Sebanyak 284 item atau buku ditemukan

Fikih Akbar

Prinsip-Prinsip Teologis Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

Allah SWT menurunkan syariat Islam sejatinya untuk menciptakan kehidupan yang baik bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. Dengan kata lain, syariat-Nya adalah rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Wujudnya, hidup sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (wa la khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa la hum yahzanun). Karena itu, seluruh pemikiran, pandangan, pola pikir serta tata aturan dalam bidang agama, sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, maupun bidang lainnya, semestinya berorientasi pada tujuan untuk menciptakan kehidupan yang penuh rahmat. Perilaku atau praktik keberagamaan yang jauh dari tujuan itu, seperti kekerasan, terorisme, kebencian, dan sejenisnya, tidak hanya menyimpang dari syariat Islam, tetapi juga menjadi parasit yang menghambat dan menghancurkan peradaban. Buku ini mengingatkan sekaligus menegaskan kembali esensi tujuan syariat Islam dengan menelusuri prinsip-prinsip teologis Islam rahmatan lil ‘alamin dari sumber primernya: al-Quran dan Hadis. Prinsip-prinsip fundamental ini—yakni akidah, tauhid, atau ushul ad-din—disebut oleh Imam Abu Hanifah dengan “Fikih Akbar”. Fikih Akbar merupakan pangkal (ushul) dari segala tafsir syariat Islam (furu’) yang berorientasi kepada kehidupan yang baik. Dengan penelusuran yang tekun, hati-hati dan cermat, analisis yang tajam dan bernas, penafsiran yang inklusif dan kontekstual, penulisnya mengupas dasar-dasar Islam yang ramah dari dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologisnya. Dengan begitu, prinsip-prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin tidak hanya kukuh pada tataran argumentasi dan teori, tetapi juga pada tataran praksis. *** “Buku ini merekonstruksi landasan teologis Islam sebagai agama welas asih dan kebajikan. Ikhtiar intelektual semacam ini sangat relevan di tengah menguatnya isu-isu keislaman di ruang publik yang diperhadapkan dengan persoalan moralitas, politik identitas, dan keadilan. Saya sangat mendorong para pengajar/dosen dan mahasiswa membaca buku ini. Kehadirannya dapat memenuhi kebutuhan rujukan teologi dalam literatur pendidikan karakter di Indonesia.” —Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI “Islam disebut sebagai agama yang sesuai dengan dimensi ruang dan waktu (shalih li kulli zaman wa makan), karena ajaran Islam berdimensi ganda: yang tetap (tsawabit) dan yang berubah (mutaghayyirat). Dr. Hamim cukup “berani” mempersoalkan yang tsawabit itu, terutama tentang sistem keyakinan (sistema kredo), sistem peribadatan (sistema ritus), dan sistem nilai (sistema etika), tiga aspek fundamental agama. Menyoal ketiganya membuat Islam relevan dengan dinamika zaman yang senantiasa berubah dan membawa perubahan. Karya dari salah satu pemikir Islam Indonesia ini sangat menarik dan perlu dibaca.” —Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Fikih Akbar merupakan pangkal (ushul) dari segala tafsir syariat Islam (furu’) yang berorientasi kepada kehidupan yang baik.

Hukum Islam dalam kerangka teori fikih dan tata hukum Indonesia

Islamic law in the Indonesian legal system; articles.

Cara yang paling sering dilakukan dan memang diakui oleh teori hukum Islam
sendiri adalah melalui doktrin siyasah syar'iyah . ... Kekuasaan khusus penguasa
ini cukup luas terutama dalam permasalahan hukum pidana , sehingga Kepala ...

Kaidah-Kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam Edisi Revisi

Buku ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih. Selain sebagai pengantar dalam bidang Kaidah Fikih, para pembaca buku ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi transaksi-transaki dalam praktik ekonomi Islam dengan perspektif Kaidah Fikih, baik kaidah yang pokok maupun kaidah cabang. Buku ini hadir dari kegelisahan yang muncul karena tidak ditemukannya buku Kaidah-Kaidah Fikih yang secara spesifik menjelaskan praktik-praktik atau transaksi dalam ekonomi Islam. Umumnya, buku-buku Kaidah Fikih ditulis secara umum, bahkan lebih fokus dengan permasalahan-permasalahan Fikih Ibadah, seperti Shalat, Puasa, dan lain sebagainya. Buku yang spesifik seperti itu hanya dapat dihitung dengan jari, itupun ditulis menggunakan bahasa Arab yang tidak mudah dipahami oleh kebanyakan pembaca di Indonesia. Melalui contoh-contoh permasalahan dari praktik-praktik transaksi yang disusun dalam buku ini, pembaca menjadi terbiasa dalam menerapkan Kaidah-Kaidah Fikih, baik dalam permasalahan yang sudah muncul maupun permasalahan kontemporer yang baru muncul. Dengan demikian, selain memahami yang telah dijelaskan dalam buku, pembaca juga diharapkan mampu menciptakan produk-produk baru dalam ekonomi Islam dalam wujud produk-produk perbankan atau yang lain. – Penulis

Buku ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih.

Fikih Niat dalam Ibadah

Sebelumnya , perlu kita ketahui bahwa tidak semua manusia menerima beban
taklif , sebab orang - orang yang mukallaf ( menerima beban taklif ) hanyalah
orang - orang yang telah balig , berakal , dan telah sampai kepada mereka
dakwah ...

Pengantar Studi Fikih Islam

Ilmu fikih adalah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam umat Islam. Fikih termasuk ilmu yang muncul pada awal berkembangnya agama Islam. Secara esensial, fikih sudah ada pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Sebab semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu langsung ditanyakan kepada Rasulullah. Maka seketika itu solusi persoalan langsung teratasi, dengan bersumber pada Al-Qur`an dan sunnah Nabi. Setelah wafatnya Nabi, ilmu fikih mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah-tengah umat dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istinbath. Buku ini bisa dikatakan sebagai buku pengantar sejarah perkembangan fikih Islam, karena isinya membahas perjalanan fikih Islam dari awal, terbentuknya madzhab-madzhab, hingga fikih untuk masa depan. Buku sangat layak dijadikan referensi atau sebagai pengantar dalam mengenal fikih Islam bagi para mahasiswa, pemerhati, dan pegiat hukum Islam. -Pustaka Al-Kautsar-

Fikih termasuk ilmu yang muncul pada awal berkembangnya agama Islam. Secara esensial, fikih sudah ada pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri.

Fiqh Today 1: Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Fikih Kontroversial

2 Imam Abu Hanifah ( pendiri mazhab Hanafi ) membolehkan mengambil keputusan hukum dengan pengajuan saksi yang tidak diketahui identitas keadilannya . Beliau memandang segi keadilan seorang saksi menurut lahirnya saja .