Sebanyak 1529 item atau buku ditemukan

Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Penguatan Kemitraan Usaha UMKM, Koperasi dan Korporasi

Secara umum sektor UMKM masih memiliki sejumlah persoalan, antara lain: keterbatasan modal kerja maupun investasi, kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input lainnya, keterbatasan akses informasi mengenai peluang pasar dan lainnya, keterbatasan pekerja dengan keahlian tinggi (kualitas SDM rendah) dan kemampuan teknologi. Melalui kemitraan antara UMKM dengan Koperasi dan Korporasi di-harapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi UMKM. Di sisi lain, dengan bergabungnya UMKM pada usaha koperasi juga akan memperkokoh usaha koperasi. Demikian pula dengan bekerjasamanya UMKM dalam memasok usaha hulu korporasi, diharapkan korporasi dapat mengembangkan usahanya pada aspek-aspek bisnis lainnya. Sehingga melalui kemitraan UMKM, Koperasi dan Korporasi yang sinergis akan memperkuat ekonomi masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja dan lapangan berusaha yang lebih luas. Kiranya buku ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan ekonomi masyakat ke depan.

Secara umum sektor UMKM masih memiliki sejumlah persoalan, antara lain: keterbatasan modal kerja maupun investasi, kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input lainnya, keterbatasan akses informasi mengenai ...

REGULASI HARGA PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH

(Telaah Normatif atas Konsep al-Tas’ir al-Jabri dalam Majallat al-Ahkam al-Adliyah)

Buku ini lebih memberikan eksplanasi-elaboratif status regulasi harga (al-tas‘ir al-jabri) dalam perspektif hukum Islam. Regulasi harga sebagai kebijakan penting pemerintah untuk menstabilkan mekanisme pasar ternyata memiliki legalitas yang masih kontroversial. Kontroversi tersebut disebabkan adanya nass hadis yang melarangnya, di samping masuk kategori memakan harta dengan cara ilegal dan menimbulkan kerugian pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam perspektif al-qawa‘id al-fiqhiyah, ternyata praktik regulasi harga mendapatkan legalitasnya di bawah naungan kaidah ke-26 dalam Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah, yaitu “Bahaya yang bersifat spesifik harus ditanggung untuk menolak bahaya yang bersifat massif.” Kaidah ini masuk kategori kaidah tazahum al-mafasid (kerusakan yang berkontradiktif internal). Pendekatan teoretis-normatif masih menjadi pilihan penulis mengingat urgensinya sebagai landasan legalitas maupun petunjuk teknis-pelaksanaan terhadap hal-hal yang bersifat praktis dan implementatif. Di samping bahwa konon dengan menguasai teori dan asas-asas semua problematika hukum akan bisa terjawab. Tampaknya, buku ini layak dibaca oleh para stakeholder maupun praktisi ekonomi, akademisi, dan terutamanya teman-teman mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai bahan komparasi, Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam sebagai tambahan wawasan ataupun referensi. Bahkan tidak kalah kontributifnya adalah teman-teman santri yang memiliki kepedulian terhadap kajian terma-terma semacam ini. Tidak dipungkiri, terkadang dari kalangan merekalah justru studi-studi akademik menjadi kaya perspektif dan referensi, serta tampak orisinilitasnya.

Buku ini lebih memberikan eksplanasi-elaboratif status regulasi harga (al-tas‘ir al-jabri) dalam perspektif hukum Islam.

Mengawal Reformasi Pembangunan Ekonomi Telaah terhadap Governance di Berbagai Negara

Buku ini menunjukkan betapa pentingnya peranan governance dalam menentukan tingkat keberhasilan dalam pembangunan ekonomi. Menurut UNDP, karakteristik good governance adalah Partisipasi (Participation), Penegakan Hukum (Rule of law), Transparansi (Transparancy), Daya Tanggap (Responsiveness), Berorientasi pada konsensus (Consensus orientation), Keadilan (Equity), Keefektifan dan Efisiensi (Effectivennes and Efficiency), Akuntabilitas (Accountability), serta Visi Strategis (Strategic Vision). Kesembilan karateristik yang ini saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri. Partisipasi masyarakat di dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik merupakan hal penting sebagai cermin asas demokrasi di suatu negara. Hal ini menjadi sangat tepat ketika partisipasi publik kemudian diangkat menjadi salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan good governance (kepemerintahan yang baik).

Buku ini menunjukkan betapa pentingnya peranan governance dalam menentukan tingkat keberhasilan dalam pembangunan ekonomi.

PENGANTAR ILMU AKUNTANSI KEUANGAN UNTUK EKONOMI DAN TEKNIK

Buku Pengantar Ilmu Akuntansi Keuangan untuk Ekonomi dan Teknik ini ditujukan kepada mereka yang ingin mempelajari dasar-dasar akuntansi dalam Perusahaan Umum dan Perusahan Jasa Konstruksi dengan cara yang mudah dan praktis seperti yang disajikan dalam buku ini. Buku ini berisi 7 (tujuh) bab pembahasan, yaitu Akuntansi, Persamaan Dasar Akuntansi, dan Laporan Keuangan; Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa dan Saldo Normal Perkiraan; Jurnal Koreksi, Penutup, Pembalik, dan Neraca Lajur; Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang (Sistem Manual); Jurnal Umum dan Penyesuaian merupakan Kunci Punyusunan Laporan Keuangan; Laporan Keuangan dan Pembagian Laba Rugi Perusahaan Firma; serta Laporan Harga Produksi dan Laba Rugi Perusahaan Manufaktur Industri.

Buku Pengantar Ilmu Akuntansi Keuangan untuk Ekonomi dan Teknik ini ditujukan kepada mereka yang ingin mempelajari dasar-dasar akuntansi dalam Perusahaan Umum dan Perusahan Jasa Konstruksi dengan cara yang mudah dan praktis seperti yang ...

Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro

Buku yang berjudul Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro berisi teori dasar ekonomi mikro. Buku ini disusun agar mahasiswa lebih mudah dalam mempelajari mata kuliah Ekonomi Mikro. Mata kuliah ini adalah mata kuliah dasar yang diajarkan pada semester pertama sehingga tidak memiliki prasyarat khusus. Buku ini terdiri dari 15 bab yang membahas topik-topik dasar ekonomi mikro secara komprehensif. Selain itu, buku ini dimulai dari konsep dasar teori ekonomi, penjelasan ilmu ekonomi dari sisi konsumen, penjelasan ilmu ekonomi dari sisi produsen serta konsep ekonomi kesejahteraan.

Buku yang berjudul Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro berisi teori dasar ekonomi mikro.

Legislasi fikih ekonomi dan penerapannya dalam produk perbankan syariah di Indonesia

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

Standarisasi kompetensi hakim pengadilan agama dalam penyelesaian dispute di lembaga ekonomi/bisnis syariah

Competence standards for Islamic court judges to deal with dispute over Islamic business institutions in Indonesia.

Competence standards for Islamic court judges to deal with dispute over Islamic business institutions in Indonesia.

Jihad Ekonomi

Kiat Membangun Kekuatan Bisnis Muslimin

"Beruntung pada bulan april 2006 lalu saya bertemu dengan penulis dalam sebuah kunjungan di kantor beliau J Corp. Ini pertemuan kedua setelah bertemu beberapa bulan sebelumnya dalam sebuah seminar di Jakarta. Jika tidak ada sebuah visi yang jelas dalam berbuat, maka ia kan kehilangan makna. Apa yang ditawarkan penulis adalah sebuah pilihan bagi mereka yang mencari visi dalam berbisnis untuk membuatnya lebih bermakna. Menjadikan bisnis sebagai bukti kesungguhan (jihad) di jalan Allah untuk menggapai keridhaan-Nya." (Iwan Kurniawan Lc, Presiden Genpro) "Di era di mana umat Islam mengalami keterpurukan ekonomi. maka buku "Jihad Ekonomi" ini hadir pada waktu yang tepat untuk memompa semangat umat Islam, khususnya para penguasa muslim untuk membangkitkan perekonomian yang berbasis keumatan dan prinsip-prinsip syariah. Sebab, kebangkitan ekonomi umat hari ini adalah kebutuhan yang sangat mendeak. Supaya kita punya harga diri. Saya yakin buku ini bisa diterima oleh umat Islam dan menjadi gelombang besar untuk kebangkitan ekonomi umat, Saya kira tidak banyak buku yang seperti ini." (Abu Syauqi, Founder rumah Zakat) - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Menjadikan bisnis sebagai bukti kesungguhan (jihad) di jalan Allah untuk menggapai keridhaan-Nya." (Iwan Kurniawan Lc, Presiden Genpro) "Di era di mana umat Islam mengalami keterpurukan ekonomi. maka buku "Jihad Ekonomi" ini hadir pada ...

