Sebanyak 288 item atau buku ditemukan

Serba-serbi Fiqih Keguguran

Judul : Serba-serbi Fiqih Keguguran Penulis : Maharati Marfuah, Lc Terbit : Fri, 20 September 2019 Halaman : 34 hlm. Kategori : Janaiz Views: 18.181 views Share: | 397 Allah telah menciptakan kehidupan dan kematian agar sebagai cobaan manakah diantara kalian yang lebih baik amalnya. Termasuk kematian calon manusia yang masih dalam kandungan atau sering disebut janin. Hampir semua harapan seorang yang memiliki calon bayi tentu agar janinnya terlahir dengan selamat, sehat dan tanpa kekurangan suatu apapun. Tapi, manusia dengan segala ikhtiyarnya tentu akan kembali pada satu hal bahwa ketentuan itu datangnya dari Allah ?. Tentu sabar dan syukur adalah hal yang harus selalu dimiliki oleh seorang mukmin, karena dengan itulah seorang mukmin disebut sebagai orang yang selalu baik. Terkait hukum janin, nifas, kewajiban dimandikan, dikafani dan dishalatkan serta dikuburkan, diaqiqahkan dan diberi nama akan dibahas dalam buku sederhana ini. Semoga bermanfaat. Mukaddimah A. Pengertian Keguguran B. Urutan Penciptaan Manusia Al-Qur'an & Hadits 1. Al-Qur'an 2. Hadits C. Pahala yang Dijanjikan bagi Ibu Keguguran 1. Mendapatkan Rumah Baitul Hamdi 2. Membari Syafaat kepada Kedua Orang Tuanya 3. Penghalang dari Neraka 4. Menarik Orang Tuanya untuk Masuk ke Surga 5. Diasuh oleh Nabi Ibrahim di Raudhah D. Doa dan Harapan Setelah Keguguran 1. Doa Ketika Mendapatkan Musibah 2. Tak Banyak Kata Lau/ Seandainya 3. Meyakini Takdir Terbaik E. Hukum-hukum yang terkait Keguguran Janin 1. Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan 2. Darah yang keluar dari wanita yang keguguran 3. Hukum Waris 4. Masa Iddah Wanita Keguguran Penutup

Hukum Waris Janin yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal maka berlaku hukum waris atasnya25. Begitu juga sebaliknya, apabila bayi lahir dalam keadaan meninggal maka tidak berlaku hukum waris atasnya, sebagaimana sabda Nabi ...

Fiqih Wasiat

Ilmu Fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. Dengan ilmu ini seseorang akan mengetahui bagaimana tata cara ibadah yang benar kepada Allah I. Ia juga akan mengetahui mana perkara yang halal dalam syari’at dan mana yang haram. Pada tulisan sederhana ini kami uraikan secara ringkas beberapa permasalahan seputar fiqih wasiat, terkait maknanya, hukumnya, syarat dan rukunnya, serta ketentuan yang terkait dengannya, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian. Amin yaa Rabbal ‘Alamiinn.

17 Termasuk juga dalam kategori wasiat yang haram adalah berwasiat dengan tujuan untuk menimbulkan madharat kepada ahli waris. Misalnya ia berwasiat semata-mata supaya jatah warisan ahli waris semakin sedikit.

Pengantar Kaidah Fiqih Kubro

Banyak masalah fiqh baru yang terus bermunculan. Dan itu menuntut seseorang untuk bisa memahaminya dengan benar. Salah satu diantara caranya adalah dengan memahami kaidahnya. Setidaknya ada 3 manfaat besar ketika kita paham kaidah fiqh. Pertama, kita bisa memahami banyak masalah dengan hanya mempelajari beberapa kaidah. Karena satu kaidah bisa merangkum banyak masalah. Kedua, kita bisa membagi masing-masing masalah fiqh sesuai kelompoknya, sehingga tidak tercampur antara kasus satu dengan kasus yang lainnya. Ketiga, ketika ada kasus dan masalah fiqh yang baru, bisa kita analogikan dengan kasus fiqh yang sudah ada, melalui kaidah yang telah dipelajari. Terutama 6 kaidah fiqh dasar (Qawaid al-Fiqhiyah al-Kubro) yang memiliki banyak cabang dan turunan berupa kaidah-kaidah lainnya. Sebagai pelengkapnya, saya sebutkan beberapa contoh penerapan terutama dalam masalah muamalah maliyah. Semoga buku ini bisa membantu para pecinta ilmu fiqh agar bisa berselancar lebih jauh di dunia fiqh.

Banyak masalah fiqh baru yang terus bermunculan.

Fiqih Jual-beli

Daftar Isi A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Dasar Masyru'iyah 1. Al-Quran 2. As-Sunnah 3. Ijma' C. Hukum Jual Beli 1. Jual Beli Halal

Misalnya dalam suatu pembagian waris, bila salah satu ahli waris adalah orang gila, maka tidak berarti gugur haknya. Orang gila tetap menjadi ahli waris yang sah. Dalam Fiqih Mawaris, diantara hal-hal yang menggurukan hak seorang ahli ...

AL-UMM #16: Kitab Induk Fiqih Islam

idaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, kitab babon]

idaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk.

Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4

Sumpah; Nadzar; Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang; Kurban dan Aqiqah; Terori-Teori Fiqih

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid empat menyajikan pembahasan seumpah, nadzar, hal-hal yang dibolehkan dan dilarang, kurban dan aqidah, serta teori-teori fiqih. [Gema Insani]

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal.

Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 10

Hak-Hak Anak; Wasiat; Wakaf; Warisan

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid sepuluh menyajikan pembahasan tentang seluk beluk fiqih, antara lain hak anak, wasiat, wakaf, dan warisan. [Gema Insani]

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal.

Fiqih Lima Mazhab

Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Semoga Shalawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarganya dan para sahabatnya yang mulia. Buku Fiqih Lima Mazhab memaparkan berbagai pandangan yang berbeda, ia juga sekaligus memuat kesepakatan para ulama dalam berbagai masalah fiqih. Dengan begitu, diharapkan setiap orang dapat memahami batas-batas yang jika terdapat perbedaan pendapat maka kita dapat menentukan batas toleransi yang berada didalamnya sesuai kesepakatan para ulama. Semoga dapat membentuk persatuan umat Islam di Indonesia, dengan dasar cinta dan ilmu pengetahuan. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. | Al-Mujādila [58:11] |

Buku Fiqih Lima Mazhab memaparkan berbagai pandangan yang berbeda, ia juga sekaligus memuat kesepakatan para ulama dalam berbagai masalah fiqih.

Fiqih Wanita

Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain. Airnya bening, menawan dan ketika diselami seakan tak terjangkau kedalamannya. Tepiannya terlihat nyata dan ketika diarungi seakan tak tergapai. Namun ada pula sisi-sisinya yang kelam, dan siapa yang tak berhati-hati menghadapinya maka dia bisa terpuruk ke dalam jurangnya yang gelap. Karena itu kajian tentang wanita terus mengalir dan hampir tak ada satupun yang bisa menyajikan kajian secara lengkap, mengingat keluasan dunia wanita ini, yang mengupas secara lengkap segala masalah yang berkaitann dengan kaum hawa, sesuai dengan judul aslinya, Al-Jami fii Fiqhi An-Nisa.

Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain.