Sebanyak 372 item atau buku ditemukan

REKONSTRUKSI TEORI HUKUM ISLAM ; Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama. Pengalaman-pengalaman tersebut banyak mempengaruhi munculnya pemikiran reaktualisasi hukum Islam. Karena dalam perjalanan hidupnya, Munawir Sjadzali banyak menemukan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan situasi dan kondisi di mana hukum Islam diterapkan. Itulah sebabnya Munawir Sjadzali menawarkan teori reaktualisasi hukum Islam, agar ketetepan hukum Islam senantiasa dapat diterima dengan mudah oleh umatnya (shalihun likulli zamanin wa makanin).

Gagasan reaktualisasi hukum Islam Munawir Sjadzali berangkat dari berbagai pengalaman hidup, baik hubungannya dengan keluarga, pendidikan yang pernah ditempuh serta pengalaman-pengalaman semasa menjabat Menteri Agama.

Hukum Islam. kumpulan peraturan tentang hukum Islam di Indonesia

Dalam membicarakan hukum Islam dalam tata hukum nasional Pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum itu adalah sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam membicarakan hukum Islam dalam tata hukum nasional Pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.

Sejarah Hukum Islam

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat.

Politik Hukum Islam

Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek.

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat.

Hukum Islam

Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia

Revolusi teknologi bukan hanya menghasilkanlompatanbesar pada peradaban manusia saat ini, melainkan juga membawa permasalahan baru dengan kompleksitas yang belum pernah ada sebelumnya. Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk Idasik hukum Islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, sebagai upaya menghadirkan solusi hukum bagi permasalahan kontemporer, baik di bidang muamalat (ekonomi, keuangan) maupun di bidang ibadah. Buku ini mengantarkan fransformasi kajian hukum Islam Idasik tersebut kepada yang lebih modern dan aplikatif. Kajian meiijadi menarik karena di samping transformasi tersebut, buku ini juga menyirroti perkembangan penerapan hukum Islam di Indonesia. Di antara tema utama dalam buku ini: hukum ekonomi syariah: perkembangan dan penerapannya di Indonesia; peradilan agama; prinsip syariah dalam hukum perkawinan: mutah, nikah siri, syiqaq, dan pelaksanaarmya di Indonesia; wasiat dan hibah serta wasiat wajibah; dan contoh kasus berupakajian implementasi hulcum Islam di Madura.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk Idasik hukum Islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, sebagai upaya menghadirkan ...

Fatwa dalam sistem hukum Islam

On the use of fatwas as legal source of Islamic law in Indonesia.

Usulan atau pertanyaan hukum ini bisa dilakukan oleh praktisi lembaga perekonomian melalui Dewan Pengawas Syariah atau langsung ditujukan pada sekretariat Badan Pelaksana Harian DSN - MUI . 2. Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris ...

Metodologi Penelitian Hukum Islam

Edisi Revisi

Buku Metodologi Penelitian Hukum Islam yang berada di tangan pembaca ini memaparkan berbagai pola, teknik, dan metode penelitian dalam hukum Islam. Materi dalam buku ini menguraikan mulai dari materi yang bersifat teori hingga praktik dan contoh proposal penelitian.Dengan kata lain, buku ini tidak hanya menghadirkan konsep dan teori, tetapi contoh praktis yang dapat dijadikan panduan. Semoga buku ini bermanfaat bagi para mahasiswa, dosen, peneliti hukum Islam, dan seluruh masyarakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... process). Melihat substansi studi yang demikian, jelaslah bahwa studi ini tidak lagi merupakan studi hukum dalam arti ... legal research). Dalam konteks hukum Islam, tingkat keempirisan hukumnya terletak pada praktik. 108 Ibid., hlm. 104 ...