Sebanyak 2288 item atau buku ditemukan

Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia

Penulis sebagai teoritisi dan seorang praktisi yang mendalami tentang perpajakan sehingga bisa dikatakan buku ini merupakan keterpaduan pikiran yang dilatarbelakangi pikiran teoritis dan pikiran praktikal tentang perpajakan, sehingga buku ini bersifat komperhensif. Persoalan perpajakan merupakan persoalan yang sangat penting bagi negara karena merupakan penerimaan negara yang masuk dalam APBN. Oleh karena itu, pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak ini harus sesuai dengan pencapaian yang telah ditetapkan supaya APBN bisa berjalan dengan baik. Pada kenyataannya kesadaran dari masyarakat untuk taat dan membayar pajak masih belum bisa optimal. Buku ini membicarakan tentang perpajakan secara lengkap yang dimulai dari sejarah perpajakan di Indonesia dari zaman kerajaan, zaman kolonial, maupun zaman reformasi juga dibahas tentang Wajib Pajak, NPWP, Pengukuran LKP, unsur Konsultan Pajak dan Kuasa Pajak.

Penulis sebagai teoritisi dan seorang praktisi yang mendalami tentang perpajakan sehingga bisa dikatakan buku ini merupakan keterpaduan pikiran yang dilatarbelakangi pikiran teoritis dan pikiran praktikal tentang perpajakan, sehingga buku ...

HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA

HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA PENULIS: SYAHRUL MUSTOFA Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7933-64-9 Terbit : April 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Saat ini, trend sengketa informasi publik di Komisi Informasi maupun di pengadilan terus meningkat. Belum banyak referensi hukum yang membahas tentang “Hukum Keterbukaan Informasi Publik” dari sudut kajian hukum materil dan hukum formil. Melalui buku ini, diharapkan ada pedoman bagi semua pihak untuk menemukan jalan keadilan substantif dan keadilan prosedural atas sengketa informasi publik. Buku ini membahas tentang : pertama, konsepsi hukum materil tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), melihat sisi susbtansi atau isi hukum UU KIP secara komprehensif, mulai dari paradigma hukum keterbukaan informasi, sejarah, pokok pikiran, sasaran, asas-asas, tujuan, dampak serta isi konsepsi dan perdebatan tentang jenis informasi publik dan klasifikasi Badan Publik, hak dan kewajiban, serta lembaga Komisi Informasi; sifat dan kedudukannya, tugas pokok dan fungsinya, dan dengan segala permasalahannya. Kedua, tentang model penyelesaian sengketa informasi publik. Pembahasan mencakup; konsepsi hukum acara sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Pengadilan Negeri dan PTUN. Pembahasan mencakup mulai dari; lingkup sengketa, obyek sengketa, legal standing, batas waktu permohonan, prosedur dan tahapan persidangan, alat bukti, jenis dan isi putusan, hingga eksekusi disertai bahasan tentang tantangan dan kelemahan konsep maupun praktek penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi maupun di Pengadilan. Buku ini penting untuk dibaca terutama bagi praktisi hukum (Advokat, Hakim, Polisi, Jaksa), akademisi (Dosen dan Mahasiswa), Badan Publik Negara (Pusat dan Daerah), Badan Publik Bukan Negara (NGO, ormas dan lainnya), serta masyarakat sebagai pemohon/pengguna informasi publik. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA PENULIS: SYAHRUL MUSTOFA Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7933-64-9 Terbit : April 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Saat ini, trend sengketa informasi publik di Komisi Informasi maupun di ...

Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019

Sebuah Perspektif Pluralisme Hukum

Hari Rabu, (8/1/2020), operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu dibawa penyidik KPK dengan barang bukti suap 600 juta rupiah dari Harun Masiku, seorang bekas caleg yang mengincar kursi PAW dari Riezky Aprilia, anggota DPR F-PDIP dapil Sumatera Selatan I. Harun hanya bermodal perolehan 5.878 suara untuk menggeser Riezky dengan 44.402 suara. Order PAW diatur dari fraksi dengan jalur personal kepada Wahyu, sekalipun tersirat tanya, bagaimana mungkin 5 ribu suara akan menggantikan 44 ribu suara? Atas dasar penafsiran sepihak fatwa Mahkamah Agung, Masiku mengincar kursi Senayan. 'Siap mainkan' adalah kata sandi Wahyu saat menyanggupi “projek” dengan total mahar 900 juta rupiah. Selain Harun Masiku, kasus serupa juga terjadi di Gerindra. Tanggal 16 September 2019 Mulan Jameela bersama tiga calon legislatif lainnya diloloskan ke Senayan. Semula Mulan cs tidak lolos karena memang kalah perolehan suara. Manuver kemudian bergerak terstruktur mulai dari Dewan Pimpinan Pusat. Kandidat yang lolos, lebih dahulu dipecat dari partai sebelum penetapan resmi KPU sehingga mereka kehilangan legal standing. Jadilah Mulan, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, dan Sugiono vi EVALUASI SISTEM PEMILU DI INDONESIA 1955-2019 sebagai caleg terpilih versi partai. Status keterpilihan empat caleg sebelumnya lenyap, sekalipun mereka mendapat legitimasi dari rakyat.

Realitas ini dimanfaatkan “caleg kapitalis” untuk mendekati pemilih. Pada akhirnya semua caleg akan melakukan hal yang sama. Agus Riwanto meneliti bahwa sebanyak 200.000 caleg DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia, ...

Hukum Bisnis di Indonesia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah

Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum, untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang-undangan). Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara eksklusif. Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Aspek-aspek hukum dalam perbankan & perasuransian syariah di Indonesia

Legal aspects of Islamic banking and insurance in Indonesia.

Legal aspects of Islamic banking and insurance in Indonesia.

Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, diikuti dengan perkembangan regulasi mengenai hukum ekonomi syariah yang merupakan payung hukum berlakunya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indoneisa, Peraturan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) yang sekarang disebut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fatwa Dewan Syariah Nasional, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang disusun sebagai pedoman hakim pengadilan agama dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #PrenadaMedia

Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi ...