Sebanyak 72 item atau buku ditemukan

PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003)

Penelitian ini membuktikan bahwa pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003 tentang khamar, maisir, dan khalwat di Kota Subulussalam belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena selain masalah hukum qanunqanun, kebanyakan mempunyai upaya konsolidasi politik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tesis ini mendukung dan menguatkan kesimpulan dari Michail Buehrel dalam artikelnya yang berjudul The Rise of Shari’a by-Laws in Indonesian Districts an Indication for Changing Patterns of Power Accumulation and Political Corruption, (2008) yang berpendapat bahwa formalisasi syariat Islam di daerah merupakan alat konsolidasi politik penguasa lokal terutama untuk mengeksplorasi finansial dalam membangun, Buehler bahkan tidak menemukan gerakan konservatisme dalam pemberlakuan syariat Islam di daerah. Penelitian ini juga mendukung pendapat M.B Hooker dalam karyanya berjudul Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law, (2008) yang menyatakan bahwa dalam proses legislasi syariat Islam di Aceh terdapat banyak kendala dan hambatan, karena hukum syariat yang ingin diterapkan mestilah sesuai dengan sistem hukum nasional, sementara Pemerintah Pusat menambah lagi keluasan otonomi bagi Aceh di bidang hukum Islam untuk melegislasi qanun syariat di bidang jina>ya>t. Tesis ini tidak sependapat dengan kesimpulan Harold Crouch dalam karyanya The Recent Resurgence of Political Islam in Indonesia, “Islam In Southeast Asia: Analysing Recent Development”, ed. Anthony L. Smith, (Singapore: ISEAS, 2002) yang mengatakan bahwa rentetan sejarah kegagalan partai Islam dalam upaya menerapkan syariat Islam membuat peluang untuk penerapan syariat Islam di Indonesia sama sekali tidak ada. Pendapat Crouch hanya mengatakan kalau penerapan syariat Islam harus dalam arti mendirikan negara Islam. Data diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan sosio-legal-historis. Data primer berupa dokumen dan hasil waawancara serta observasi lapangan. Data primer dalam bentuk dokumen adalah: UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, Qanun No. 5 Tahun 2000, Qanun Nomor 12, 13, 14 Tahun 2003, Qanun No. 7 Tahun 2013, Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Qanun No. 8 Tahun 2014. Adapun data primer dalam bentuk hasil wawancara dan observasi bersumber dari: Kantor Dinas Syariat Islam (DSI), Wilayatul Hisbah (WH), Mahkamah Syar’iyah (MS), Kepolisian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA). Data skunder berupa: 1) buku-buku mengenai hukum Islam, sosiologi dan antropologi hukum, sejarah perkembangan Islam di Indonesia; 2) Jurnal-jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mengkaji tentang hukum Islam, penerapan syariat Islam, sosial dan kemasyarakatn; 3) serta sumber-sumber lain yang relevan seperti, makalah-makalah ilmiah, website, surat kabar, majalah dan lain-lain.

Karena itu negara-negara Islam ada ... Misalnya hukuman penjara bagi tindak pidana pencurian, secara esensial telah sesuai dengan jiwa hukum Islam, bahwa pencurian merupakan yang harus dikenakan sanksi. Kelompok ini menjadikan ajaran ...

KEDUDUKAN SYARI'AT ISLAM DI ACEH DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM NASIONAL

Socialist Law, Sistem hukum yang dipraktekkan di Negara-negara sosialis. 38 e. Sub-Sahara Africa, sistem hukum yang dipraktekkan di ... Hukum Dalam Ekonomi Global, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.17 39 J. Scact, An Introduction to ...

Ensiklopedi pemikiran ulama Aceh

Encyclopedia of Achinese Muslim leaders and their thoughts on Islamic values related to local tradition in Aceh, Indonesia.

Misalnya Aceh catatan Tgk . di Moele ' yang Sepanjang Abad karya dikutip Abubakar , bahwa banyak Muhammad Said ... Ulama tujuh orang terkemuka perbaikan sosial dan ekonomi , dengan menteri - menteri kerajaan yang garis besarnya ...

Antologi Pemikiran Hukum Syariah di Aceh

Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah. Materi yang disuguhkan dalam buku ini merupakan diskursus pemikiran dari dimensi-dimensi hukum syariat yang sering menjadi perhatian publik. Diskursus ini menandakan tingkat kepedulian kaum intelektual dan masyarakat luas dalam mewujudkan syariat Islam secara sempurna di Aceh. Karena sepanjang sejarah perkembangan sosial budaya Syariat Islam telah berguna sebagai falsafah hidup masyarakat. Syariat Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah secara personal, tetapi juga sering menjadi sarana dalam menegahi konflik, mewujudkan kedamaian dalam masyarakat Aceh menuju keadilan abadi dunia dan akhirat. Kontribusi yang disumbangkan menjadi harapan untuk tergugah hati akdemisi, praktisi dan masyarakat dalam memahami Syariat Islam secara komprehensif sampai menikmati dinamika Islam di Aceh []

Kewenangan menjalankan Syariat Islam yang luas diberikan untuk Aceh membutuhkan informasi dan pengetahuan mendalam tentang dinamika pergumulan pemikiran dan tafsiran terhadap hukum syariah.

Produk perbankan syariah di Aceh

antara kebutuhan bisnis dan kesesuaian dengan syariah

Development of Islamic banking in Nanggroe Aceh Darussalam Province, Indonesia.

Development of Islamic banking in Nanggroe Aceh Darussalam Province, Indonesia.