Sebanyak 288 item atau buku ditemukan

AL-UMM #12: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk.

Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 8

Jihad; Pengadilan dan Mekanisme Mengambil Keputusan; Pemerintahan dalam Islam

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid delapan menyajikan pembahasan jihad, pengadilan dan mekanisme mengambil keputusan, dan pemerintahan dalam Islam. [Gema Insani]

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal.

AL-UMM #7: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk.

Fiqih for Kids: Gampang Dimengerti Mudah Dijalankan

Teman-teman, Islam adalah ajaran yang syamil (sempurna) mengatur semua segi kehidupan. Hukum dan aturannya lengkap dan sesuai diterapkan di segala zaman. Semua diatur Allah agar kita selamat di dunia dan akhirat. Subhanallah, ya! Seperti hal-hal lain, kebiasaan baik yang dilakukan sejak kecil insya Allah jadi kebiasaan baik pula saat dewasa nanti. Begitu juga dengan memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari—yang biasa disebut fikih—sejak kecil. Bukan saja lebih mudah, tapi juga menguntungkan, lho! Baca ya penjelasan mengenai: • bertaharah (bersuci), • shalat, • zakat dan sedekah, • puasa, • haji dan umrah, • sumpah dan nazar, juga • jual beli dan riba dalam buku ini. Jangan khawatir, bahasanya mudah dimengerti, kok. Dilengkapi ilustrasi lucu dan cerita-cerita seru yang membuat kita semakin memahami ajaran Islam. Teman-teman pasti jadi lebih berseManga, Manhua & Manhwat membaca buku ini. Ayo kita mulai!

Ahli waris terbagi menjadi dua kelompok: 1. Ahli waris bil-fardhi atau ashhabul-furudh, yaitu mereka yang sudah pasti mendapatkan bagian harta warisan dengan jumlah yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur'an. 2. Ahli waris bit-ta'sih atau ...

AL-UMM #13: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Saya tidak akan memberi kelebihan antara diyat perempuan dan diyat lelaki dalam keraguan kepada ahli waris si janin.” Imam Syafi'i berkata, “Apabila pelaku jinayah mengaku bahwa janin yang keluar dalam kondisi hidup berkelamin lelaki, ...

Pengantar Fiqih Muamalah

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pengertian Fiqih Muamalah C. Fiqih Muamalah dan Ekonomi Syariah D. Islam dan Muamalah 1. Islam Tidak Menciptakan Muamalah Baru 2. Kaidah Umum Bukan Aturan Teknis 3. Berland

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pengertian Fiqih Muamalah C. Fiqih Muamalah dan Ekonomi Syariah D. Islam dan Muamalah 1. Islam Tidak Menciptakan Muamalah Baru 2. Kaidah Umum Bukan Aturan Teknis 3. Berland

Silsilah Tafsir Ayat Ahkam: QS. An-Nisa`: 43 (Larangan Atas Junub dan Fiqih Safar)

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 29 ....................................... 6 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Munasabah Ayat ...................................... 10 D. Asbab an-Nuzul ....................................... 11 E. Tafsir Fiqih ............................................. 14 1. Larangan Atas Junub ................................ 14 a. Larangan Atas Janabah Secara Umum .......... 14 1) Shalat ........................................................ 14 2) Sujud Tilawah ............................................ 15 3) Thawaf ...................................................... 15 4) Memegang atau Menyentuh Mushaf ....... 16 5) Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran ................ 17 6) Berdiam Diri Di Masjid .............................. 18 b. Larangan Atas Wanita Haid dan Nifas Secara Khusus ............................................................. 19 1) Jima’ .......................................................... 19 2) Puasa ......................................................... 22 2. Fiqih Safar ................................................. 23 a. Pengertian Safar ........................................... 23 b. Rukhshoh Ibadah Dalam Kondisi Safar ......... 24 1) Keringanan Dalam Ritual Bersuci .............. 24 2) Keringanan Mengqashar Shalat ................ 24 3) Keringanan Menjama’ Shalat .................... 25 4) Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat ............ 25 5) Bolehnya Shalat di Atas Kendaraan .......... 26 6) Keringanan Tidak Berpuasa Ramadhan .... 27 c. Ketentuan Safar Sebagai Rukhshoh Ibadah .. 28 1) Niat Melakukan Safar ................................ 28 2) Keluar Rumah atau Melewati Batas Kota.. 30 3) Jarak Minimal ............................................ 32 d. Kapankah Seorang Musafir Mulai Mengqoshor Shalatnya? ....................................................... 35 1) al-Wathan al-Ashli ..................................... 36 2) Wathan al-Iqamah .................................... 38 3) Wathan as-Sukna ...................................... 41 e. Berakhirnya Status Musafir .......................... 43 1) Tiba di Rumah (al-Wathan al-Ashli) .......... 43 2) Niat Untuk Menetap Selama-lamanya (al-Wathan al-Ashli) ..................................................... 44 3) Niat Untuk Menetap Lebih Dari 4 atau 15 Hari (Wathan al-Iqamah)........................................ 45

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 29 ....................................... 6 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Munasabah Ayat ............................ ...

Fiqih Munakahat Praktis

Terjemah Kitab Dhau' al-Mishbah fi Bayan Ahkam al-Nikah karya KH. Hasyim Asy'ari

Buku ini memuat seluk-beluk pernikahan dari perspektif syariat Islam, mulai dari sebelum hingga sesudah pernikahan. Disajikan secara ringkas dan praktis, sehingga mudah dipahami masyarakat umum.

Buku ini memuat seluk-beluk pernikahan dari perspektif syariat Islam, mulai dari sebelum hingga sesudah pernikahan. Disajikan secara ringkas dan praktis, sehingga mudah dipahami masyarakat umum.

Fiqih Hibah & Waris

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti. Bukankah ilmu faraidh ini semakin langka diajarkan orang, dan semakin sedikitnya para muballigh yang paham dan mampu mengajarkannya kepada umat Islam.<

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti.