Menurut Djokosoetono, seorang Guru Besar yang amat terpelajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, alam pikiran seorang ahli itu tidak berdiri sendiri, tidak otonom, tetapi dipengaruhi oleh suasana di sekitarnya (maksudnya: di sekelilingnya) atau dalam bahasa Belandanya „Stituationsgebundenheit‟.1 Hal ini mengandung makna bahwa pandangan (para) ahli mempunyai kecenderungan dipengaruhi oleh situasi politik, sosial, ekonomi, budaya, perkembangan teknologi, serta suasana lingkungan pergaulan masyarakat (baik daerah, nasional, maupun internasional) pada saat itu. Demikian pula halnya dengan sebuah karya ilmiah (artikel, jurnal, bahan ajar, hasil penelitian, buku dan sebagainya) juga dipengaruhi oleh suasana pada saat karya ilmiah itu dibuat.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan. Sangat direkomendasikan untuk para Notaris yang bekerja sama dengan bank, Advokat, para penegak hukum, mahasiswa kenotariatan dan bidang hukum bisnis untuk menjadi referensi dalam mempelajari hukum bisnis, perbankan dan masalah kenotariatan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum ...
Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh. Istilah ini mulai muncul di kalangan terbatas akademisi hukum, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah hal spesial untuk Aceh dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang diatur secara khusus dan istimewa. Buku ini, ingin menawarkan cara pandang tertentu mengenai hukum Aceh. Istilah ini bisa saja diperdebatkan,namun perkembangan hukum mengenai Aceh menampakkan sejumlah hal yang khas.
Dengan senantiasa bersyukur kepada Allah swt, buku sederhana ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian alternatif dalam mengembangkan apa yang disebut sebagai hukum Aceh.
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Pada saat ini cukup banyak buku Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya Amandemen UUD 1945 serta Otonomi Daerah, maka dalam Hukum Tata Negara Indonesia terjadi Reformasi Ketatanegaraan berupa munculnya atau terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945. Atas dasar itulah penulis menyusun buku ini, yang sekaligus melihat korelasi yang signifikan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara. Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.
Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori ...
Demi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan pembangunan, dibutuhkan suatu upaya yang optimal dari para stakeholder antara lain DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Buku in i memaparkan fakta-fakta empiris berbagai persoalan carut-marut dalam pengelolaan keuangan daerah dan kemudian menyumbangkan suatu pemikiran yang kritis untuk memberikan solusi atas kondisi tersebut dengan mengintegrasikan dua perspektif dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu perspektif hukum dan politik. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Demi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan pembangunan, dibutuhkan suatu upaya yang optimal dari para stakeholder antara lain DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah yang ...
Perkembangan implementasi dan penegakan hukum di Indonesia dirasakan semakin jauh dari harapan dan keidealan, mulai dari fenomena kriminalisasi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyelesaian kasus Bank Century yang berlarut-larut adalah bukti konkret yang tidak dapat diabaikan. Implementasi dan penegakan hukum masih jauh dari tujuan utama yaitu penegakan dan pemberian keadilan terhadap semua orang. Dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan kadangkala mencabik-cabik rasa keadilan para pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya.
Perkembangan implementasi dan penegakan hukum di Indonesia dirasakan semakin jauh dari harapan dan keidealan, mulai dari fenomena kriminalisasi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyelesaian kasus Bank ...
Proceedings of some meetings of working groups of the Indonesian House of Representatives concerning law enforcement and local government in Indonesia.
Proceedings of some meetings of working groups of the Indonesian House of Representatives concerning law enforcement and local government in Indonesia.