Kaidah-kaidah fikih lahir dengan tujuan menetapkan hukum Islam dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring perkembangan zaman, terutama dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang. Adanya kaidah-kaidah fikih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer dalam persoalan ekonomi yang banyak tidak memiliki nash sharīh (dalil pasti) dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, buku ini disajikan dengan secara spesifik membahas tentang kaidah fikih secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Secara konten, pada Edisi Kedua ini telah ditambahkan satu bab, sehingga keseluruhan terdapat dua belas bab. Pembahasan kaidah tematis seputar ganti rugi dalam transaksi ekonomi Islam sangat urgen bagi mahasiswa. Hal ini karena pembahasan ganti rugi dalam kajian fikih sebenarnya sangat luas, sehingga penting kiranya untuk memberikan pemahaman secara sederhana baik secara teoretis maupun praktis berkenaan penerapan kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan kontemporer dalam masalah ganti rugi dalam transaksi muamalah kontemporer. Buku ini ditujukan sebagai bahan ajar matakuliah “Kaidah-kaidah Fikih Ekonomi Syariah” yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan, baik di perguruan tinggi Islam maupun di perguruan tinggi lainnya. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa dalam memahami aplikasi kaidah-kaidah fikih muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
kaidah fikih yang berbunyi: al-aslu fi al-muamalat al-ibahah. Dalam Islam, manusia juga diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri yang dinamis dan lebih bermanfaat, sepanjang aturan yang dibuatnya tersebut tidak bertentangan ...
Hidup di masa yang jauh setelah era Rasulullah SAW memiliki satu problema mendasar, yakni tidak adanya tempat bertanya sebagaimana di era Rasulullah SAW. Ketika hidup di era Rasulullah SAW, para sahabat tidak memiliki kesulitan ketika dihadapkan kepada suatu masalah. Sebab para sahabat dapat langsung bertanya kepada Rasulullah SAW secara langsung. Sehingga masalah yang dihadapi dapat terpecahkan karena langsung mendapatkan jawaban dari Rasulullah. Namun hidup di era sekarang jauh berbeda dengan kehidupan pada masa sahabat tersebut. Sehingga diperlukan aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam setiap bidang kehidupan manusia. Kondisi inilah yang terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan hubungan manusia atau tingkah laku manusia. Banyak masalah yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, namun saat ini terjadi. Sehingga memerlukan petunjuk bagaimana menghadapi masalah tersebut. Di sinilah diperlukan sebuah aturan yang dapat menjadikan pegangan bagi umat Islam. Fikih ekonomi tidak lain adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam kehidupan hubungan manusia dalam kegiatan ekonomi tersebut. Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan masyarakat melahirkan banyak masalah yang sebelumnya tidak terfikirkan sama sekali. Di sinilah diperlukan ijtihad-ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat.
dengan sesamanya dalam masalah keduniawaan.2 Dalam buku lain juga sama mengatakan bahwasanya fikih muamalah yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang ...
Fikih Ekonomi Syariah atau yang dikenal dengan Fikih Muamalah merupakan kajian yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia. Buku ini mengupas tentang akad-akad yang ada dalam fikih ekonomi syariah, baik secara teoretis maupun penerapannya pada sektor keuangan syariah.
Fikih Ekonomi Syariah atau yang dikenal dengan Fikih Muamalah merupakan kajian yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi manusia.
Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam). Prosedur-prosedur yang merupakan aturan penyimpulan hukum syariah itu kemudian dibukukan menjadi sebuah disiplin keilmuan yang dikenal sebagai “Ushul Fikih”. Buku ini menyajikan pembahasan “Ushul Fikih” untuk Bidang Ekonomi Syariah yang memuat pembahasan Sumber Hukum Islam dan petunjuk makna dari teks keagamaan yang meliputi Al-Quran dan Sunah. Pembahasan-pembahasan seperti Istihsan, Mashalih, Mursalah, ‘Urf, dan sumber hukum lainnya disajikan dengan fokus pembahasan pada Hukum Ekonomi Syariah. Hadirnya buku ini memberikan penjelasan bagi para pembelajar dalam memahami proses-proses penyimpulan hukum yang dilakukan oleh para legislator hukum Ekonomi Syariah, baik itu berskala nasional seperti DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) maupun berskala internasional seperti AAOFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Institutions).
Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam).
Ekonomi merupakan salah satu sektor penting dalam kontribusi peradaban manusia. Keberadaan ilmu ekonomi masih muda dibandingkan dengan ilmu-ilmu yang lain. Dahulu jika orang yang tertarik belajar ekonomi, maka ia terlebih dahulu harus belajar hukum. Artinya, jika ia mau mengajar ekonomi, maka ia harus masuk fakultas hukum. Sebab, ilmu ekonomi di bawah naungan mata kuliah di fakultas hukum. Namun, setelah munculnya gagasan Alfred Marshall dengan konsep kurva penawaran dan permintaan, ilmu ekonomi menjadi sebuah ilmu independen. Dari aspek keilmuan yang menjadi fokus program studi atau konsentrasi, di fakultas dengan nomenklatur Fakultas Syariah adanya kecenderungan pengembangan dua keilmuan, yaitu Hukum Ekonomi Syariah atau Bisnis Islam (Syariah) dan ilmu Ekonomi Syariah (Islam). Yang pertama menitikberatkan pada aspek hukum (Islam) dari entitas ekonomi, sementara yang kedua lebih memfokuskan pada aspek teori, doktrin dan konsep Islam mengenai ekonomi. Pada umumnya pendidikan ekonomi Islam berada di bawah Program Studi atau Jurusan Muamalat (Ekonomi Islam/Syariah) dan Program Studi atau Jurusan Muamalat (Hukum Ekonomi Islam atau Bisnis Islam/Syariah).
Kaidah fikih adalah matakuliah yang sangat urgen diajarkan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Bisnis. Karena kaidah fikih memiliki peran penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya pengembangan akad-akad inovatif yang digagas oleh fatwa DSN-MUI. Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan. Kehadiran buku ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan mahasiswa untuk memahami substansi kaidah fikih sebagai basis pengembangan teoretis dan praktis terhadap produk akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Buku ini terdiri atas 11 bab. Pada Bab I, menjelaskan tentang urgensi kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah. Bab II menguraikan klasifikasi dan sumber kaidah fikih dan keuangan syariah. Bab III membahas kaidah kubra al-umuru bi maqasidiha dari aspek teoretis dan praktisnya dalam akad ekonomi syariah. Bab IV membahas kaidah kubro al-yakin la yuzalu bi al-syakk secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab V membahas kaidah kubro al-masyaqqah tajlibu al-taisir secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VI membahas kaidah kubra al-dhararu yuzal secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VII membahas kaidah kubro al-adah muhakkamah secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VIII membahas kaidah tematis tentang akad jual beli dalam praktiknya dalam ekonomi syariah kontemporer. Bab IX membahas kaidah tematis tentang akad investasi dan kemitraan bisnis dalam ekonomi syariah. Bab X membahas kaidah tematis tentang riba dan gharar dalam ekonomi syariah. Bab XI membahas kaidah tematis tentang uang, ekonomi mikro dan makro dalam praktik keuangan kontemporer. Buku ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi (bahan ajar) untuk matakuliah Qawaid Fiqhiyah Maliyah atau kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang mengajarkan matakuliah yang sama. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa memahami urgensi kaidah fikih dan aplikasinya dalam pengembangan akad-akad muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan.