Sebanyak 18172 item atau buku ditemukan

FIQH JINAYAH

Kata Pengantar Tiada kata yang pantas penulis ucapkan, kecuali kata syukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada penulis sehingga buku ajar ini bisa terselesaikan. Tak lupa pula penulis mengucap Salawat dan salam atas junjungan Nabi Muhammad saw. Semoga kesempatan dan kesehatan selalu bisa penulis peroleh dari- Nya sehingga memiliki waktu untuk selalu menulis dan berbagi ilmu kepada sesama. Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman untuk menghindarkan diri dari tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perkara pidana. Penulisan buku ajar ini tidak akan berhasil terselesaikan tanpa bantuan dan dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat. Doa yang terus terucap mengiringi setiap langkah-langkah penulis hingga buku ajar ini selesai. Penulis mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga buku ini dapat diselesaikan. Penulisan buku ajar ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala kritik dan saran sangat penulis nantikan. Semoga karya ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi yang membacanya.

Buku ajar ini berjudul Fiqh Jinayah yang disusun untuk memberikan pemahaman tentang jinayah atau jarimah , unsur-unsur jarimah, asas-asas hukum pidana Islam, tujuan pemidanaan serta klasifikasi tindak pidana dalam Islam.

Fiqh Perempuan

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional.

Fiqh Shalat Terlengkap

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt. Di dalam ibadah inilah, manusia menunjukkan dan membuktikan kemakhlukannya kepada Sang Khaliq yang berkuasa atas semua makhluk-Nya. Sebagai ibadah mahdhah, shalat bersifat sangat terikat dengan dasar ittiba' kepada yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw. Sehingga, mengurangi atau melebihi dari apa yang telah dicontohkan dan diatur oleh Rasulullah Saw., apalagi mengarang shalat model baru, hukumnya ialah bid'ah dhalālah. Buku ini mengurai seluruh bidang yang berkenaan dengan shalat. Mulai hakikat shalat, syarat dan rukun shalat, sunnah-sunnah shalat, hal-hal yang makruh dan membatalkan shalat, dzikir setelah shalat, serta berdoa setelah melaksanakan shalat. Dan, yang paling penting ialah, buku ini memberi tahu Anda tata cara shalat khusyuk sesuai sunnah Rasulullah Saw. Selamat membaca!

Shalat merupakan ibadah mahdhah, yakni penghambaan diri murni kepada Allah Swt.

Fiqh Madhzhab 'Ala Indonesia

Islam datang ke Indonesia terjadi berbagai macam teori yang dikembangkan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa ketika Rasulullah SAW menyebarkan dakwah secara jahriyah (terang-terangan), beliau memerintahkan salah seorang sahabatnya agar menyebarkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin ke luar jazirah arab dan salah seorang diantara mereka ada yang kemudian berpetualang dengan menggunakan kapal laut/perahu dan sampailah di Indonesia khususnya di daratan Sumatra.1 Versi lain menerangkan bahwa Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah atau sekitar abad ke-7-8 M.2 Versi lainnya menerangkan Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-13 Masehi.

... maka urusan-urusan yang kebanyakan kaum wanita terlibat langsung di dalamnya, maka jelas hal ini lebih diprioritaskan seperti dalam masalah wasiat dan rujuk”.193 Menurut Imam Malik, para pengikut madhzhab Syafi'i194 dan sebagian ...

ILMU USHUL FIQH

Buku ini dengan maksud untuk memudahkan para mahasiswa, penelaah hukum Islam dan masyarakat secara umum dalam mempelajari ilmu ushul fiqh agar dapat dijadikan bahan kajian dalam memperkaya dan menambah khazanah wawasan keIslaman. Pengetahuan dan penguasaan ilmu ushul fiqh sangat penting guna menjawab dan memecahkan problem hukum Islam yang mengemuka di tengah kehidupan masyarakat. Sebab ilmu ushul fiqh memaparkan cara atau proses istinbâth sehingga hukum Islam yang dirumuskan dan difatwakan oleh seseorang yang menguasai ushul fiqh tidak terkesan kaku dan keras, melainkan ia selalu menghadirkan hukum Islam berkarakter fleksibel, elastis dan dinamis bagi manusia sebagai subyek sekaligus obyek hukum Islam.

Sebab ilmu ushul fiqh memaparkan cara atau proses istinbâth sehingga hukum Islam yang dirumuskan dan difatwakan oleh seseorang yang menguasai ushul fiqh tidak terkesan kaku dan keras, melainkan ia selalu menghadirkan hukum Islam ...

FIQH DAN USHUL FIQH

Buku ini semulanya merupakan catatan-catatan dan konsep-konsep bahan kuliah Fiqh/ Ushul Fiqh yang dikuliahkan pada Tingkat II semester II pada Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan mata kuliah komponen institut pada Tingkat I (semester I dan II) pada tiap-tiap Fakultas dalam lingkungan IAIN SMHB, yang berarti buku ini dapat dipakai oleh mahasiswa IAIN dan mahasiswa perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Banten.

Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan mata kuliah komponen institut pada Tingkat I (semester I dan II) pada tiap-tiap Fakultas dalam lingkungan IAIN SMHB, yang berarti buku ini dapat dipakai oleh mahasiswa IAIN dan mahasiswa perguruan ...

Fiqh untuk Profesional

Buku ini bertutur mengenai keringanan-keringanan dalam melaksanakan Ibadah bagi Profesional yang memenuhi syarat dan ketentuan hukum (Fiqh). Juga tidak ketinggalan, disajikan pula data-data gambar pendukung serta tabel-tabel Fiqh 4 Madzhab untuk berbagai persoalan terkait, yang merupakan ciri khas dari buku-buku karya Gus Arifin! Buku ini membahas Fiqh Thaharah, Shalat dan Makanan/minuman serta uraian ibadah-ibadah yang terkait dalam tinjauan 4 madzhab dan dilengkapi Doa para Musafir.

Di dalam tradisi fiqh, pandangan para ulama fiqh, khususnya fiqh imam empat mazhab disebut sebagai pandangan yang paling kokoh (alarjah). Buku yang ditulis Gus Arifin, Fiqh para Profesional, merupakan langkah yang relevan dan tepat.

Ushul Fiqh Terapan

Urgensi dan Aplikasi Kaidah Ushul dalam Istinbat Hukum

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul yang bersifat tasyri`). Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas kedua jenis kaidah ushul tersebut, akan tetapi hanya fokus pada kaidah-kaidah ushul yang bersifat kebahasaan seperti amar dan nahy; mutlaq dan muqayyad; musytarak dan lain sebagainya. Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqh yang diterapkan pada berbagai hukum furu` yang diistinbatkan melalui kaidah ushul tersebut, dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqh pada kebiasaannya. Seperti pembahasan terkait definisi ushul fiqh dan sejarahnya, pembahasan seputar pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi dan mahkum fih, dan juga pembahasanyang berkaitan dengan dalil-dalil hukum. Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasan ushul (tsaqafah ushuliyah) sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul ...

27 Masalah Makmum Yang Sering Ditanyakan

Ternyata bukan saja Imam yang harus memenuhi kualifikasi tertentu. Seorang makmum pun diwajibkan untuk mengilmui posisinya sebagai makmum. Tentu saja ilmu-ilmu tersebut bersumber dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Karena beliau mengatakan, _"shalatla

Daftar Isi 4 1.