skeptisisme dan relativisme membawa Kiai Sahal ke arah pergolakan intelektual masif yang akhirnya melahirkan karya besar yang bermanfaat bagi dinamisasi keilmuan dan kerja transformasi sosial. Fikih sosial kemudian lahir sebagai jawaban kegelisahan Kiai Sahal terhadap berbagai ketimpangan di atas. Kiai Sahal turun dari singgasana kekuasaan menuju realitas empiris untuk menggerakkan perubahan di tengah pergolakan sosial yang dinamis. Fikih sosial Kiai Sahal bergerak untuk mengubah kemiskinan, keterbelakangan, dan kemunduran masyarakat Kajen, Pati, yang secara geografis tandus dan kering menjadi masyarakat yang kaya, maju, dan berperadaban. Ibarat bola salju yang terus menggelinding cepat fikih sosial Kiai Sahal melewati batas-batas pemikiran pesantren maupun Nahdlatul Ulama. Buku ini mencoba mengelaborasi lebih jauh mengenai fikih sosial Kiai Sahal melalui lima ciri utamanya. Selamat membaca!

Pilihan dakwah Kiai Sahal yang menghargai budaya lokal tidak lepas dari
kaidah NU, yaitu al-'adatu muhakkamah, budaya masyarakat menjadi sumber
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam konteks haul
ini ...

Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab (Cover Baru, Edisi Revisi)

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa. Agar dapat menjalankan beragam peran itu sesuai kaidah Islam, perempuan membutuhkan pedoman yang tepat, mudah dipahami, dan gampang di terapkan. Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab bisa menjadi solusinya. Mengapa fikih? Fikih adalah sebenar-benar pedoman yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sahih. Dengan fikih, semua amalan dan ibadah menjadi jelas ketentuan maupun tata laksananya sehingga kesempatan mendapat nilai sempurna di mata-Nya pun semakin terbuka. Karena toh inti kehidupan ini adalah beribadah kepada-Nya, bukan? Dijelaskan dari kacamata fikih secara lengkap namun tetap sederhana. Kisah inspiratif, catatan kecil, berbagai tip praktis, dan ilustrasi pendukung turut dihadirkan agar pembaca makin mudah menerapkan fikih dalam kehidupan sehari-hari. Bebas repot, bebas pusing

Menduduki posisi istimewa sebagai hamba Allah, istri, dan bunda bukan hanya mendatangkan berkah, tapi juga tanggung jawab bagi kaum Hawa.

IKHTILAF TANAWWU : Mengenal Beragam Perbedaan Fikih yang Dibolehkan dan Dilarang

Apakah men-sir-kan atau men-jahar-kan basmallah yang Anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah mengangkat tangan sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Di mana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? Kedua tangan atau lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat? Adakah qunut dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qiraat yang berbeda ketika membaca Al-Qur’an? Kenapa bagian kakek dalam warisan berbeda di antara para shahabat? “Ini masalah khilafiyah,” demikianlah perkataan yang sering kita dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di tengah-tengah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiyah atau ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan meninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk-bentuk lainnya? Yunus Ash-Shadafi berkata, “Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari aku pernah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?’ ”Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu’. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini. Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku sukai’.”

Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku ...