Sebanyak 37 item atau buku ditemukan

Tata cara penyusunan peraturan daerah dan perancangan kontrak : pengetahuan praktis bagi pegawai pemerintahan daerah

Buku Teknik Pembentukan Peraturan Daerah dan Teknik Perancangan Kontrak (Pengetahuan Praktis Bagi Pegawai Unit Kerja Hukum Pemerintah Daerah) materinya adalah tentang teknik dan tata cara pembentukan peraturan daerah serta teknik perancangan kontrak. Diharapkan buku ini dapat menjadi referensi bagi pegawai unit kerja hukum pemerintah daerah khususnya dan bagi mahasiswa Ilmu Hukum umumnya. Pengetahuan praktis teknik pembentukan Peraturan Daerah dan teknik perancangan kontrak sangat duperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi daerah dan konsultasi hukum pada Unit Kerja Hukum Pemerintah Daerah.

Buku Teknik Pembentukan Peraturan Daerah dan Teknik Perancangan Kontrak (Pengetahuan Praktis Bagi Pegawai Unit Kerja Hukum Pemerintah Daerah) materinya adalah tentang teknik dan tata cara pembentukan peraturan daerah serta teknik ...

Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 76 ( 1 ) Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a . pertemuan terbatas ; b . tatap muka dan dialog ; c . penyebaran melalui media cetak dan media elektronik ; d . penyiaran media radio dan / atau televisi ; e . penyebaran bahan ...

Manajemen Pemerintahan Daerah Otonom Baru

Praktik Baik Pemerintahan Di Kabupaten Puncak, Papua

Buku ini memaparkan tentang pemerintahan daerah Kabupaten Puncak di bawah kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Repinus Telenggen dalam implementasi program percepatan pembangunan daerah tahun 2013-2017. Buku ini memuat tujuh bab, yaitu tentang konsolidasi pemerintahan daerah baru, pelembagaan pemerintahan daerah, kebijakan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak, kinerja pemerintahan daerah 2013-2017, serta tantangan dan harapan agar proses pelembagaan pemerintahan, percepatan pembangunan, dan pemberian pelayanan publik selama ini dapat meningkat secara berkelanjutan. Bab I menjelaskan tentang konsolidasi pemerintahan daerah baru setelah pemekaran Kabupaten Puncak (periode 2008-2013). Konsolidasi pemerintahan ini penting karena sejak pemekaran tahun 2008, pemerintahan daerah berjalan secara tidak lancar. Tekad para pemangku kepentingan dalam membentuk kabupaten baru memang sudah kuat, tetapi pemerintahan baru tidak segera dapat melembaga dengan baik. Pejabat bupati berganti sampai empat kali. Pemilukada tertunda-tunda beberapa kali akibat terjadinya perang suku pada tahun 2011-2012. Pembangunan daerah belum menunjukkan kemajuan yang berarti dan banyak masyarakat belum dapat mencapai kesejahteraan. Hal ini akibat beratnya kendala struktural pembangunan di Kabupaten Puncak, yaitu keterisolasian wilayah, rendahnya kualitas pelayanan publik dasar, dan rendahnya kualitas SDM. Walau mulai ada pembangunan sarana prasarana perkantoran, rumah dinas pejabat, gedung DPRD, penambahan fasilitas bandara, penambahan frekuensi penerbangan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan migrasi masyarakat dari daerah atau distrik lain ke Ilaga, peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat belum merata. Melihat lambatnya pembangunan, pasangan Willem Wandik-Repinus Telenggen melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan lokal, sehingga mereka akhirnya mengusung keduanya menjadi kandidat Bupati dan Wakil Bupati. Setelah menang di dalam Pemilukada demokratis pertama pada tanggal 14 Februari 2013, tugas pertama Bupati dan Wakil Bupati definitif adalah menciptakan perdamaian di antara kelompok yang bertikai akibat perang suku seputar Pemilukada tahun 2011-2012. Ada beberapa harapan baru terhadap pemimpin baru, terutama yang berkaitan dengan perlunya konsolidasi sosial-politik paska konflik, perbaikan roda pemerintahan, pembukaan keterisolasian wilayah, peningkatan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi masyarakat. Bab II menjelaskan tentang pelembagaan pemerintahan daerah Kabupaten Puncak. Setelah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif, Willem Wandik dan Repinus Telenggen memulai pelembagaan pemerintahan dengan melakukan konsolidasi birokrasi maupun rekonsiliasi politik. Konsolidasi birokrasi dilakukan di kalangan internal birokrasi dengan membentuk perangkat daerah dan lambang daerah serta penyusunan APBD 2013. Sementara itu, rekonsiliasi politik dilakukan dengan DPRD. Tujuannya supaya Lembaga Eksekutif dan Legislatif dapat bersama-sama mengambil langkah terbaik untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Puncak, terutama dengan segera diselesaikannya beberapa peraturan daerah yang sangat penting bagi proses pembangunan daerah di Kabupaten Puncak, khususnya Perda tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Lambang Daerah, serta Struktur Organisasi dan Tata-kelola Pemerintahan. Konsolidasi birokrasi dan konsolidasi ini penting karena keterpaduan langkah di antara elemen pemerintahan dan masyarakat bisa berdampak serius terhadap kelancaran tugas pemerintahan daerah. Selanjutnya, tugas Bupati dan Wakil Bupati definitif adalah melakukan aktivasi pemerintahan melalui penataan kelembagaan dan aparatur pemerintah, membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pemerintah pusat dan perguruan tinggi, serta meningkatkan kapasitas dan menegakkan komitmen aparatur pemerintah. Bab III menjelaskan tentang kebijakan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak. Buku ini memaparkan garis kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak berdasarkan Master Plan Pembangunan Puncak bidang politik, pemerintahan, dan sosial-ekonomi. Rencana induk ini awalnya disusun pada tahun 2009 melalui kerjasama dengan Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM dengan rekomendasi arah dan strategi berikut: memperkuat tatanan sosial-politik, membangun struktur kelembagaan dan aparatur birokrasi pemerintahan, mengembangkan pelayanan publik, serta memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan. Berdasarkan kondisi permasalahan objektif sebagai wilayah yang terisolir dan tertinggal, Visi dan Misi Pembangunan ditetapkan, khususnya untuk percepatan pembangunan daerah. Visi pembangunan ini dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Puncak 2013-2018: “Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Dasar Menuju Masyarakat Kabupaten Puncak yang Damai, Sehat, Terdidik, dan Sejahtera”. Visi pembangunan tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu: (1) meningkatkan ketersediaan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, air bersih, dan permukiman; (2) meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di daerah berlandaskan pada keunggulan dan potensi strategis daerah; (3) meningkatkan ketersediaan, akses maupun kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; (4) meningkatkan kualitas SDM dan komitmen aparatur pemerintah; dan (5) membangun kesadaran kewarganegaraan dan kerukunan hidup antar masyarakat. Berdasarkan visi dan misi pembangunan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan kebijakan percepatan pembangunan daerah, yaitu pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan infrastruktur pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat. Bab IV menjelaskan tentang kinerja pemerintahan daerah 2013-2017. Buku ini memaparkan beberapa capaian kinerja, khususnya dalam program penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana penunjang aparatur pemerintah, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pengembangan harmoni sosial masyarakat. Pertama, penyediaan infrastruktur dasar dilakukan dengan membangun sarana transportasi udara dan darat, sarana air bersih, BBM dan pembangkit listrik, sarana penunjang aparatur pemerintah, dan sarana permukiman. Kedua, peningkatan pelayanan bidang pendidikan telah dilakukan dengan membuat dokumen Rencana Induk Pengembangan Pelayanan Pendidikan Kabupaten Puncak Tahun 2014-2025 melalui kerjasama dengan PPKK Fisipol UGM; pembangunan sekolah terpadu untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Distrik Ilaga; bekerjasama dengan Gugus Tugas Papua UGM melakukan rekrutmen dan penempatan para Guru Perintis - GP (kemudian istilah GP diganti menjadi GPDT - Guru Penggerak daaerah terpencil) baik untuk tingkat PAUD, SD, SMP maupun SMA/SMK; dan pelatihan PNS dan kontrak kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Sementara itu, dalam bidang kesehatan, Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2013-2018 memberikan prioritas pada program pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D, Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun fasilitas sosial seperti Posyandu. Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan tersebut juga didukung dengan penyediaan tenaga paramedis dan tenaga kesehatan, walau masih belum optimal. Ketiga, peningkatan sarana dan prasarana penunjang aparatur pemerintah, antara lain penyediaan kantor dinas, pengadaan sarana dan prasarana kantor, dan penyediaan rumah dinas. Keempat, pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Puncak. Beberapa hasil yang dicapai hingga tahun 2017 adalah: penyusunan dokumen Rencana Induk Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Publik; Kajian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian; pembangunan Pasar Ilaga; pembangunan Pusat Grosir Ilaga; pemberian subsidi hasil bumi; Gerakan Masyarakat Sejahterakan Kampung (GEMAS); pengembangan perekonomian berbasis pariwisata, khususnya ekowisata pegunungan; dan pengembangan semangat wirausaha putra daerah.

Buku ini memaparkan tentang pemerintahan daerah Kabupaten Puncak di bawah kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Repinus Telenggen dalam implementasi program percepatan pembangunan daerah tahun 2013-2017.

Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah

The Turning Point of Local Autonomy

Wacana restrukturisasi-reformasi birokrasi, supremasi konstitusi tidak henti-henti terus digulirkan ditengah-tengah keringnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang dinilai kurang begitu amanah, gak tau diri dan terlampau ambisi, lebih ekstrim lagi jika dijuluki sebagai "Republik Kebohongan, Negeri pada Bedebah atau Negeri Pemimpi". Berbagai julukan tersebut tentunya tidak begitu saja keluar dari mulut mereka yang geram dengan situasi dan konsidi saat ini, melainkan karena melihat serentetan fakta yang terjadi. Lemahnya sistem pengawasan dan terlalu menjamurnya para parat yang "inkompetensi" dalam mengatur, menjalankan dan melayani rakyat sang pemberi mendat sejati. Hal ini terbukti dengan kesemrawutan disana-sini, tidak hanya dari segi aspek pengawasan, evaluasi, yang menjadi biang keladi akan tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah rusaknya moral dan devisit keimanan sehingga banyak tragedi yang mencederai nurani. Tidak kurang teori dan konsepsi selalu menjadi topik perdebatan dikalangan elit, akademisi dan praktisi atas dalil untuk merekonstruksi dan memberikan alternatif solusi atau sekedar resolusi "basa-basi". Pertanyaannya apakah ada korelasi yang signifikan antara teori yang di desain untuk membangun sistem tanpa dilandai dengan aksi moral force akan berjalan dengan baik atau sebaliknya malah dikebiri dan lama kelamaan mati suri? Buku ini tidak hanya mengajak untuk berkontemplasi tentang hakikat negeri, akan tetpai juga mengupas berbagai diskursus seputar distirsi tentang lemahnya pengawasan sekaligus mendekonstruksi dan memberikan alternatif solusi dengan berbagai model pendeketan filsafati. Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, polisi, kiai, santri dan bahkan bagi yang gemar bersembunyi di balik kostum "inkompetensi birokrasi" sehingga perlu untuk menggali kedalaman makna yang tersaji sebagai referensi. Selamat membaca dan mengkritisi...!

Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, ...

Risalah rapat panja gabungan Komisi II dan Komisi III tentang penegakkan hukum dan pemerintahan daerah

Proceedings of some meetings of working groups of the Indonesian House of Representatives concerning law enforcement and local government in Indonesia.

Proceedings of some meetings of working groups of the Indonesian House of Representatives concerning law enforcement and local government in Indonesia.

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Buku ini terutama dimaksudkan untuk referensi para akademisi fakultas hukum, baik itu dosen maupun mahasiswa yang meminati kajian hukum pemerintahan daerah. Namun demikian, penyelenggara pemerintahan daerah juga dapat menggunakan buku ini sebagai bahan kajian dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, jadi tidak hanya berpraktik tetapi juga memahami fondasi teoretisnya.

Buku ini terutama dimaksudkan untuk referensi para akademisi fakultas hukum, baik itu dosen maupun mahasiswa yang meminati kajian hukum pemerintahan daerah.

Hukum Pemerintahan Daerah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai NKRI

Dinamika NKRI, hingga saat ini, terus mengalami ujian ancaman disintegrasi bangsa. Hal tersebut memberi motif model pengelolaan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah untuk menjaga keseimbangan dalam NKRI. Idealnya, dalam konsepsi negara kesatuan, seluruh pengelolaan pemerintahan daerah berbasis pada satu model struktur organisasi beserta fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki. Akan tetapi, praktiknya, dalam konteks NKRI, menurut UUD 1945, membuka ruang-ruang tertentu yang memungkinkan pengelolaan pemerintahan daerah antara satu daerah dengan daerah yang lainnya dapat berbeda-beda. Persoalan ini sangat menarik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di DI Yogyakarta, khususnya, merupakan pola hubungan kewenangan yang berdasarkan sistem rumah tangga materiil karena sudah ditentukan secara tegas dalam undang-undang keistimewaan yaitu meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintahan daerah, pertanahan, kebudayaan, dan tata ruang. Sedangkan, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menerapkan sistem rumah tangga riil. Sementara itu, Yogyakarta memiliki kondisi yang memungkinkan diterapkannya desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya karena, baik secara konseptual maupun kontekstual, pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah di DIY berbeda dengan daerah lain. Hal ini merupakan sebuah peneguhan teori desentralisasi asimetris yang berlaku di DIY.

Dinamika NKRI, hingga saat ini, terus mengalami ujian ancaman disintegrasi bangsa.