Sebanyak 358 item atau buku ditemukan

QAWAID FIQHIYYAH MUAMALAH Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum EkonomiSyariah

Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis. Penulisan buku ini semata-mata didorong oleh keinginan penulis untuk memudahkan para pelajar, santri maupun mahasiswa yang sedang belajar ilmu kaidah fiqih agar mereka mudah dalam mempelajari dan memahami dasar-dasar pokok dalam ilmu kaidah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan muamalah atau hukum ekonomi syariah serta memudahkan mereka dalam menghafalkan kaidah-kaidah fiqih tersebut karena kaidah-kaidah tersebut disusun dengan menggunakan tabel, bahkan di akhir buku disertakan lampiran tabel kumpulan hafalan kaidah. Buku ini disusun secara sistematis, rinci dan lengkap dalam membahas kaidah-kaidah fiqih, mulai dari teori dasar tentang kaidah fiqih, kaidah asasi yang lima, kaidah kulliyah muamalah, kaidah qadla dan murafa’at (kaidah fiqih peradilan dan hukum acara). Kaidahkaidah tersebut dijelaskan secara konseptual dan sistematis disertai analisis kaidah dan contoh aplikasinya dalam praktek muamalah/ hukum bisnis syariah.

Alhamdulillah dengan berkat dan rahmat Allah SWT buku ini yang berjudul Qawaid Fiqhiyyah Muamalah; Kaidah-Kaidah Fiqih Hukum Ekonomi Syariah telah selesai ditulis.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai.

Risalah Ushul Fiqh

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq.

MENGENAL ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah as-Sullam

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.

Ushul Fiqh Kontemporer

Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer (khalaf) Sehingga terjadilah dialektika keilmuan yang relevan dengan kondisi sekarang. Dimulai dengan sebuah konsep Rukun Agama sebagai grand teori Islamic Studies komprehensif, yaitu dirumuskan dalam teori Islam, Iman dan Ihsan. Selanjutnya buku ini mengakaji teori-teori penting dalam ilmu ushul Fiqh, seperti Sumber Hukum Islam, Hukum Taklifi, Hukum Wadh'i, macam ragam Pola Ijtihad, ittiba' vs Taqlid, serta kajian Maqashid Syariah. Buku ini tepat digunakan oleh para akademisi, santri, mahasiswa, dan siapapun yang berkeinginan mempelajari ilmu ushul fiqh.

Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer ...

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para ...

Ringkasan Pelajaran Ushul Fiqh

Membahas Seputar Masalah Fikih, Sejarah hingga Siyasah

Buku ini membahas secara ringkas mengenai hal-hal yang terkait dengan keilmuan fikih, yang dipelajari baik oleh kalangan pelajar maupun mahasiswa. Buku ini selain membahas permasalahan fikih pada umumnya juga membahas masalah fikih siyasah yang jarang dibahas oleh kebanyakan buku fikih lainnya. This book briefly discusses matters related to the science of fiqh, which is studied by both students and students. In addition to discussing fiqh issues in general, this book also discusses "siyasa" fiqh issues which are rarely discussed by most other fiqh books. "This book uses the Indonesian language".

In addition to discussing fiqh issues in general, this book also discusses "siyasa" fiqh issues which are rarely discussed by most other fiqh books. "This book uses the Indonesian language".

PENGANTAR ILMU USHUL FIQH

Periodisasi, Sumber, dan Metode Istinbath Hukum

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting.

Ushul Fiqh Made Easy (Cara Mudah Memahami Ushul Fiqh)

Sesungguhnya, karya ini lahir dari pengalaman penulis sendiri selama menjadi santri dan mahasiswa yang mana Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu subjek penting di dalam khazanah keilmuan Islam namun memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi untuk dapat dikuasai. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki dasar pengetahuan Bahasa Arab yang baik karena istilah-istilah yang digunakan dalam Ushul Fiqh tidak mudah untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, penulis berinisiatif untuk membuat sebuah buku mengenai Ilmu Ushul Fiqh yang mudah dipelajari dan mudah dipahami. Bagi orang awam, buku ini juga diharapkan mampu memberikan bentangan cakrawala yang jelas tentang bagaimana proses pembentukan hukum syariah dilakukan oleh para ulama mujtahid di dalam upaya memberikan solusi yang sesuai dengan koridor Islam terhadap problematika yang dihadapi oleh umat.

Sesungguhnya, karya ini lahir dari pengalaman penulis sendiri selama menjadi santri dan mahasiswa yang mana Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu subjek penting di dalam khazanah keilmuan Islam namun memiliki tingkat kesulitan yang sangat ...