Menguatnya paham etatisme berwujud sentralisme hukum, seringkali merintangi kesadaran akan hukum adat yang merupakan pengejawantahan dari cara pandang tatanan sosial serta tatananideal yang ada dalam masyarakat. Bahkan di bawah pemikiran hukum sebagai rekayasa sosial, menjadikan hukum nasional bersifat monolit komprehensif dalam pengaturanmanusia sehingga hukum adat menjadi terdesak dan termarjinalisasikan dalam ranah kehidupannya. Tak mengherankan jikaterjadi pembangkangan terhadap hukum nasional, akibat terdapatnya celah selisih antara intensi pembentuk hukum dengan realitas yang adadi alam kesadaran warga tentangkonsep hukum yang adil. Buku “Hukum Konvergensi (Kajian Resolusi Konflik Hukum adat dengan Hukum Nasional)” disusun sebagai upaya mengotentisitas hukum nasional melalui pendayagunaan hukum adat yang kaya akan nilai-nilai keindonesiaandenganmemotretpenyelenggaraan tradisi 160Dr. Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.
Hilman Syahrial Haq, SH.,LL.Mmerarikdi masyarakat Sasak, yang secara parsial berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum nasional, untuk kemudian dirumuskan resolusi konflik agar terjadi konvergensi hukum di masyarakat Sasak.
Transliteration and translation of Verhouding van Mohammadansch wet en adat, a Dutch text on correlation between Islamic law and adat law in Indonesia written by Christiaan Snouck Hurgronje, from the collection of the National Library of Indonesia.
Transliteration and translation of Verhouding van Mohammadansch wet en adat, a Dutch text on correlation between Islamic law and adat law in Indonesia written by Christiaan Snouck Hurgronje, from the collection of the National Library of ...
Buku perkuliahan ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran pada mata kuliah Hukum Adat yang berjudul Ilmu Hukum Adat. Secara rinci buku ini memuat beberapa paket penting meliputi; 1) Pengertian Dasar Tentang Hukum, Adat dan Hukum Adat; 2) Proses Terbentuknya Hukum; 3) Sumber Pengenal Hukum Adat; 4) Dasar Berlakunya Hukum Adat; 5) Perkembangan Politik Hukum yang Berhubungan dengan Hukum Adat; 6) Struktur Persekutuan Hukum; 7) Pengertian Hukum Tanah; 8) Hak-hak Atas Tanah; 9) Hak Persekutuan Tanah; 10) Hak Perorangan Atas Tanah; 11) Perjanjian Bagi Hasil; 12) Sewa Tanah; 13) Perbuatan Pura-Pura; 14) Gabungan dari Beberapa Perjanjian; 15) Perjanjian dengan Tanah; 16) Penumpang Rumah dan Penumpang Pekarangan; 16) Memberikan Tanah yang di Pakai; 17) Sistem Perkawinan; 18) Bentuk Perkawinan Unilateral; 19) Bentuk-bentuk Perkawinan dalam Masyarakat Bilateral; 20) Cara Perkawinan Dilaksanakan; 21) Pengaruh Agama Islam dan Kristen terhadap Hukum Perkawinan; 22) Perceraian; 23) Akibat Perceraian; 24) Sistem Pewarisan; 25) Harta yang Diwariskan; 26) Hibah; 27) Para Ahli Waris; 28) Fungsi Hukum Adat dalam Rangka Penyelesaian Konflik yang Terjadi di antara Masyarakat pada Daerah Otonom; 29) Eksistensi Hukum Adat sebagai Masukan Pembentukan Hukum Nasional; 30) Hukum Adat sebagai Hukum yang Tidak Tertulis; 31) Hukum Adat yang yurisprudensi; 32) Pluralisme Hukum Adat di Indonesia; 33) Antropologi Hukum Adat Kearifan Lokal Masyarakat Madani; 34) Pengaruh Perkembangan Agama dalam Hukum Adat. Ilmu Hukum Adat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak