Sebanyak 119 item atau buku ditemukan

PARADIGMA TEORI KOMUNIKASI DAN PARADIGMA PENELITIAN KOMUNIKASI

Dalam masyarakat intelektual banyak digunakan bermacam-macam paradigma dalam memahami ilmu pengetahuan ilmiah, seperti adversarial paradigm dalam memahami ilmu hukum, judgemental paradigm dalam memahami ilmu olahraga, religious paradigm dalam memahami kehidupan beragama dan sebagainya. Buku ini akan membahas Wacana Kalangan Intelektual terhadap plus-minus paradigma penelitian komunikasi. Buku ini merupakan hasil analisis wacana dari wacana kalangan intelektual, wacana intelektual dikumpulkan dengan cara mengutif/mengcopy pendapat/pemikiran dan ide kalangan intelektual kampus/pakar di bidangnya yang ditulis atau disampaikan dalam bentuk teks, yang terdiri dari teks mata kuliah dan materi seminar yang dipublikasikan melalui, blog-blog google Indonesia. Wacana yang dianalisis untuk penelitian analisis wacana ini dibatasi pada paradigma penelitian komunikasi saja. Menurut Moleong (Dasar dasar Manajemen, 1993: 30), terdapat bermacam-macam paradigma penelitian, tetapi yang mendominasi ilmu pengetahuan adalah scientific paradigm (paradigma ilmiah) dan naturalistic paradigm atau paradigma alamiah. Paradigma ilmiah bersumber dari pandangan positivisme, dimana aliran ini berangkat dari keinginan mencari faktor-faktor untuk menjelaskan sebab akibat dari gejala sosial dengan mengabaikan keadaan subyektif individu. Artinya mereka melihat gejala dan faktor sosial yang mempengaruhi

digunakan sebagai acuan untuk menganalisis fenomenafenomena yang muncul dalam dunia Komunikasi. Robert Craig seorang pakar Komunikasi mendefinisikan Komunikasi sebagai ilmu yang harus memadai untuk menjelaskan semua tentang pertukaran ...

REKONSTRUKSI PARADIGMA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA DI ERA PANDEMI COVID-19

Buku ini merupakan kumpulan ide-ide konstruktif dengan beragam topik, namun terikat dalam satu judul, yaitu Rekonstruksi Paradigma dan Sistem Hukum Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Buku ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan ditulis oleh 26 pakar. Bab I, membahas tentang Peluang dan Tantangan Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, ditulis oleh Fitri Wahyuni dan Riana Kesuma Ayu. Bab 2, membahas tentang Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Berorientasi pada Restorative of Justice, ditulis oleh Susi Delmiati. Bab 3, membahas tentang Upaya Preventif di Wilayah Polres Batubara dalam Penanganan Peredaran Narkotika (Studi di Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara), ditulis oleh Muhammad Salim Fauzi Lubis dan Rani Januarta Manurung. Bab 4, membahas tentang Hukum Bisnis dan Etika Bisnis, ditulis oleh Erny Rachmawati. Bab 5, membahas tentang Regulasi Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia, ditulis oleh Maisyarah Rahmi. Bab 6, membahas tentang Suspend Kekuatan Hukum Mengikat Kontrak Pertambangan Implikasi Pandemic Global sebagai Fundamental Change Of Circumstances: Literasi Kontrak Internasional, ditulis oleh Ma’rifah, Julius Jillbert, Endang Samsul Arifin, Muhsyanur, dan Rusnadi A. Kasan. Bab 7, membahas tentang Politik Hukum, Keadilan dan Konflik atas Pengelolaan Lingkungan di Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, ditulis oleh Suryaningsi. Bab 8, membahas tentang Rebuilding Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Critical Natural Capital) Berbasis Nilai Keadilan Lingkungan, ditulis oleh Indah Cahyani, Nikmah Fitriah, dan Muhammad Nasir. Bab 9, membahas tentang Paradigma Hukum sebagai Evaluasi dan Kritik Hukum Nasional di Era Pandemi Covid-19, ditulis oleh Abdul Hamid, Istiana Heriani, dan Maksum. Bab 10, membahas tentang Pergeseran Otonomi Nilai Religi dan Budaya (Truth Claim Autonomy) dan Konteks Modus Vivendi sebagai Hukum Ad Baculum, ditulis oleh Ita Rahmania Kusumawati, Indra Kristian, M. Rendi Aridhayandi, Bram B. Baan, Dewi Maharani. Bab 11, membahas tentang Peran Polri dalam Penanganan Covid-19 dengan Mengaplikasikan Konsep Presisi dan Berkeadilan Bermartabat di Masa Pandemi, ditulis oleh Anwar Sodik dan Yusrina Handayani.

Nopriansyah (2019) juga menyadari bahwa minimnya undang-undang yang khusus mengatur ekonomi Islam bukan berarti lembaga keuangan Islam lain tidak diatur dalam undangundang. Terdapat lembaga keuangan Islam seperti asuransi syariah, ...

Delusi Moneter Paradigma yang Berbeda tentang Uang, Sistem Keuangan, dan Permasalahannya

Ekonomi sebagai ilmu, telah mulai dikembangkan sejak tiga abad silam sebagai cabang ilmu filsafat dan menjadi salah satu bidang ilmu yang tumbuh sangat pesat da lam beberapa tahun terakhir. Ekonomi memiliki banyak pemikiran namun sayangnya sering kali dianggap hanya memiliki satu kebenaran. Banyak negara atau institusi pendidikan masih bersandarkan pada literatur-literatur ekonomi dari satu pemikiran saja dan terus dipertahankan selama berpuluhpuluh tahun hingga saat ini. Pemikiran ekonomi itu disebut neoklasik, yang mendominasi literatur-literatur ekonomi dunia. Namun dalam beberapa tahun terakhir serangan terhadap ekonomi neoklasik gencar dilakukan karena dianggap tidak nyata (tidak terbukti secara empiris), tidak konsisten, dan tidak aplikatif. Buku ini bertujuan menjelaskan bagaimana sistem keuangan sebenarnya bekerja. Buku ini dibuka dengan sejarah uang, bank, dan bank sentral yang selanjutnya bagaimana sistem ekonomi bekerja. Kemudian buku diakhiri dengan membahas konsekuensi dari sistem ekonomi saat ini.

Uang Elektronik atau E-money Uang elektronik atau e-money berbeda dengan uang deposit bank. Uang ini tergolong ke dalam uang kartal (uang kertas dan logam), tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Sama halnya dengan penarikan uang melalui ...

Proceeding book of conference temu masyarakat akuntansi multiparadigma Indonesia 8 : akuntansi Bugisan : membangun integrasi dalam perspektif nilai sulappa' epa berbasis paradigma religiositas

Akuntansi dalam kajian multiparadigma dimaksudkan untuk memajukan semangat kolaborasi bidang ilmu akuntansi dengan bidang ilmu yang lain. Oleh karena itu, hadirlah forum Masyarakat Akuntansi Multiparadigma Indonesia (MAMI) yang merupakan salah satu wadah untuk berbagi pengalaman meneliti (praktik) akuntansi dalam rangka memberdayakan kualitas diri dan kualitas disiplin akuntansi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan kehidupan sosial dan budaya di Indonesia.

Akuntansi dalam kajian multiparadigma dimaksudkan untuk memajukan semangat kolaborasi bidang ilmu akuntansi dengan bidang ilmu yang lain.

Paradigma seni pertunjukan

sebuah wacana seni tari, wayang, dan seniman

Philosophical, sociocultural, and managerial aspects of Javanese performing art in Indonesia; collection of articles.

Philosophical, sociocultural, and managerial aspects of Javanese performing art in Indonesia; collection of articles.

