Sebanyak 127 item atau buku ditemukan

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

MEMBACA 16 TAHUN MAHKAMAH KONSTITUSI Data Uji Materi Undang-Undang terhadap UUD 1945 (2003-2019)

Pertentangan pendapat tersebut disampaikannya dalam pengujian PerPUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UndangUndang tentang Perbankan, Penyiaran, Mahkamah Agung, KUHAP, dan KPK. Jumlah Dissenting Opinion oleh Hakim Konstitusi ...

Himpunan putusan Mahkamah Agung dalam perkara PHI tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) disertai ulasan hukum

Collection of the Indonesian Supreme Court decisions on dismissal of employees.

Collection of the Indonesian Supreme Court decisions on dismissal of employees.

Sejarah penubuhan mahkamah syariah Negara Brunei Darussalam

History on the development of Islamic court in Brunei.

Sementara yang satu lagi ialah Sultan Zainal Abidin Bahyah Syah yang
memerintah Kerajaan Islam Pasai ( 1349-1406 ) . ... 13 Ismail Hamid , Dr. ,
Peradaban Melayu dan Islam ( Petaling Jaya : Penerbitan Fajar Bakti , 1985 ) ,
hlm . 22 .

Ahkam Sulthaniyah

Sistem Pemerintahan Khilafah Islam

Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini merupakan karya monumental al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H). Buku ini memuat hukum-hukum yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa, khususnya khalifah dan jajarannya. Selain dibutuhkan oleh aparatur pemerintah sebagai rujukan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka, juga menjadi pegangan masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban para penguasa atas diri mereka. Dengan begitu, mereka mempunyai pedoman untuk melakukan check and balance. Buku ini terdiri dari dua puluh bab, dan membahas banyak hal, seperti: akad Imamah, pengangkatan Wizarat (pembantu khalifah), bukan wizarat dengan konotasi kementerian seperti dalam sistem demokrasi, pengangkatan Imarah ‘ala al-Bilad (kepala daerah), pengangkatan Imarah ‘ala al-Jihad (panglima perang), dan sebagainya. Termasuk bab tentang penetapan Jizyah dan Kharaj, hukum Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati), eksplorasi air (termasuk tambang), Hima dan Irfaq (proteksi lahan dan kepemilikan umum), hingga Diwan (administrasi), Ahkam al-Jara’im (hukum tindak kriminal), dan Hisbah. Menariknya, dalam buku ini al-Mawardi sama sekali tidak terpengaruh oleh teori-teori Socrates, Plato, Aristoteles atau filsuf Yunani lainnya. Padahal, ketika itu pemikiran mereka sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dalam penulisannya, beliau berpijak pada al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas sebagaimana dalil yang lazim digunakan di kalangan mazhab Syafi’i. Selain itu, beliau juga menjelaskan berbagai pandangan mazhab yang berkaitan dengan sistem pemerintahan Islam ini. Istimewanya lagi, buku Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini menjadi rujukan penting karena selain penulisnya yang merupakan seorang mujtahid, juga adalah pelaku sejarah. Istimewanya lagi, buku ini merupakan tulisan yang paling awal membahas tentang sistem Negara Khilafah sekaligus menjadi dokumen autentik penerapan sistem pemerintahan Islam di dalam Negara Khilafah, pada era Khilafah Abbasiyyah. Buku Persembahan Penerbit QisthiPress

Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini merupakan karya monumental al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H). Buku ini memuat hukum-hukum yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa, khususnya ...

