Sebanyak 207 item atau buku ditemukan

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat

Program penerimaan zakat tidak dapat diarahkan selain kepada peningkatan taraf hidup fakir miskin Q.S.At-Taubah ayat (60). Zakat merupakan poros dan pusat keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, penegakan hukum zakat mengikis habis sifat kerakusan, keserakahan, sifat kikir dan bakhil si kaya. Dalam bidang sosial, hukum zakat mengajak orang memiliki kepedulian terhadap orangorang tidak beruntung dan berperan sebagai alat untuk menciptakan persamaan antara kaya dan miskin. Sedang dalam bidang ekonomi, hukum zakat mencegah sifat kapitalisme atau penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Buku Hukum Zakat : Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat ini menunjukkan bahwa implementasi undang-undang pengelolaan zakat (UUPZ) tidak mengganggu kebebasan kehidupan bergaama di Indonesia. Hal yang menyangkut pengantasan kemiskinan dan perwujudan kemakmuran rakyat belum dicapai secara optimal. Indikator potensi zakat Indonesia terbesar di seluruh dunia, tetapi yang dapat dikumpulkan angat minim. Dampaknya, distribusi zakat masih dominan berorientasi konsumtif yang tidak dapat mengangkat taraf hidup orang-orang miskin. Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Mengapa Hanya Zakat

Seri Hukum Zakat

Di dalam Syariat Islam ada banyak ibadah yang terkait dengan memberi harta kepada orang lain, zakat hanya salah satunya saja. Di luar zakat, kita mengenal sedekah atau infaq sunnah, nafkah, mahar, wakaf, hibah, fidyah, kaffarah, cicilan, pinjaman, pembebasan hutang, memelihara anak yatim, membebaskan budak, qurban, aqiqah, dan lainnya.

Di dalam Syariat Islam ada banyak ibadah yang terkait dengan memberi harta kepada orang lain, zakat hanya salah satunya saja.

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah. Salah satunya ialah prinsip ta’abbud (penghambaan diri secara total pada Allah). Di sisi lain, zakat bersifat sosial yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dipandang dari aspek sosial-ekonomi, zakat bersifat ta’aqquli (rasionable) yang bertujuan mengayakan masyarakat ekonomi lemah. Seiring berjalannya waktu, zakat tidak selalu bersifat konsumtif, akan tetapi sudah banyak yang mengarah kepada pengelolaan yang bersifat produktif, tujuannya adalah menjadikan zakat sebagai modal usaha bagi masyarakat. Sehingga dengan modal itu, ada harapan mampu mengubah kondisi mustahik menjadi muzaki. Ada dua cara pemberian harta zakat kepada para mustahik: (1) dengan cara tamlik (pemberian secara langsung yang menjadi haknya) dan (2) dengan cara qardl al-hasan (pinjaman tanpa bunga).

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah.

Ikatan Filantropi yang Efektif Di Lembaga Zakat Perspektif Manajemen SDM

Judul : Ikatan Filantropi yang Efektif Di Lembaga Zakat Perspektif Manajemen SDM Penulis : Dr. H. Kuntarno Noor Aflah, MA. Ukuran : 15,5 cm x 23 cm Tebal : 152 Halaman No ISBN : 978-623-5314-93-8 Tahun Terbit : Juli 2022 Sinopsis Hubungan batiniyah antara amil satu dengan amil yang lainnya di lembaga zakat perlu terjalin dengan kuat dan efektif. Ikatan batin tersebut harus berlandaskan cinta kasih antar sesama, didorong oleh ego dan emosional yang kuat, didasari oleh kepercayaan, didukung oleh kerjasama, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan kinerja organisasi pengelola zakat. Seorang pimpinan di lembaga zakat harus memfasilitasi kegiatan berbagi pengetahuan di lembaga zakat. Amil didorong untuk saling berbagi ilmu tentang zis, melalui diskusi antar amil, kajian rutin, brain storming, ceramah dewan syariah dan training internal amil, diskusi untuk mendalami dan memahami regulasi zakat, belajar besama memahami akuntansi syariah, manajemen syariah, serta ekonomi syariah. Dengan begitu maka dapat menambah dan memperluas pengetahuan dan keahliannya sehingga amil semakin terampil serta kapasitasnya bertambah. Seorang manajer dapat menciptakan suasana silaturrahmi, koordinasi intensif para amil di bagiannya atau lintas bagian, meningkatkan dan menjaga minat belajar, saling terbuka bersedia memberikan data dan informasi yang diperlukan rekan kerja, mau berbagi pengalaman pribadinya sehingga tercipta suasana kerja yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ibadah dan ketataan kepada Allah SWT. Jika hal demikian dilaksanakan dengan baik maka dapat terwujud efektivitas ikatan batiniyah sesama amil. Sehingga mereka tidak egois. Mereka memandang orang lain seperti dirinya sendiri, saling mencintai tanpa melihat jabatan atau posisinya, memiliki tujuan bersama untuk menegakkan syariat zakat, tidak mengharap imbalan atas apa yang diberikan. Dengan demikian aktivitas berbagi pengetahuan akan terus tercipta dengan lingkungan yang menyenangkan, bersahabat, tidak kaku, antar amil tercipta efektiktifitas hubungan batin. Buku ini merupakan hasil penelitian dalam rangka untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta praktik manajemen SDM, khususnya di lembaga zakat. Buku ini sangat tepat dijadikan rujukan bagi amil di lembaga zakat, pemerhati zakat, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum yang memiliki concern di bilang manajemen SDM dan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Menamatkan pendidikan dasar di SDN Kaliwungu 03 Kudus. Kemudian nyantri di Madrasah Qudsiyyah Kudus dari MI sd MA selama 10 tahun. Tamat MA tahun 1995. Melanjutkan studi sarjana dan magister di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (S1 ...

Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji

Buku ini merupakan kumpulan fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Di dalamnya memuat problematika seputar akìdah, shalat. zakat, puasa. dan haji: yang sering membuat bingung sebagian besar kaum Muslimin. Di buku ini, beliau memberikan fatwa-fatwa yang sangat transparan. Ber-ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam merupakan urat nadi yang masyhur dalam setiap jawaban-jawaban yang diberikan Syaikh Utsaimin. Sudah sepatutnya buku ¡ni menjadi panduan setiap Muslim untuk lebih mengetahui Arkanul Islam sebagai fondasi mereka dalam beragama.

Dalam urusan akhlak Anda dapati mereka berbeda dengan yang lain, karena akhlak mereka yang baik kepada sesama Muslim, lapang dada, berwajah manis, sopan bicaranya, mulia, pemberani dan masih banyak lagi akhlak-akhlak mereka yang terpuji ...

Pengembangan Potensi Ekonomi Umat Masa Pandemi Melalui Distribusi Zakat Produktif

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban apabila seseorang teah mencapai nisab dalam hartanya. Secara konsep, zakat memiliki hubungan vertikal dan horizontal. Dalam hubungan horizontal, tujuan zakat tidak hanya sekadar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi juga memiliki tujuan permanen yaitu mengentaskan kemiskinan dan dapat mengangkat derajat fakir miskin dengan membantu keluar dari kesulitan hidup. Pada awalnya, pendistribusian ZIS hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi saja, tetapi sekarang sudah mulai berkembang yaitu dengan tujuan lebih produktif dengan menjadikan seseorang yang tadinya adalah mustahik nantinya akan dapat menjadi seorang muzaki. Diharapkan dengan pengelolaan zakat yang secara profesional dan pendayagunaan secara produktif maka akan mampu memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan.

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam.

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

Pendayagunaan Zakat Infaq Shadaqah dan Wakaf

Pedoman Penerapan Fatwa MUI Tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Pedoman Penerapan Fatwa MUI Tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi