Sebanyak 139 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA (Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Kami berharap dengan diterbitkannya buku ini selain untuk menyebarkan hasil-hasil penelitian yang menjadi tugas peneliti, juga dapat memberikan manfaat dan kontribusi keilmuan yang besar di kalangan seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura maupun pihak-pihak lain yang tertarik akan kajian-kajian ini.

dari iklan dan langganan berkisar Rp 50 juta/ bulan, namun beban untuk membayar gaji karyawan belumlah cukup, karena usaha saya baru saya mulai dan saya sangat menyadari bahwa investasi usaha di bidang penerbitan memerlukan waktu, ...

Ekonomi Syariah

Buku ini dapat digunakan sebagai bahan referensi, khususnya bagi para mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Ekonomi Syariah. Pembahasan yang ada dalam buku ini disajikan dengan menggunakan bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami, sehingga akan membantu para mahasiswa dalam mempelajarinya secara lebih cepat, mudah, dan praktis.

... Monetary System dianggap sebagai kajian terbaik terhadap teori moneter Islam hingga saat ini. Buku ini merupakan ... Economic Challenge dinilai sebagai kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum muslim maupun nonmuslim. Buku ...

Referensi ekonomi syariah

ayat-ayat Al-Qur'an yang berdimensi ekonomi

Ekonomi Islam, atau lebih populer dengan istilah ekonomi syariah, suatu tatanan ekonomi yang diatur berdasarkan syariah Islam, lebih mengutamakan prinsip kebersamaan yang bersumber pada Al-Quran, yang mendapat rekomendasi langsung dari ...

REGULASI HARGA PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH

(Telaah Normatif atas Konsep al-Tas’ir al-Jabri dalam Majallat al-Ahkam al-Adliyah)

Buku ini lebih memberikan eksplanasi-elaboratif status regulasi harga (al-tas‘ir al-jabri) dalam perspektif hukum Islam. Regulasi harga sebagai kebijakan penting pemerintah untuk menstabilkan mekanisme pasar ternyata memiliki legalitas yang masih kontroversial. Kontroversi tersebut disebabkan adanya nass hadis yang melarangnya, di samping masuk kategori memakan harta dengan cara ilegal dan menimbulkan kerugian pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam perspektif al-qawa‘id al-fiqhiyah, ternyata praktik regulasi harga mendapatkan legalitasnya di bawah naungan kaidah ke-26 dalam Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah, yaitu “Bahaya yang bersifat spesifik harus ditanggung untuk menolak bahaya yang bersifat massif.” Kaidah ini masuk kategori kaidah tazahum al-mafasid (kerusakan yang berkontradiktif internal). Pendekatan teoretis-normatif masih menjadi pilihan penulis mengingat urgensinya sebagai landasan legalitas maupun petunjuk teknis-pelaksanaan terhadap hal-hal yang bersifat praktis dan implementatif. Di samping bahwa konon dengan menguasai teori dan asas-asas semua problematika hukum akan bisa terjawab. Tampaknya, buku ini layak dibaca oleh para stakeholder maupun praktisi ekonomi, akademisi, dan terutamanya teman-teman mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai bahan komparasi, Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam sebagai tambahan wawasan ataupun referensi. Bahkan tidak kalah kontributifnya adalah teman-teman santri yang memiliki kepedulian terhadap kajian terma-terma semacam ini. Tidak dipungkiri, terkadang dari kalangan merekalah justru studi-studi akademik menjadi kaya perspektif dan referensi, serta tampak orisinilitasnya.

Buku ini lebih memberikan eksplanasi-elaboratif status regulasi harga (al-tas‘ir al-jabri) dalam perspektif hukum Islam.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer. Buku ini berisikan materi-materi mengenai perkembangan serta akad-akad kontemporer yang menjadi landasan operasional pengembangan produk-produk bisnis baik di Lembaga Keuangan Syariah maupun bisnis pada umumnya. Selain berisikan perkembangan serta akad-akad kontemporer, dalam buku ini dibahas teori-teori dan prinsip dalam muamalah kontemporer. Selain pembahasan terkait akad-akad bisnis, dalam buku ini dibahas pula perkembangan filantropi dalam Islam seperti zakat kontemporer dan wakaf kontemporer. Pada buku ini dilengkapi dengan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini hadir dengan pertimbangan karena belum banyaknya buku Fikih Muamalah Kontemporer yang membahas secara khusus mengenai perkembangan teori serta akad-akad dalam Fikih Muamalah Maliyyah yang menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik yang menjelaskan secara detail mulai dari teori serta prinsip dan perkembangan akad-akad dalam muamalah maliyyah serta implementasinya pada produk bisnis di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terbilang masih langka, terlebih disesuaikan serta dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Pascasarjana Ekonomi Islam di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Pertama, pendapat yang melarang praktik multi akad dalam transaksi muamalat. Kedua, pendapat yang membolehkan transaksi multi akad. Dalam buku Fikih Muamalah Adabiyah, penulis telah memaparkan mengenai perbedaan pendapat para ulama ...

Filsafat Huku Ekonomi Syariah

Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah maliyah kontemporer atau yang sering disebut sebagai hukum ekonomi syariah. Buku ini akan lebih spesifik membahas aspek filosofis akad-akad muamalah kontemporer yang merupakan basis pengembangan dan inovasi akad-akad produk di perbankan syariah. Ini dikarenakan literatur yang secara spesifik membahas topik ini masih sangat langka dan sangat dibutuhkan untuk membantu mahasiswa dalam memahami aspek filosofis hukum ekonomi syariah yang menjadi matakuliah di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu mengisi kekosongan ini dan sekaligus berguna bagi mahasiswa dalam memahami nilai filosofis akad-akad muamalah kontemporer di dunia perbankan syariah. Buku ini layak dijadikan bahan ajar bagi matakuliah Filsafat Hukum Islam atau Filsafat Ekonomi Syariah yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan di perguruan tinggi Islam, STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang menawarkan matakuliah yang sama Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum.

BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH

Buku Pintar Ekonomi Syariah ini hadir sebagai salah satu upaya untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat mampu memahami konsep dan operasional ekonomi syariah. Hadirnya buku ini juga merupakan upaya bersama untuk mengawal praktik ekonomi syariah agar bisa dijalankan sesuai konsep. Buku ini berisi definisi atas istilah di bidang Ekonomi Syariah, seperti Kaidah Ekonomi Syariah, Kelembagaan Ekonomi Syariah, Konsep Akad Syariah, Konsep dan Produk Bank Syariah (Pendanaan, Pembiayaan, Jasa, Surat Berharga, Instrumen Terkait, dan lain-lain), Operasional Bank Syariah (Akuntansi, Sistem dan Distribusi Bagi Hasil, Manajemen Risiko, Audit, IT, Marketing, Human Capital, Analisis Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah, Restrukturisasi Pembiayaan, Pajak, Laporan Keuangan, Good Corporate Governance, dan lain-lain), Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, Konsep Produk dan Operasional Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, MLM Syariah, Investasi Syariah (Pasar Modal, Reksa Dana, Obligasi dan/atau Sukuk, Saham, Surat Berharga, dan lain-lain), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Syariah, Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Zakat (Jenis, Perhitungan, Akuntansi, dan Audit), Infaq, Shadaqah, Wakaf, Modal Ventura Syariah, Regulasi, Pemikir Ekonomi Syariah, Sejarah Ekonomi Syariah, dan lain-lain.

Buku Pintar Ekonomi Syariah ini hadir sebagai salah satu upaya untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat mampu memahami konsep dan operasional ekonomi syariah.