Kaffahisme: Ideologi Ekonomi dan Bisnis Masa Depan

"""Penerapan ideologi Kaffahisme pada bisnis masa depan akan menghasilkan subsidi silang antara konsumen kaya dan konsumen miskin. Hal itu terjadi karena pemberian keuntungan dengan ikhlas dan merupakan daya tarik utama bagi konsumen. Harga yang ditawarkan lebih murah, lingkungan bisnis yang nyaman, dan didukung oleh fasilitas yang lebih baik. Kondisi dan situasi tersebut berdampak terhadap peniadaan jurang pemisah antara yang kaya dan miskin. Para pihak mendapatkan akses yang sama. Sebaliknya kapitalisme yang mengutamakan kapitalisasi menyebabkan tidak terjadi subsidi silang bagi yang miskin. Kepedulian kepada pihak yang miskin disediakan dalam bentuk penyediaan dana sosial yang dinamai Coorporate Social Responsibility (CSR) atau melalui trickle down effect (diteteskan ke bawah), yang tujuan substantifnya mengamankan proses kapitalisasinya. Kepentingan publik yang dibisniskan seperti pendidikan umum/agama, kesehatan, keuangan, pegadaian dan perdagangan-kebutuhan pokok sehari-hari/sandang pangan-ongkosnya sangat mahal karena menggunakan acuan kapitalis. Tujuannya? Untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sehingga harganya sesuai dengan brand (kelas sosial) yang ditentukkan. Fasilitas semakin tinggi menyebabkan harga jual makin mahal yang menimbulkan sekat antara golongan menengah, kaya, dan miskin. Bisnis dengan ideologi Kaffahisme atau disebut Kaffah Management merupakan sebuah sistem bisnis yang bekerja untuk menjembatani golongan kaya dan golongan miskin tanpa ada perbedaan kualitas pelayanan yang memuaskan konsumen. Brand bisnis dalam Kaffahisme--terjangkau ke bawah dan prestise ke atas-merupakan sarana untuk menjembatani golongan kaya dan miskin. Semua orang mampu mengakses fasilitas yang sama, berlandaskan kasih sayang dan tolong-menolong tanpa memberatkan konsumen. Keuntungan bagi pemilik bisnis dengan ideologi Kaffahisme bersifat tidak dapat diprediksi dan bisa sedikit bahkan bisa tidak terbatas. Pengalaman dari uji coba bisnis Kaffahisme menghasilkan keuntungan rata-rata sebesar di atas 50 persen dari perolehan jual modal yang dipasarkan atau total perolehan omzet. Misalnya omzet sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta), menghasilkan total omzet dan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta), dan bisa melebihi angka dimaksud dari perolehan jual modal atau omzet yang dipasarkan. Ideologi Kaffahisme dengan konsep """"Jual modal terserah konsumen mau beri untung berapa atau keuntungan seikhlas hati pelanggan"""" yang bisnisnya bermuara pada kepentingan umat secara menyeluruh. Paradigma bisnis dengan hati dan menyandarkan keuntungan bisnis semata dari ALLAH Subhanahuwa ta'ala (S.W.T.) atau tidak berharap pada makhluk. Untuk menyebarluaskan terapan Kaffah Management ini, penulis bersama tim konsultan turut mensupport Standart Operating Procedure (SOP) bagi pengusaha dan pejabat pemerintah yang ingin menerapkan Kaffah Management sehingga tercapai kemaslahatan umat."""

"""Penerapan ideologi Kaffahisme pada bisnis masa depan akan menghasilkan subsidi silang antara konsumen kaya dan konsumen miskin.