HADITS AHKAM EKONOMI

Kata Pengantar: Prof. Dr. H.M Anton Athoillah, M.M. (Guru Besar UIN Sunan Djati Bandung)

Sumber Hukum Islam kedua setelah Alquran yaitu Al-Hadits. Dalam segala aspek kehidupan, kita dituntut untuk senantiasa selaras dengan Alquran dan Al-Hadits baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Dalam kegiatan ekonomi, pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali jika Alquran atau Al-Hadits melarang maka hukumnya menjadi haram sesuai dengan keumuman kaidah fiqih muamalah. Selain membahas tentang kedudukan hadits Nabi, buku ini juga membahas seluruh kegiatan ekonomi mulai dari jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, modal dan investasi, penggadaian, kepemilikan harta, kerja sama bisnis, mekanisme pasar dan sebagainya dipandang dalam perspektif hadits Nabi, mulai dari konsep sampai implementasi hadits-hadits pada setiap kegiatan ekonomi. Dengan demikian, para pembaca bisa menentukan hukum kegiatan ekonomi dalam timbangan hadits yakni dengan mencari hadits-hadits larangan pada kegiatan ekonomi. Dan jika tidak ditemukan larangan maka hukum dikembalikan kepada hukum mubah sebagaimana hukum asal pada kegiatan muamalah. Mata Kuliah Hadits Ekonomi merupakan mata kuliah wajib pada setiap Prodi Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, dan Manajemen Keuangan Syariah yang ada di setiap Perguruan Tinggi ataupun Universitas di Indonesia. Buku ini telah disesuaikan dengan silabus mata kuliah Hadits Ekonomi karena itu buku ini sangat cocok untuk dosen dan mahasiswa, para peneliti, dan para praktisi ekonomi di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah.

Sumber Hukum Islam kedua setelah Alquran yaitu Al-Hadits.

Al-Ahkam As-Sulthaniyyah

Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam

Bagaimana detail sistem politik, sistem moneter, sistem pemerintahan dan sistem peradilan dalam islam, maka buku Al-Ahkam As-Sulthaniyyah ini adalah jawabannya. Inilah buku politik pertama dalam islam yang ditulis pakar tata negara islam, hakim pada Negara Bani Abbasiyah, imam bagi para pengikut mazhab Imam Syafi'i pada zamannya, ahli fikih, ahli usul fikih, pakar bahasa Arab, dan pakar tafsir, Imam Al-Mawardi Rahimahullah.

Bagaimana detail sistem politik, sistem moneter, sistem pemerintahan dan sistem peradilan dalam islam, maka buku Al-Ahkam As-Sulthaniyyah ini adalah jawabannya.

Silsilah Tafsir Ayat Ahkam: QS. An-Nisa`: 03 (Poligami)

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 3 dan Terjemah Harfiyyah ...... 5 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Asbab an-Nuzul ........................................ 9 D. Tafsir Fiqih ............................................ 12 1. Pengertian Poligami .................................. 12 2. Hukum Asal Poligami ................................ 12 3. Syarat Kebolehan Poligami ....................... 15 a. Mampu Secara Harta ................................... 15 b. Tidak Lebih Dari 4 Orang Istri ....................... 15 c. Dapat Berlaku Adil ........................................ 16 4. Istri Mensyaratkan Tidak Berpoligami Saat Akad Nikah .................................................... 17 5. KHI (Kompilasi Hukum Islam) .................... 20

Daftar Isi .................................................... 4 A. QS. An-Nisa’: 3 dan Terjemah Harfiyyah ...... 5 B. Tafsir Ijmali ............................................ 7 C. Asbab an-Nuzul ....................................... ...

Ayatul Ahkam

Dasar Seleksi dan Konstruksi

Ayatul Ahkam: Dasar Seleksi dan Konstruksi merupakan hasil penelitian tentang metode dan dasar untuk menyeleksi ayat hukum. Pertanyaan besar yang dijawab oleh buku ini adalah: apa dasar dalam menyeleksi ayat hukum dalam Alquran? berapa jumlah ayat hukum dalam Alquran? Uraian penting dalam buku ini terdiri dari: 1) Metode untuk menyeleksi ayat hukum dari ayat bukan hukum dalam Alquran, berkenaan dengan dasar seleksi dan karakteristik ayat hukum. 2) Ayat-ayat hukum dalam Alquran dan penjelasannya Buku ini juga dilengkapi dengan klasifikasi ayat hukum berdasarkan surah dan tema-tema hukum syarak.

Ayatul Ahkam: Dasar Seleksi dan Konstruksi merupakan hasil penelitian tentang metode dan dasar untuk menyeleksi ayat hukum.