Sebanyak 108 item atau buku ditemukan

Komunikasi politik Indonesia

dinamika Islam politik pasca-Orde Baru

Communication in politics and dynamism of Islam in politics after the New Order government in Indonesia.

Dakwah Islam dan Perubahan Sosial . Yogyakarta : PLP2M - 1985. Dakwah Islam dan Transformasi Sosial Budaya . Yogyakarta : PLP2M Alfian . 1991. Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia . Jakarta : Gramedia Pustaka Utama .

Analisis dan evaluasi tentang ganti rugi dan pemberian uang pesangon dalam proses penyerahan hak atas tanah

Evaluation of Indonesian laws and regulations on compensation in cases of land appropriation.

Evaluation of Indonesian laws and regulations on compensation in cases of land appropriation.

Customer Relationship Management (CRM) for Medium and Small Enterprises

How to Find the Right Solution for Effectively Connecting with Your Customers

Customer Relationship Management (CRM) systems are a growing topic among small- and medium-sized enterprises, entrepreneurs, and solopreneurs, and it is completely clear that CRM is a tool that businesses should have in place to manage sales processes. Teams of salespeople must have a system to run their daily activities, and small businesses and solopreneurs must track their marketing effort, a functioning structure for maintaining their contacts with prospects and clients to improve the effectiveness of their sales effort. CRM tools, once only available to large corporations, is now powerful technology for small and medium businesses. Small and medium businesses are now able to implement CRM solutions under a more cost-effective balance as an alternative to traditional tools like Salesforce, Dynamics, or Oracle. The reason for the success is mainly the simplicity of new tools and solutions that have been developed for the management of sales processes. This book discusses how to implement a CRM from the perspective of the businessperson—not the more typical IT consultant or the technical staff. It benefits business development, sales management, and sales process control. Small business owners must understand why and how implementing a CRM will create value for the business—how it will focus on business development, sales management, and how sales leads develop into happy customers. Small business owners must first understand what a CRM systems is, how it works, what its main functions are, and how it serves to manage workflows in the company’s sales department. Generally, entrepreneurs struggle to find the time to read and study complex and fully comprehensive books. This book provides direct operational guidelines to those who need easy-to-read information about how to use CRM effectively. Business professionals must be able to set up CRM systems and avoid mistakes and wasting time. This book provides an overview of what can be done with CRM and how it happens to empower business people to find new customers and win their business. This book discusses the logic of CRM in sales, giving tips and explanations on why and what happens when it's implemented in a specific way. Essentially, it will give the entrepreneur the know-how behind CRM in sales in general terms, supporting enhanced customer relationships.

Essentially, this book gives the entrepreneur the know-how behind CRM in sales in general terms, supporting enhanced customer relationships.

CRM Unplugged

Releasing CRM's Strategic Value

Building and maintaining a customer-centered enterprise cost-effectively is a hot topic and key business issue. This book provides the definitive work on how to derive return from investment. It shows readers strategies for successful CRM implementation into a company, and how to achieve a good ROI through CRM, and also details best practices.

This no-nonsense guide describes the larger scope and context of CRM beyond sales, marketing, and customer service, and provides real-world examples and methodologies for making sense of the real goals of customer relationship management." ...

Imam Al-Ghazali: Kontroversi Pemikiran Sang Hujjatul Islam

Dialah al-Ghazali yang telah memberikan pengaruh yang tiada tandingannya dalam pemikiran Islam dan kehidupan Islam melalui bakat pemikiran dan semangatnya, juga melalui kisah perjuangannya dalam proses mencapai hakikat, keyakinan, dan kebahagiaan jiwa yang menurutnya merupakan puncak dari banyak puncak. Benar, dialah al-Ghazali, tokoh yang telah mengisi dunia dan membuat sibuk manusia, baik semasa masih hidup maupun setelah meninggal. Para ulama klasik berselisih pendapat tentang dirinya, seperti halnya para ulama yang muncul berikutnya dan ulama kontemporer. Ada yang sangat me- ngagumi dan memujinya, dan ada juga yang bersikap ekstrem dalam menuduh dan menyerangnya. Juga ada yang bersikap moderat di antara mereka yang mengagumi dan memujinya dan mereka yang menuduh dan menyerangnya. Orang yang bersikap moderat ini memberi al-Ghazali sesuatu yang memang menjadi hak al-Ghazali dan me- mujinya dengan sesuatu yang al-Ghazali memang pantas mendapatkan pujian tersebut, tapi juga memberinya kritik dalam sesuatu yang ia lihat bahwa al-Ghazali lalai atau keliru tentang sesuatu itu. Namun kesucian adalah milik orang yang kesuciannya dijaga oleh Allah.

Dialah al-Ghazali yang telah memberikan pengaruh yang tiada tandingannya dalam pemikiran Islam dan kehidupan Islam melalui bakat pemikiran dan semangatnya, juga melalui kisah perjuangannya dalam proses mencapai hakikat, keyakinan, dan ...

Pendidikan antikorupsi di sekolah

strategi internalisasi pendidikan antikorupsi di sekolah

Moral education on corruption prevention in Indonesia.

Moral education for corruption prevention in Indonesia.

Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi

Pendekatan Hukum Progresif

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect (menghukum pelaku) tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset (merampas uang dan aset). Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa “Hukum adalah untuk manusia” karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis.

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal ini dlakukan sebagai bentuk implementasi dari salah satu tuntutan Reformasi tahun 1998. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, maka MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan melakukan perubahan dengan cara addendum. Salah satu konsekuensi dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah dibentuknya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Ide untuk pembentukan Mahkamah Konstitusi ini merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Berdirinya Lembaga Mahkamah Konstitusi berawal dari diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Gagasan tentang Constitutional Court tersebut kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 Nopember 2001. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD Negara RI tahun 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR untuk sementara ini menetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Keempat. Pada tahap selanjutnya, DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah kemudian menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu, yang selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden menetapkan hakim konstitusi untuk pertama kalinya, yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Tahapan perjalanan Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya merupakan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) macam kewenangan dan juga 1 (satu) kewajiban. Pembahasan tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini akan diurai dalam bab-bab tersendiri, yang fokusnya pada kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan yang berguna untuk memahami berbagai hal terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tergolong masih baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu penerbitan buku-buku seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembaca atau siapa saja yang telah bermaksud menambah pengetahuan dan wawasan tentang Mahkamah Konstitusi beserta segala kewenangannya, termasuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Lembaga tersebut.

Sosial BUMN terhadap Stakeholder yang diterbitkan oleh Jurnal Hukum Volkgeist Universitas Muhammadyah Buton tahun 2016 dan jurnal dengan judul Tanggung Jawab Para Pihak dalam Transaksi E-commerce yang diterbitkan oleh Jurnal Supremasi ...

International Finance in Emerging Markets

Issues, Welfare Economics Analyses and Policy Implications

This book reviews the contemporary issues in international monetary and financial economics (such as financial liberalisation, crisis, exchange rate determination, capital control, domestic capital market reform, etc.) in an emerging financial market such as Thailand from a welfare economic p- spective, highlighting the social welfare implications of these issues. This 3 book also suggests a normative social approach (as formalised in the new welfare economics paradigm) (see Islam 2001a,b for a discussion of this ; concept) for analysing and addressing these issues and formulating appr- riate policies. Undertaking the above tasks, the asymmetric information paradigm 3 and other elements of the new welfare economics paradigm are adapted in analysing the international financial issues of Thailand, their causes and economic and social welfare consequences. The last two decades have been a critical period for Thailand’s dev- opment. From the mid-1980s to the beginning of the 1990s, the Thai economy performed remarkably well and was a showcase for the world economy. Having achieved a double-digit growth rate for a brief period, Thailand in the late 1980s was regarded as the fastest growing economy in the world by the World Bank and the IMF. With prospects of further rapid economic growth, the Thai government accepted Article VIII of the IMF, which required Thailand to liberalise and deregulate its financial system.

This book reviews the contemporary issues in international monetary and financial economics (such as financial liberalisation, crisis, exchange rate determination, capital control, domestic capital market reform, etc.) in an emerging ...