Sebanyak 120 item atau buku ditemukan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

KUHP merupakan sumber hukum tertulis yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. KUHP berisi serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Sanksi yang dijatuhkan jika perbuatanperbuatan yang dilarang justru lakukan. Konsep dasar dari terciptanya aturan ini adalah setiap manusia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tentu saja anak di bawah umur dan orang tidak waras dikecualikan. Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus (lex specialist). Berdasarkan sistematikanya maka KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu buku pertama mengatur tentang aturan umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran. Bagi para pemula, buku ini juga menyertakan transliterasi (bhs Arab yang dilatinkan) sehingga sangat memudahkan. Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup

Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus (lex specialist).

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Hukum pidana materiil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-yarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil (law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hukum pidana materiil. Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta menganalisis hubungan antara bangunan atau asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas-asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP. Buku ini sangat cocok dibaca oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, praktisi dan pemerhati hukum dan sosial, polisi, jaksa, hakim, advokat, serta legal drafter. Kehadirannya diharapkan dapat memudahkan dalam menguasai asas-asas penting dalam hukum pidana, sebagai bekal untuk memahami bangunan sistem hukum pidana nasional secara keseluruhan.

Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta ...

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral

Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi melakukan kejahatan ekonomi terdeteksi sehingga terbit UU No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan korporasi diteguhkan sebagai subjek Hukum Pidana. Era Orde Baru korporasi dengan konsep bisnis konglomerasi juga hampir membangkrutkan Indonesia dengan krisis ekonomi 1998-1999 dan hingga tahun 2021 utang korporasi Obligor BLBI tersebut belum juga dapat ditagih semuanya oleh negara. Karenanya, sudah waktunya mensistematisasi Hukum Pidana Korporasi secara Integral/Terpadu (Integrated Corporate Criminal Legal System) untuk mengatur secara terpadu: “Corporate Crime Legal Substance yang terdiri dari hukum pidana korporasi materiel, hukum pidana korporasi formal, dan pelaksanaan pidana korporasi; Corporate Crime Legal Structure menyangkut lembaga-lembaga struktur penegak hukumnya; mulai dari badan penyidikan, badan penuntutan dan badan peradilan; dan Corporate Crime Legal Culture antara lain menyangkut perilaku aparat, loyalitas, dan kemampuan teknis aparat dalam bidang ilmu hukum pidana korporasi, berikut kebijakan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi secara integral. Karena jika hukum negara gagal diterapkan, maka yang digunakan adalah logika hukum alam/rimba (legibus sumptis desinentibus lege naturae utendum est)”. Sebab, ketidaktersediaan sistem hukum pidana korporasi yang sahih dan integral akan menjadikan korporasi bagai serigala atas sesama korporasi dan serigala juga bagi subjek hukum orang. Bagi korporasi “bisnis adalah perang” dan akan menggunakan segala daya untuk menjadi pemenang, jikalau hukum pidana korporasi tidak terintegrasi penegakannya. Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat diselesaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini. Penerbitan buku yang dihimpun dengan judul KUHP ini sudah lama direncanakan, akan tetapi karena RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah sering terdengar, maka niat penerbitan terhadap hal tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Sekian lama menunggu, oleh karena tidak juga hadir Peraturan Hukum Pidana karya anak bangsa, maka diterbitkanlah buku ini sebagai salah satu bahan ajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda. Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Oleh karena itu, dibutuhkan pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi di dalam buku ini. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan tersebut akan diakomodir pada edisi revisi nantinya, insya Allah. Pekanbaru, 15 November 2018 Penyusun, Duwi Handoko

Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat diselesaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini.

