Sebanyak 38363 item atau buku ditemukan

Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan

Keyakinan dasar yang melatarbelakangi penulisan buku ini adalah bahwa setiap profesi dan pekerjaan apa pun bentukdan jenisnya harus dikawal dengan kode etik. Buku yang merupakan kompilasi pelbagai kode etik profesi dan pekerjaan ini merupakan kristaiisasi dari hasil "perburuan" penulisterhadap pelbagai literaturyang berkenaan dengan kode etik profesi dan pekerjaan. Buku ini diawali dengan ulasan tentang elemen persamaan dan per-bedaan antara profesi dan pekerjaan, yang kemudian pada bab dan subbab selanjutnya diikuti dengan pendeskripsian pelbagai bentuk profesi dan pekerjaan berikut kode etik yang mengawalnya. Buku ini juga mengulas sanksi-sanksi yang merupakan konsekuensi dari di-langgarnya kode etik profesi dan pekerjaan. Terdapat 21 kode etik profesi dan 7 pekerjaan yang dijabarkan dalam buku ini, di mana tiap-tiap babnyadisistematiskan dengan cara: penggambaran profesi dan pekerjaan, kode etik yang mengawalnya, sanksi yang mengancam bagi pihak yang melanggar kode etik tersebut, dan yang terakhir bagaimana mekanisme penegakannya ketika secara nyata kode etik tersebut di-langgar. • Uraian Lengkap tentang Ragam Etika dalam Profesi dan Pekerjaan: Advokat; Polisi; Tentara; Jaksa; Hakim; Kurator; Notaris; PPAT; Akuntan Publik; Politikus; Wartawan; Guru; Dokter; Perawat; Bidan; Psikolog/Psikiater; PNS; Satpol PP; Pustakawan; Penerbit Buku; Arsitek; Marketing; Bankir; dll. • Pedoman bagi Masyarakat yang Ingin Mengadu/Melaporkan Pihak-pihak yang Melanggar Etika. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Betapa berperannya guru dalam membangun sebuah peradaban manusia. Peranan guru yang bergelar “pahlawan tanpa tanda jasa” itu pun begitu dimuliakan hingga sampaisampai saat Jepang pada waktu negaranya dibumihanguskan oleh bom atom B-29 ...

Studi Kasus Etika Profesi

Buku yang berisikan rangkaian makalah studi kasus hasil dari perkuliahan Etika Profesi yang dikemas menjadi bunga rampai. Karena diajarkan di program studi Sistem Informasi, maka studi kasus yang ada didalamnya bersesuaian dengan tinjauan Sistem Informasi yang menjadi keunikan buku ini. Setiap studi kasus dilengkapi dengan landasan teori dan pembahasan secara subyektif yang menjadikan hasil dari buku dapat dijadikan referensi bagi para akademisi maupun para praktisi di bidang manajemen ataupun bidang sistem informasi.

Buku yang berisikan rangkaian makalah studi kasus hasil dari perkuliahan Etika Profesi yang dikemas menjadi bunga rampai.

Etika Profesi Insinyur: Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana Teknik

untuk memenuhi kebutuhan sebagai buku ajar, maka dalam penyusunannya buku ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas tentang konsep dan teori etika yaitu: Bab 1 tentang manusia dan alam semesta, Bab 2 tentang filsafat dan etika, Bab 3 tentang etika keilmuan, Bab 4 tentang etika dalam dunia teknik dan Bab 5 tentang profesi dan profesionalisme. Adapun bagian kedua membahas tentang etika profesi insinyur, yang terdiri: Bab 6 tentang kode etik profesi, Bab 7 tentang kepentingan profesional dan publik, Bab 8 tentang hak dan kewajiban insinyur, Bab 9 tentang kompetensi dan integritas profesi insinyur dan Bab 10 tentang kode etik profesi insinyur Indonesia. Akan tetapi, walaupun sebagai buku ajar untuk mahasiswa pada Jurusan Teknik Sipil, buku ini juga tetap dapat digunakan sebagai referensi oleh mahasiswa semua jurusan, serta masyarakat pada umumnya dalam menambah pengetahuan khususnya terkait dengan etika profesi. Sedikitnya ada tiga sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan buku ini, yaitu: (1) membantu mahasiswa untuk memahami bahwa setiap pilihan moral membawa reaksi atau akibat bagi orang lain; (2) membantu mahasiswa untuk menilai dan menempatkan konsep-konsep seperti keadilan, martabat, kebebasan, kebajikan, kebenaran, kebaikan, dan prinsip etis lainnya; dan (3) menggugah kesadaran mahasiswa untuk tetap mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluhuran budi agar mereka dapat mengaplikasikan dalam hubungan antara manager, rekayasawan, pekerja/buruh, masyarakat, profesi dan pemerintah.

