Fokus buku ini adalah melacak model metode istinbat hukum Al-Syawkani dan kontekstualisasinya dengan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Al-Syawkani diklaim sebagai tokoh Syi’ah Zaydiyyah, sehingga ia sering mendapatkan respon yang tidak bersahabat. Namun dalam produk usul fikih dan tafsirnya, ternyata ia mampu mengungkapkan makna tafsir secara luas, melampaui berbagai imam madzhab, bahkan terkadang bertentangan dengan madzhabnya, sehingga produk usul dan tafsirnya sangat relevan untuk dijadikan sebagai referensi dan solusi hukum atas berbagagai kejadian dan kegian ekonomi di Indonesia.
(Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani) surat kepada 'Umar, “agar memberi mereka bagian zakat” tetapi 'Umar merobek surat Abu Bakar tersebut, sembari berkata, “kalian dahulu diberi harta zakat, karena waktu itu hati kalian sedang ...
Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Ibnu Katsîr begitu banyak dikenal dan dijadikan rujukan utama di kalangan Islam di Indonesia, terutama dunia pesantren. Namun dalam produk penafsirannya, ternyata Ibnu Katsir justru mengupas masalah-masalah hukum yang tidak selamanya sejalan dengan madzhab al-Syafi’i yang diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia. Bahkan Ibnu Katsir sebagai pengagum Ibnu Taymiyyah yang dianggap alergi pemikirannya di kalangan pesantren, justru mengutip langsung pernyataan Ibnu Taymiyyah secara utuh dalam kitab tafsirnya, sehingga tidak mengehrankan apabila dalam penafsirannya mendukung pandangan Ahmad Ibnu Hanbal, dan muridnya Ibnu Taymiyyah. Ini sungguh-sungguh ironi, satu sisi Ibnu Katsîr seorang ulama Syafi’iyyah, yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi sisi lain, Ibnu Katsir mengagumi kehebatan dan kepiawian Ibnu Taymiyyah dalam melakukan kajian keislamannya, termasuk hukumnya.
Buku perkuliahan ini disusun sebagai salah satu sarana pembelajaran pada mata kuliah Hukum Adat yang berjudul Ilmu Hukum Adat. Secara rinci buku ini memuat beberapa paket penting meliputi; 1) Pengertian Dasar Tentang Hukum, Adat dan Hukum Adat; 2) Proses Terbentuknya Hukum; 3) Sumber Pengenal Hukum Adat; 4) Dasar Berlakunya Hukum Adat; 5) Perkembangan Politik Hukum yang Berhubungan dengan Hukum Adat; 6) Struktur Persekutuan Hukum; 7) Pengertian Hukum Tanah; 8) Hak-hak Atas Tanah; 9) Hak Persekutuan Tanah; 10) Hak Perorangan Atas Tanah; 11) Perjanjian Bagi Hasil; 12) Sewa Tanah; 13) Perbuatan Pura-Pura; 14) Gabungan dari Beberapa Perjanjian; 15) Perjanjian dengan Tanah; 16) Penumpang Rumah dan Penumpang Pekarangan; 16) Memberikan Tanah yang di Pakai; 17) Sistem Perkawinan; 18) Bentuk Perkawinan Unilateral; 19) Bentuk-bentuk Perkawinan dalam Masyarakat Bilateral; 20) Cara Perkawinan Dilaksanakan; 21) Pengaruh Agama Islam dan Kristen terhadap Hukum Perkawinan; 22) Perceraian; 23) Akibat Perceraian; 24) Sistem Pewarisan; 25) Harta yang Diwariskan; 26) Hibah; 27) Para Ahli Waris; 28) Fungsi Hukum Adat dalam Rangka Penyelesaian Konflik yang Terjadi di antara Masyarakat pada Daerah Otonom; 29) Eksistensi Hukum Adat sebagai Masukan Pembentukan Hukum Nasional; 30) Hukum Adat sebagai Hukum yang Tidak Tertulis; 31) Hukum Adat yang yurisprudensi; 32) Pluralisme Hukum Adat di Indonesia; 33) Antropologi Hukum Adat Kearifan Lokal Masyarakat Madani; 34) Pengaruh Perkembangan Agama dalam Hukum Adat. Ilmu Hukum Adat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Selama ini kita mengenal kata riba “hanya” dalam transaksi syariah. Ketika kita mendengar atau membaca atau mengucapkan kata riba, maka secara otomatis yang terlintas dibenak kita adalah dosa, setidaknya yang kita ingat adalah hukum Islam. Akan tetapi ternyata, riba tidak melulu menyangkut hukum Islam, melainkan ternyata riba diatur juga dalam positif Indonesia, khususnya dalam woekerordonantie (ordonansi riba hukum positif peninggalan Belanda).
Buku ini menguraikan kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan, dengan menfokuskan pada lima kasus, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan, talak di luar Pengadilan Agama, kawin hamil karena zina yang diulang setelah anaknya lahir, istri menikah lagi selagi dalam ikatan perkawinan yang sah dan perkawinan di bawah umur. Kemudian buku ini juga menjelaskan hubungan indikator kesadaran hukum pelanggar hukum terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan dan implikasi kesadaran hukum dari pelanggar hukum terhadap pospek peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan. Tidak hanya itu, dalam buku ini juga diuraikan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat baik secara formal maupun non formal, serta peranan aturan adat atau sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum ternyata bisa membuat efek jera dan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Pengkajian dari sisi Maqashid Syariah tidak terlepas dari filsafat hukum Islam. Sehingga penulis mencoba mengkolaborasi keduanya, agar pembaca bisa memperoleh pengetahuan yang mendalam. Apalagi, dalam buku ini ditampil contoh-contoh yang memperjelas keduanya. Harapannya, buku ini dapat menjadi pelengkap dari buku-buku yang sudah ada. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Sumber ilmu syariah adalah wahyu dan akal. Ilmu itu hakikatnya dari Allah dan manusia diberi alat untuk mengetahuinya, yakni akal dan indra. Pengetahuan kita dinyatakan benar jika pengetahuan itu kita peroleh dari Allah melalui ...
TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP RUU PERKAWINAN. PERKEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN SEJAK ZAMAN BELANDA. RUU PERKAWINAN TERLEPAS DARI SOAL ISLAM ATAU TIDAK ISLAM, TENTANG KESATUAN HUKUM DI INDONESIA.
TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP RUU PERKAWINAN. PERKEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN SEJAK ZAMAN BELANDA. RUU PERKAWINAN TERLEPAS DARI SOAL ISLAM ATAU TIDAK ISLAM, TENTANG KESATUAN HUKUM DI INDONESIA.