Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Serba-serbi Fiqih Keguguran

Judul : Serba-serbi Fiqih Keguguran Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Fri, 20 September 2019 Halaman : 34 hlm. Kategori : Janaiz Views: 18.181 views Share: | 397 Allah telah menciptakan kehidupan dan kematian agar sebagai cobaan manakah diantara kalian yang lebih baik amalnya. Termasuk kematian calon manusia yang masih dalam kandungan atau sering disebut janin. Hampir semua harapan seorang yang memiliki calon bayi tentu agar janinnya terlahir dengan selamat, sehat dan tanpa kekurangan suatu apapun. Tapi, manusia dengan segala ikhtiyarnya tentu akan kembali pada satu hal bahwa ketentuan itu datangnya dari Allah ?. Tentu sabar dan syukur adalah hal yang harus selalu dimiliki oleh seorang mukmin, karena dengan itulah seorang mukmin disebut sebagai orang yang selalu baik. Terkait hukum janin, nifas, kewajiban dimandikan, dikafani dan dishalatkan serta dikuburkan, diaqiqahkan dan diberi nama akan dibahas dalam buku sederhana ini. Semoga bermanfaat. Mukaddimah A. Pengertian Keguguran B. Urutan Penciptaan Manusia Al-Qur'an & Hadits 1. Al-Qur'an 2. Hadits C. Pahala yang Dijanjikan bagi Ibu Keguguran 1. Mendapatkan Rumah Baitul Hamdi 2. Membari Syafaat kepada Kedua Orang Tuanya 3. Penghalang dari Neraka 4. Menarik Orang Tuanya untuk Masuk ke Surga 5. Diasuh oleh Nabi Ibrahim di Raudhah D. Doa dan Harapan Setelah Keguguran 1. Doa Ketika Mendapatkan Musibah 2. Tak Banyak Kata Lau/ Seandainya 3. Meyakini Takdir Terbaik E. Hukum-hukum yang terkait Keguguran Janin 1. Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan 2. Darah yang keluar dari wanita yang keguguran 3. Hukum Waris 4. Masa Iddah Wanita Keguguran Penutup

Hukum Waris Janin yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal maka berlaku hukum waris atasnya25. Begitu juga sebaliknya, apabila bayi lahir dalam keadaan meninggal maka tidak berlaku hukum waris atasnya, sebagaimana sabda Nabi ...

Hukum Fiqih Seputar Nafkah

Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm. Kategori : Pernikahan Views: 6.040 views Share: | 685 Keluarga dibentuk dan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya saling cinta serta adanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. Dalam hal ini adalah nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non materi. Bagaimana aturan nafkah dalam Islam? Apa saja bentuk nafkah itu? Ada berapa macam nafkah? Kapan seorang wajib dan tak wajib memberi atau diberi nafkah? Semua itu tertulis dalam buku sederhana ini. Silahkan membaca! Daftar Isi 4 Mukaddimah. 5 1. Pengertian Nafkah. 6 2. Ayat dan Hadits Nafkah. 9 a. Ayat 9 b. Hadits. 12 3. Diskusi Perbedaan dan Dalil-Dalil 15 4. Macam-Macam Nafkah. 17 a. Nafkah untuk Diri Sendiri 17 b. Nafkah untuk Istri 19 c. Nafkah untuk Kerabat 20 1) Nafkah Anak Kepada Orang Tua. 21 2) Nafkah Orang Tua Kepada Anak. 23 d. Nafkah untuk Benda Milik. 32 5. Konsekwensi Nafkah. 33 6. Standar dan Jenis Nafkah. 34 7. Sebab dan Syarat Nafkah. 45 a. Wajib Bagi Suami 45 b. Syarat Menerima Nafkah. 50 c. Sebab tak Menerima Nafkah. 51 d. Nafkah Istri Lebih dari Satu. 52 8. Nafkah Perempuan Bekerja. 53 9. Nafkah dan Harta Bersama. 55 10. Nafkah dalam Hukum Negara. 61 Penutup. 65

Judul : Hukum Fiqih Seputar Nafkah Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Wed, 27 May 2020 Halaman : 67 hlm.