Buku Etika profesi insinyur : membangun sikap profesionalisme sarjana teknik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Etika dan Profesi Keguruan

Guru adalah makhluk yang diberikan amanah untuk mendidik manusia menjadi manusia yang berakhlak berbudi pekerti, memiliki karakter dan berilmu. Tugas yang dibebankan kepada guru merupakan tugas yang sangat mulia sekaligus memiliki tanggungjawab yang ditidak ringan, dalam menjalankan amanah tersebut guru mestilah memiliki hal yang telah disebutkan diatas, guru adalah pendidik maka ia harus memiliki ilmu bagaimana bias mendidik, guru harusnya terlebih dahulu berakhlak, berkarakter dan lain sebagainya, bagaimana mungkin ia bisa mencetak manusia yang berakhlak sementara ia tidak berakhlak. Seorang guru mestilah terampildan ahli dalam bidangnya hal inilah yang disebut sebagai profesi. Dalam setiap profesi pastinya mempunyai kode etik yang harus di patuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kode etik sangat dibutuhkan dalam sebuah profesi agar dapat melindungi suatu profesi dari suatu penyalahgunaan wewenang. Begitu juga dengan profesi seorang guru juga mempunyai kode etik yang harus di ikuti dan ditaati oleh seorang guru di indonesia dalam menjalankan tugasnya dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang guru.

Guru adalah makhluk yang diberikan amanah untuk mendidik manusia menjadi manusia yang berakhlak berbudi pekerti, memiliki karakter dan berilmu.

Etika Profesi Kesehatan

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat. Bila dikaitkan dengan sistem pelayanan kesehatan saat ini, dimana fasilitas kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ( puskesmas, praktik dokter/dokter gigi, klinik atau yang setara, RS tipe D) dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan (klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus). Fasilitas kesehatan tersebut merupakan tempat dari sebagian besar tenaga kesehatan menjalankan profesinya. Di Indonesia saat ini terdapat 29 organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) ,Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI), Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), Perasatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Perhimpunan Ahli Radiografer Indonesia (PARI), Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN), Persatuan Ahli vi Farmasi Indonesia (PAFI), Perhimpunan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI), Himpunan Ahli Tehnik Instalasi Medik Indonesia (HATIMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI), Himpunan Kimia Klinik Indonesia (HKKI), Ikatan Ahli Fisika Medik Indonesia (IKAFMI), Ikatan Paramedik Teknologi Transfusi Darah Indonesia (IPPTDI), Ikatan Ortotik Prostetik Indonesia (IOPI), Himpunan Akupunktur Terapi Indonesia (HAKTI), Perkumpulan Promosi dan Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPKMI), Perhimpunan Entomolog Kesehatan Indonesia (PEKI), dan Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) . Dalam menjalankan profesinya, pengemban profesi selayaknya telah mempunyai kode etik profesi yang harus dipedomani. Struktur dan filosofi etik profesi di bidang kesehatan umumnya tidak jauh berbeda, dimana dalam kode etik setiap profesi terdapat ketentuan yang memuat tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri. Dengan mengamalkan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan kemungkinan berbenturan tidak akan terjadi, karena setiap profesi kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. Buku Etika Profesi Kesehatan edisi pertama ini diterbitkan bertepatan dengan acara Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia VII yang akan dihadiri oleh berbagai profesi kesehatan. Buku ini masih jauh dari sempurna karena belum memuat seluruh kode etik profesi kesehatan yang ada di Indonesia. Selain itu, cakupan pembahsan masing-masing etika profesi yang ada dalam buku ini belum begitu luas dan mendalam. Tentunya diharapkan bahwa hal itu akan terpenuhi pada Buku Etika Profesi Kesehatan edisi ke-2 yang kita rencanakan. Saran dan masukan yang positif dari segenap pembaca kami terima dengan tangan terbuka. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memungkinkan terbitnya buku ini, terutama para kontributor yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu. Kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FKUNAND) yang telah memberikan dukungan untuk terbitnya buku ini. Kita berharap semoga buku ini bermanfaat bagi profesi kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.

Buku Etika Profesi Kesehatan edisi pertama ini diterbitkan bertepatan dengan acara Pertemuan Nasional Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia VII yang akan dihadiri oleh berbagai profesi kesehatan.

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.