Sebanyak 203 item atau buku ditemukan

Ikatan Filantropi yang Efektif Di Lembaga Zakat Perspektif Manajemen SDM

Judul : Ikatan Filantropi yang Efektif Di Lembaga Zakat Perspektif Manajemen SDM Penulis : Dr. H. Kuntarno Noor Aflah, MA. Ukuran : 15,5 cm x 23 cm Tebal : 152 Halaman No ISBN : 978-623-5314-93-8 Tahun Terbit : Juli 2022 Sinopsis Hubungan batiniyah antara amil satu dengan amil yang lainnya di lembaga zakat perlu terjalin dengan kuat dan efektif. Ikatan batin tersebut harus berlandaskan cinta kasih antar sesama, didorong oleh ego dan emosional yang kuat, didasari oleh kepercayaan, didukung oleh kerjasama, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan kinerja organisasi pengelola zakat. Seorang pimpinan di lembaga zakat harus memfasilitasi kegiatan berbagi pengetahuan di lembaga zakat. Amil didorong untuk saling berbagi ilmu tentang zis, melalui diskusi antar amil, kajian rutin, brain storming, ceramah dewan syariah dan training internal amil, diskusi untuk mendalami dan memahami regulasi zakat, belajar besama memahami akuntansi syariah, manajemen syariah, serta ekonomi syariah. Dengan begitu maka dapat menambah dan memperluas pengetahuan dan keahliannya sehingga amil semakin terampil serta kapasitasnya bertambah. Seorang manajer dapat menciptakan suasana silaturrahmi, koordinasi intensif para amil di bagiannya atau lintas bagian, meningkatkan dan menjaga minat belajar, saling terbuka bersedia memberikan data dan informasi yang diperlukan rekan kerja, mau berbagi pengalaman pribadinya sehingga tercipta suasana kerja yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ibadah dan ketataan kepada Allah SWT. Jika hal demikian dilaksanakan dengan baik maka dapat terwujud efektivitas ikatan batiniyah sesama amil. Sehingga mereka tidak egois. Mereka memandang orang lain seperti dirinya sendiri, saling mencintai tanpa melihat jabatan atau posisinya, memiliki tujuan bersama untuk menegakkan syariat zakat, tidak mengharap imbalan atas apa yang diberikan. Dengan demikian aktivitas berbagi pengetahuan akan terus tercipta dengan lingkungan yang menyenangkan, bersahabat, tidak kaku, antar amil tercipta efektiktifitas hubungan batin. Buku ini merupakan hasil penelitian dalam rangka untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta praktik manajemen SDM, khususnya di lembaga zakat. Buku ini sangat tepat dijadikan rujukan bagi amil di lembaga zakat, pemerhati zakat, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum yang memiliki concern di bilang manajemen SDM dan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Menamatkan pendidikan dasar di SDN Kaliwungu 03 Kudus. Kemudian nyantri di Madrasah Qudsiyyah Kudus dari MI sd MA selama 10 tahun. Tamat MA tahun 1995. Melanjutkan studi sarjana dan magister di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (S1 ...

Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji

Buku ini merupakan kumpulan fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Di dalamnya memuat problematika seputar akìdah, shalat. zakat, puasa. dan haji: yang sering membuat bingung sebagian besar kaum Muslimin. Di buku ini, beliau memberikan fatwa-fatwa yang sangat transparan. Ber-ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam merupakan urat nadi yang masyhur dalam setiap jawaban-jawaban yang diberikan Syaikh Utsaimin. Sudah sepatutnya buku ¡ni menjadi panduan setiap Muslim untuk lebih mengetahui Arkanul Islam sebagai fondasi mereka dalam beragama.

Dalam urusan akhlak Anda dapati mereka berbeda dengan yang lain, karena akhlak mereka yang baik kepada sesama Muslim, lapang dada, berwajah manis, sopan bicaranya, mulia, pemberani dan masih banyak lagi akhlak-akhlak mereka yang terpuji ...

Pengembangan Potensi Ekonomi Umat Masa Pandemi Melalui Distribusi Zakat Produktif

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban apabila seseorang teah mencapai nisab dalam hartanya. Secara konsep, zakat memiliki hubungan vertikal dan horizontal. Dalam hubungan horizontal, tujuan zakat tidak hanya sekadar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi juga memiliki tujuan permanen yaitu mengentaskan kemiskinan dan dapat mengangkat derajat fakir miskin dengan membantu keluar dari kesulitan hidup. Pada awalnya, pendistribusian ZIS hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi saja, tetapi sekarang sudah mulai berkembang yaitu dengan tujuan lebih produktif dengan menjadikan seseorang yang tadinya adalah mustahik nantinya akan dapat menjadi seorang muzaki. Diharapkan dengan pengelolaan zakat yang secara profesional dan pendayagunaan secara produktif maka akan mampu memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan.

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam.

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

Pendayagunaan Zakat Infaq Shadaqah dan Wakaf

Pedoman Penerapan Fatwa MUI Tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Pedoman Penerapan Fatwa MUI Tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Modernisasi Zakat, Wakaf, Hingga Sukuk

Islam sebagai sebuah agama yang holistik mengatur setiap sendi-sendi kehidupan baik dalam skala mikro maupun makro. Dalam hal pengelolaan sebuah negara bagi seorang muslim mempergunakan kaidah-kaidah islami adalah sebuah kewajiban, demikian juga ketika diberi kesempatan menjalankan amanah untuk mengelola sektor keuangan publik. Secara umum para pemikir ekonomi Islam terbagi menjadi pihak yang pro dan kontra terhadap keberadaan pajak sebagai instrumen fiskal utama di negara-negara modern masa kini. Oleh karena itu banyak diskursus yang kemudian mengajukan untuk melakukan inovasi terhadap instrumen kebijakan fiskal Islam klasik untuk diolah menjadi lebih modern dan kontemporer yang diharapkan dapat menjawab tantangan zaman sambil tetap berpegang teguh kepada syariat Islam.

Islam sebagai sebuah agama yang holistik mengatur setiap sendi-sendi kehidupan baik dalam skala mikro maupun makro.

Mengelola Zakat Indonesia

Buku ini merupakan buku pertama yang membahas zakat Indonesia dengan fokus pada aspek ekonomi dan manajemennya, bukan aspek fiqh-nya semata, dalam konteks sejarah, sosial, politik, dan hukum positif di Indonesia kontemporer. Buku ini merekam diskursus pengelolaan zakat nasional, dari munculnya UU No. 38/1999, wacana dan debat amendemen UU No. 38/1999 hingga lahirnya rezim UU No. 23/2011 , kegagalan uji materiil UU No. 23/2011 di Mahkamah Konstitusi, serta arah reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan. Karena itu, buku ini akan menjadi referensi yang berharga untuk para pembuat kebijakan,praktisi zakat, dan masyarakat umum pemerhati zakat nasional. Substansi buku ini membahas berbagai topik penting, yaitu: (i) tafsir ekonomi kontemporer atas zakat, baik dari aspek mikro-ekonomi maupun makro-ekonomi, dengan fokus pada aspek penanggulangan kemiskinan; (ii) sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, dari masa awal kedatangan Islam hingga era Reformasi; (iii) kinerja zakat nasional di bawah rezim UU No.38/1999 dan dinamika amendemen UU No.38/1999 hingga lahirnya,UU No.23/201 I ; (iv) pokok-pokok pikiran UU No.23/201 I dan upaya konfirmasi kesahihannya dari perspektif sejarah, fiqh, dan komparasi internasional; (v) perdebatan konstitusional tentang UU No.23/20 I I di Mahkamah Konstitusi; dan (vi) pokok-pokok reformasi pengelolaan zakat nasional masa depan dan kontra-draft UU No. 23/2011.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

23/2011 tabungan diikuti dengan investasi, maka tingkat kekayaan akan tergantung sepenuhnya pada rasio bagi hasil dan tingkat pengembalian (return) proyek, karena tarif zakat adalah konstan. Dengan demikian, tabungan berhubungan secara ...

ANALISA PENERAPAN NILAI-NILAI MAQASHID SYARIAH PADA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam Ekonomi Islam. Tujuan zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Indonesia yang memiliki populasi penduduk pemeluk Islam terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pendayagunaan zakat. Karena itulah, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Amanah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah pengelolaan yang efektif, efisien dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu tidak terlepas dari aturan dan hukum Islam yang berlaku. Salah satu kajian dalam Islam untuk melihat suatu peraturan atau kebijakan sesuai dengan hukum Islam dengan instrumen maqashid syariah. Oleh karena itu, buku ini menganalisis kesesuaian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nilai-nilai yang terdapat maqashid syariah yang terdiri dari hifzh al-dīn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-māl (menjaga harta). Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu informasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.

Sebagai multiplier effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan akan bertambah. 2. Investasi Wajibnya zakat bagi orang yang memiliki harta mendorong untuk terjadinya investasi. Adanya alokasi zakat atas fakir ...