Hukum pidana materiil

Buku ini membahas mengenai aspek hukum pidana materiil, tentunya mengenai teori-teori dasar hukum pidana. Pada Bab I penulis menguraikan mengenai pengertian Hukum Pidana, tujuan hukum pidana sifat hukum pidana, jenis-jenis hukum pidana, fungsi hukum pidana dan hukum pidana sebagai ilmu dan ilmu bantu hukum pidana. Pada Bab II karena hukum pidana di Indonesia merupakan hukum yang berlaku saat ini, maka penulis juga menjabarkan sejarah hukum pidana, sumber hukum pidana, sistematika KUHP, perkembangan dan pembaruan hukum pidana (KUHP). Berbicara mengenai dasar-dasar hukum pidana maka akan membicarakan asas hukum pidana yang terdiri dari Asas Legalitas (Lex Temporis Delictie), Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat, Locus dan Tempus Delictie. Hukum pidana materiil merupakan materi yang diajarkan pada bangku perguruan tinggi khususnya fakultas hukum, oleh karena itu buku ini memuat kaidah-kaidah ilmiah mengenai tindak pidana. Selain itu buku ini juga berfungsi bagi para praktisi baik polisi, jaksa, hakim, profesi hukum lainnya ataupun masyarakat yang mau mendalami hukum pidana. Oleh karena itu pada bab-bab berikutnya penulis mengkaji secara detail dan lengkap mengenai subjek tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, kesengajaan, kealpaan, bentuk-bentuk tindak pidana, alasan penghapus pidana dan alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Buku ini tentunya memberikan banyak informasi mengenai teori hukum pidana selain itu dipadukan pula dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana yang saat ini telah mengubah aturan-atran hukum pidana misalnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, pembaruan hukum pidana dan pembaruan-pembaruan lainnya. Oleh karena itu sebagai suatu ilmu hukum pidana akan terus berkembang, dengan demikian perkembangan tersebut tidak dapat begitu saja dipotret melalui satu literatur, maka penulis mengakui akan banyak celah dalam buku ini, namun tentunya penulis berharap dengan para pembaca ini dapat menyempurnakan celah-celah hukum yang tidak terpotret dalam buku ini, sehingga sebagaimana kaidah ilmu, maka hukum pidana akan terus kaya dan berkembang. Terima kasih tentunya tidak lupa kami ucapkan kepada para pihak yang telah membantu dalam penerbitan buku ini, cukup sekian pengantar dari kami, selamat membaca selamat bertamasya ke alam hukum pidana. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Prenada

Hukum pidana materiil merupakan materi yang diajarkan pada bangku perguruan tinggi khususnya fakultas hukum, oleh karena itu buku ini memuat kaidah-kaidah ilmiah mengenai tindak pidana.

HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP

Buku berjudul “HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP” ini merupakan redesign atau design ulang materi kuliah Hukum Pidana di Strata I Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Redesign yang dimaksudkan di sini adalah penataan kembali dengan disesuaikan dengan Kurikulum KKNI serta capaian perkembangan terakhir pembahasan RUU KUHP Nasional di Panja DPR. Penerbitan buku ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan perkuliahan Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang sudah diasuh oleh kedua penulis sejak lama. Buku ini diharapkan pula dapat dimanfaatkan di Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Kehadiran buku ini ddiharapkan dapat menanggulangi kesulitan yang dihadapi mahasiswa dalam mendapatkan buku-buku yang membahas berbagai tema di seputar hukum pidana, terutama yang dibahas dengan memperhatikan perkembangan terkini pembahasan RUU KUHP Nasional serta kajian persepktif keislaman

Buku berjudul “HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP” ini merupakan redesign atau design ulang materi kuliah Hukum Pidana di Strata I Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah ...

Buku Ajar Hukum Pidana

Buku ajar ini sebagian besar memuat pengetahuan dasar dari hukum pidana Indonesia yang dapat dijadikan sumber rujukan serta panduan khususnya bagi mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Pidana. Sebagai buku pengantar dalam mempelajari Hukum Pidana, dalam buku ini dipaparkan dari mulai pengertian, sejarah KUHP, beberapa istilah yang digunakan dalam tindak pidana. Pada buku ini dibahas pula asas-asas yang berlaku dalam Hukum Pidana mulai dari asas yang berlaku menurut waktu seperti asas legalitas, dilanjutkan dengan asas yang berlaku menurut tempat. Pada bagian akhir dijelaskan pula hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak menuntut maupun gugurnya penjatuhan pidana.

Buku ajar ini sebagian besar memuat pengetahuan dasar dari hukum pidana Indonesia yang dapat dijadikan sumber rujukan serta panduan khususnya bagi mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Pidana.

Pengantar Hukum Pidana Material 2

Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.