Sebanyak 371 item atau buku ditemukan

PENDIDIKAN PANCASILA

Buku ini disusun berdasarkan UU No 12 tahun 2012 bahwa Pendidikan Pancasila adalah salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Adapun mata kuliah wajib adalah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan. Dalam rangka penyempurnaan capaian MKDU ditambah dengan bahasa Inggris, Kewirausaan, dan mata kuliah yang mendorong pengembangan karakter.Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang mengkajinilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Penyusunan modul ini merupakan pengembangan dari rencana pembelajaran yang telah disusun oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. Semoga bahan ajar dapat digunakan dengan sebaik baiknya.

Buku ini disusun berdasarkan UU No 12 tahun 2012 bahwa Pendidikan Pancasila adalah salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Buku ini memposisikan diri sebagai upaya strategis untuk membangun kemampuan warga negara dalam wacana berpikir kritis dan merefleksikan kajian teori dan praktik secara das sein dan das sollen tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, maka upaya strategis yang penulis tawarkan tersebut untuk menciptakan warga negara yang Pancasilais dan warga negara Indonesia yang ber kemapanan masa depan sebagai estafet peradaban bangsa. Dengan meningkatkan daya berpikir kritis menjadi bekal bagi warga negara terhadap persoalan dan tantangan Pancasila dari era ke era sekaligus merefleksikan tentang pentingnya Pancasila sebagai landasan berpikir dan alasan mengapa Pancasila dijadikan sebagai jawaban atas segala persoalan bangsa dan negara, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dapat diwujudkan dan diimplementasikan dalam kualitas kehidupan secara individu maupun sosial. Adapun isi pembahasan atau konten yang termuat pada buku ini terdiri dari beberapa kajian, yaitu; Pengantar Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan; Pancasila Dalam Konteks Historis; Pancasila Dalam Konteks Politis; Pancasila Dalam Konteks Filsafat; Pancasila Dalam Konteks Demokrasi; Kewargaan Global (Etnisitas, Nasionalis dan Kosmopolitian); Politik Kewargaan (Kritik dan Partisipasi Publik); Hak Asasi Manusia dan Kewargaan; Isu-Isu Kewargaan (Radikalisme dan Intoleransi).

Buku ini memposisikan diri sebagai upaya strategis untuk membangun kemampuan warga negara dalam wacana berpikir kritis dan merefleksikan kajian teori dan praktik secara das sein dan das sollen tentang Pendidikan Pancasila dan ...

BUKU AJAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN PANDUAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan buku ajar yang berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang mengharapkan adanya buku ajar ini sebagai panduan pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Sembilanbelas November Kolaka. Buku yang tengah ada dihadapan pembaca saat ini adalah kumpulan materi-materi ajar, baik itu mata kuliah Pancasila maupun mata kuliah Kewarganegaraan. Disusunnya bahan ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat menjadi opsi referensi bagi para dosen/pendidik dan mahasiswa dan civitas academica yang ada di Universitas Sembilanbelas November Kolaka pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan buku ini. Akhirnya, harapan penulis sejak lama dapat terwujud dengan hadirnya buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini sebagai panduan perkuliahan mata kuliah PPKn. Sebagaimana penyusunan buku ajar yang lain, penulis menyadari bahwa buku ini belumlah sempurna baik dari materi dan susunannya. Dengan lapang dada dan kerendahan hati, penyusun bersedia untuk diberi saran dan kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki buku ini agar lebih baik lagi.

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan buku ajar yang berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Filsafat Komunikasi Bina Cipta, Bandung. Azhary. 1995. ... Cohemlia. 360 FILSAFATHUKUM: Refleksi Filsafat Pancasila, HakAsasi Manusia, dan Etika.

Penjabaran filsafat Pancasila dalam filsafat hukum

sebagai landasan pembinaan sistem hukum nasional

Implementation of principles of Pancasila in the philosophy of Indonesian law.

... philosophy is a part of philosophy . Therefore it is indispensable first to demonstrate the general philosophical assumptions of legal philosophy . " ( Wilk 1950 : 49 ) . Meuwissen dalam Bruggink ( 1996 : 176-177 ) menyatakan ...

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.