Sebanyak 361 item atau buku ditemukan

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam konteks Negara Hukum Pancasila

Prof. Dr. Aloisius Agus Nugroho (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Komunikasi Etika Politik Fakultas Ilmu Administrasi & Bisnis Komunikasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,juga aktif di Pusat Pengembangan Etika (PPE) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta) Korupsi adalah dosa negara modern yang harus dicegah dan diberantas antara lain melalui studi fungsi sosial hak milik dan Pancasila. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh siapa pun, khususnya mereka yang peduli akan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang) Buku ini menarik untuk dibaca dan didiskusikan karena banyak memuat masalah ketatanegaraan, filsafat kenegaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pernyataan penulis, bahwa: Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan konsep-konsep yang mempunyai arti dan makna yang sangat berbeda satu sama lain, maka tidak boleh disamaratakan menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang yang concern di bidang Hak Asasi Manusia, aktif di Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia FHUI, juga aktif di Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI). Masyarakat Indonesia saat ini semakin cenderung individualistis dan materialistis. Individualisme mencuat dari primordialisme kesukuan dan keagamaan, sementara korupsi semakin menjamur sebagai cirri materialisme. Akibatnya kita jauh dari suasana kekeluargaan sehingga kita kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru BesarTetap bidang Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta) Penerbitan buku Pendekatan Dogmatika Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Huku Pancasila karya Dr. Boli Sabon Max, S.H., M.Hum. sangat tepat momentumnya di tengah-tengah kecenderungan individualism yang semakin berkembang. Dengan landasan teoretis dan filosofis yang kuat, kita diajak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, dalam memaknai hak milik, agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Gagasan dan pemaparan mengenai fungsi sosial hak milik merupakan topik yang selalu aktual. Prinsip ini berkali-kali ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, misalnya dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis, no 42 : “Perlulah ditegaskan sekali lagi asas karakteristik ajaran sosial Kristiani; harta benda dunia ini pada mulanya dimaksudkan bagi semua orang, pada hakekatnya (milik perseorangan) mempunyai fungsi sosial berdasarkan prinsip bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang. Semoga dengan membaca buku ini semakin banyak orang yang memahami, meyakini,dan mewujudkan prinsip ini dalam berjalan bersama menuju Indonesia yang semakin sejahtera.

Sebab perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara langsung dihadapkan pada masalahmasalah yang majemuk sehubungan dengan ... juga bertugas untuk membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan bermasyarakat agar segala upaya ...

Upaya pengembangan nilai-nilai moral Pancasila dalam pengajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di SMU Negeri Kodya Banda Aceh

laporan penelitian

Teaching civics in senior high schools in Banda Aceh, Aceh Province; research report.

Teaching civics in senior high schools in Banda Aceh, Aceh Province; research report.