Paradigma Islam Rahmatan Lil Alamin

Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Ia mencakup berbagai hal, melingkupi segala dimensi kehidupan. Dalam konteks pendidikan, Islam berarti proses pencerdasan secara utuh, as a whole, dalam rangka mencapai sa’adatuddarain, kebahagiaan dunia akhirat. Dari segi politik, Nabi Muhammad Saw. mengajarkan kemerdekaan bagi umat yang tertindas. Nabi mengingatkan hak-hak serta tanggung jawab mereka menjadi umat yang melek politik, hingga mereka menjadi umat yang senantiasa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam dimensi kultural, Nabi mengajarkan umat agar bebas dari tradisi taqlid buta, yakni meniru adat nenek moyang tanpa menggunakan akal kritisnya. “Tidaklah beragama orang yang tidak menggunakan akal pikirannya,” sabdanya. Sebagai seorang penekun pendidikan, buku Prof. Abdurrahman Mas’ud, M.A., Ph.D. ini bisa dikatakan sebagai rekaman intelektual atas realitas yang terjadi. Ia meresponsnya dari bilik-bilik kampus, dari panggung-panggung seminar, workshop, dan secara rutin buah pikirannya juga dituangkan di berbagai surat kabar, majalah maupun jurnal ilmiah. Ia tidak hanya menyorotinya secara kritis tetapi juga memberikan jalan keluar dengan berlandaskan pada ajaran-ajaran Rasulullah Saw. Meskipun buku ini sifatnya tematis dan problematikanya pun beragam, namun, buku ini mempunyai kekuatan tersendiri, yakni kemasan yang menarik dalam menyajikan gagasan secara terfokus, aktual dan kritis.

Sebagai seorang penekun pendidikan, buku Prof. Abdurrahman Mas’ud, M.A., Ph.D. ini bisa dikatakan sebagai rekaman intelektual atas realitas yang terjadi.

Paradigma Pendidikan Islam Nusantara

Kajian Nilai-Nilai Pendidikan dalam Serat Wulang Reh

Jika ada pertanyaan, apakah mungkin karya-karya dari leluhur bangsa dapat dijadikan fondasai paradigma pendidikan Islam? Jawabannya iya sangat mungkin. Kita harus punya suara dalam menafsirkan kearifan bangsa sebagaimana negara-negara lain menafsirkan kearifan bangsanya. Bahkan Imam Al-Ghazali, panutan ulama kita, dipengaruhi oleh kultur dan peradaban Persia, karena memang beliau adalah orang Persia. Imam Al-Ghazali mengagumi karakter pemimpin mereka yang adil, yaitu Raja Anusyarwan, yang hidup dan berkuasa di masa Rasulullah Saw terlahir ke dunia. Dalam satu karyanya tentang etika politik berjudul at-Tibru-I-Masbuk fi Nashihati-l-Muluk, menampilkan Raja Persia itu sebagai suri Teladan bagi umat Islam karena keadilannya. Bayangkan, ini adalah ulama selevel Imam Al-Ghazali sendiri yang menampilkan ilmu Persianya, ilmu negerinya, dalam membicarakan etika dan moral politik. Pengalaman Persia yang memiliki pengalaman keadilan dalam politik juga patut disuarakan karena memang sesuai dengan misi Islam di dunia, yakni menyebarkan keadilan dan kebaikan (Islam rahmatan lil’alamin). Nah, dari sini dapat dipahami bahwa mengapa ulama-ulama kita, raja-raja nusantara dulu, menampilkan ilmu nusantara, suara-suara peradaban nusantara untuk diangkat dalam membicarakan berbagai persoalan kehidupan, salah satunya adalah pendidikan.

Jika ada pertanyaan, apakah mungkin karya-karya dari leluhur bangsa dapat dijadikan fondasai paradigma pendidikan Islam?

AKULTURASI HUKUM WARIS; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang ...