Ketahanan pangan selalu dikaitkan dengan surplus produksi pangan. Dengan demikian, usaha tani di bidang pangan dan petani memiliki peran strategis dalam mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, petani juga memiliki peran vital dalam mata rantai perdagangan pangan. Namun demikian, peran-peran tersebut belum optimal karena usaha tani dan hak-hak petani belum dilindungi oleh hukum, baik secara preventif maupun represif. Dalam melakukan usaha tani, khususnya di bidang pangan, petani masih sulit memperoleh sarana produksi dan sarana pertanian; masih sulit mendapatkan bibit unggul; dan hasil produksinya masih sulit menembus pasar internasional. Penelitian dan penyusunan buku ini bertujuan untuk memformulasikan asas asas hukum dan karakter bangsa yang dapat dijadikan landasan dalam merumuskan perlindungan hukum terhadap usaha tani dan hak-hak petani sebagai subjek produksi pangan dan perdagangan pangan di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian hukum empiris yang akan menghasilkan model perlindungan hukum dan rekayasa sosial dalam usaha tani dan perdagangan pangan sehingga petani memperoleh hak-haknya dan pada akhirnya dapat meningkat kesejahteraannya. Hasil yang diketemukan, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlmndungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-Undang Perdangan belum memberikan perlindungan hukum, preventif dan represif, belom optimal. Akibatnya daya p05151 tawar dan daya saing petani dalam perdagangan pangan global masih rendah, dan petani masih belum dapat meningkat pendapatannya, kemakmuran dan kesejahteraannya, sehingga generasi muda enggan untuk menjadi petani atau melakukan usaha tani.
Penelitian dan penyusunan buku ini bertujuan untuk memformulasikan asas asas hukum dan karakter bangsa yang dapat dijadikan landasan dalam merumuskan perlindungan hukum terhadap usaha tani dan hak-hak petani sebagai subjek produksi pangan ...