Sebanyak 17979 item atau buku ditemukan

FIQIH MUAMALAH

Masalah muamalah menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengatur segala aspek kehidupan manusia. Muamalah sendiri dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang sangat signifikan sesuai dengan peradaban manusia yang tumbuh dan berkembang begitu pesat di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kajian dalam pembahasan materi muamalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang konsep muamalah yang dialektika dengan isu-isu kontemporer. Buku ini dihadirkan dalam rangka memberikan respon positif terhadap permasalahan muamalah yang selalu berkembang di tengah dinamika sosial masyarakat yang majemuk dan kompleks. Mari temukan manfaat dan berkah ilmunya dengan membaca dan memahami isi buku ini.

Masalah muamalah menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengatur segala aspek kehidupan manusia.

Drs. H. Ahmad Wardi Muslich

Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang. dengan demikian, semua jenis transaksi yang dilakukan oleh manusiadi dunia, sejak zaman sebelum islam sampai zaman modern sekarang ini h7ukumnya diperbolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara'. Transaksi-Transaksi di zaman modern sekarang ini seperti bank, asuransi pasar modal, kartu kredit dan lain lain, yang pada zaman nabi tidak ada, hukumnya diperbolehkan, asal unsur riba yang terkandung di dalamnya dihilangkan. Di indonesia, para majelis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya dalam masalah yang berhubungan dengan muamalat, sangat penting untuk menjadikan transaksi-transaksi tersebut sebagai transaksi yang sesuai dengan ketentuan syara'. Buku yang ada di hadapan anda ini menyajikan pembahasan yang sangat jelas dan komprehensif mengenai masalah muamalat, mulai dari muamalat klasik sampai dengan muaamalat kontemporer. Di dalamnya dibahas tentang Asas-asas Muamalat, antara lain pengertian dan prinsip-prinsip muamalat, pengertian hak dan pembagiannya, harta benda; dan hak milik, serta perikatan dan macam-macamnya. Disamping itu juga dibahas tentang Al-Mu'amalat Al-Maddiyyah, yang meliputi transaksi jual beli, gadai, ijarah, syirkah, mudharabah, Wakalah, kafalah, hiwalah, wadi'ah dan lain-lain. Dan yang tidak kalah pentingnya buku ini juga membahasa Muamalat Kontenporer, yang meliputi bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian syari'ah. Materi buku ini sangat membantu mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam, Fakultan Hukum, para pemerhati hukum dan ekonomi, dan masyarakat luas sebagai peminat hukum dan ekonomi.

Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

Fiqh Muamalah

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah) maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Saat ini Fiqh Muamalah dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Misalnya pembahasan tentang ekonomi digital, uang digital dan berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis yang memerlukan adanya jawaban dalam tinjauan fiqh muamalah. Maka kajian fiqh muamalah memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia M. Sulaeman Jajuli, Abd Misno. mengurangi substansi dari fiqh muamalah sebagai bagian dari hukum Islam yang saat ini lebih kepada ekonomi dan bisnis. Jadi pengertian Fiqh muamalah dalam arti ...

Khazanah Moderasi Beragama

dalam Al-Qur'an dan Penerapannya di Indonesia

Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan. Pertama, kecenderungan sebagian kalangan umat Islam untuk bersikap ekstrem dan ketat dalam memahami teks-teks keagamaan dan mencoba memaksakan cara tersebut ke tengah masyarakat muslim, bahkan dalam beberapa hal menggunakan kekerasan. Kedua, kecenderungan lain yang juga ekstrem dengan bersikap longgar dalam beragama dan tunduk pada perilaku serta pemikiran negatif yang berasal dari budaya dan peradaban lain. Selain hal di atas, juga terdapat penerimaan dan penolakan mengenai istilah moderasi beragama, dalam konteks Indonesia. Salah satu perbedaan buku ini dengan buku moderasi beragama lainnya adalah di samping menghidangkan problematika yang telah dipaparkan di atas, juga concern pada istilah-istilah moderasi beragama dalam Al-Qur’an dengan penafsirannya. Di antaranya; Al-Wasth (الوسط), Al-Sadad (السداد), Al-Qasd (القصد), Al-Istiqamah (الإستقامة), Al-Khairiyah (الخيرية), Al-Adl (العدل), Al-Yusr (اليسر), Al-Hikmah (الحكمة). Buku ini, menjelaskan 8 langkah utama mewujudkan pemahaman moderasi beragama konteks Indonesia. Pertama, kemampuan menyinergikan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi beragama. Kedua, kemampuan memilah kemudahan beragama dan menggampangkannya. Ketiga, kemampuan menyeimbangkan hak kebebasan dan kewajiban. Keempat, kemampuan memilih yang terpenting di antara yang penting dan tidak penting. Kelima, kemampuan membandingkan kadar kemaslahatan dan kemudaratan. Keenam, kemampuan menyinergikan ilmu dan amal. Ketujuh, kemampuan menyinergikan ijtihad pemikiran lama dan ijtihad pemikiran kontemporer. Kedelapan, kemampuan menyinergikan literasi dan emosi.

Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan.

MODERASI BERAGAMA: UPAYA DERADIKALISASI

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar. Aksi terorisme menyebabkan kegelisahan masyarakat yang berkepanjangan dan dapat mengancam ketenteraman manusia. Kejadian aksi teror menimbulkan kegelisahan sehingga terus dilakukan pencarian pelaku teror tersebut. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dan saling mendukung untuk melakukan penangkapan pelaku terorisme hingga memproses ke pengadilan.

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar.

URGENSI PERAN TOKOH AGAMA DALAM PEMBINAAN MODERASI BERAGAMA

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena tokoh agama memiliki pengaruh yang besar terhadap umat. Sebagai pemimpin spiritual, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan nilai-nilai agama yang moderat dan toleran.

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat.

Kehidupan Moderasi Beragama

Tinjauan Potensi Adat dan Budaya

Buku ini merupakan hasil penelitian BOPTN yang mengangkat judu tentang Kehidupan Moderasi Beragama (Tinjauan Potensi Adat dan Budaya). Keberagaman dan kemajemukan bangsa Indonesia merupakan fakta sosial dan keniscayaan yang harus diterima dan disikapi dengan bijaksana oleh segenap bangsa Indonesi dan harus dijadikan sebagai potensi untuk membangun kehidupan sosial bangsa Indonesia. Keberagamaan itu harus dijadikan diolah menjadi modal dan potensi kemajuan bangsa dan harus disukuri sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Seiring perkembangan jaman tentu bangsa Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan, munculnya gesekan, bibit konflik tidak bisa dihindarkan, oleh karena itu harus terus dilakukan upaya utnuk merawatnya dan mengantisipasi gesekan dan lahirnya bibit konflik yakni dengan gerakan moderasi beragama. Kondisi adat dan budaya yang heterogen dalam masyarakat harus dirawat dengan baik dalam bingkai moderasi sehingga dapat terbangun kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari. Buku persembahan penerbit Bypass #PenerbitBypass

Buku ini merupakan hasil penelitian BOPTN yang mengangkat judu tentang Kehidupan Moderasi Beragama (Tinjauan Potensi Adat dan Budaya).

Praktik Baik Moderasi Beragama Di Madrasah

Judul : Praktik Baik Moderasi Beragama Di Madrasah Penulis : Risna, Dharma Harfin, Nurdin, Isbawahyudin, Ihdiana, Sampara Halik, Nur Asti Sari, Kasmawati, Dina Maryani Z, Dian Fitri Nurmalasari, Sitti Aisyah Ona, Muh. Nurdin A.N., dan Irham Said Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 189 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-528-1 SINOPSIS Buku yang bertajuk “Praktik Baik Moderasi Beragama Di Madrasah” ini sebagai bentuk refleksi ide dan pelaksanaan moderasi beragama pada lingkup Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi, merupakan suplemen tambahan dari sekian banyaknya buku-buku yang membahas tentang “Moderasi Beragama”, terutama yang secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Buku ini dimaksudkan sebagai referensi tambahan yang bersifat lebih praktikal bagi segenap pembaca, utamanya yang bekerja dalam lingkup pendidikan madrasah. Buku ini menyajikan bacaan yang lebih ringkas dan praktis dalam memahami pelaksanaan moderasi beragama di madrasah. Agar semakin mudah untuk dipahami oleh para pembaca, maka pada beberapa bagian dari buku ini, sengaja ditampilkan contoh-contoh kasus yang dikemas secara naratif namun mudah untuk dipahami. Sangat diharapkan buku ini dapat memberi penguatan pemahaman bagi guru tentang moderasi beragama dan bagaimana mengimplementasikannya dimadrasah. Penjelasan atau ulasan terkait semua itu, secara lebih mendalam tentang apa itu moderasi beragama, mengapa ia penting dalam konteks Indonesia, serta bagaimana strategi penguatan dan implementasinya secara khusus dimadrasah, dapat dibaca dalam buku ini.

Judul : Praktik Baik Moderasi Beragama Di Madrasah Penulis : Risna, Dharma Harfin, Nurdin, Isbawahyudin, Ihdiana, Sampara Halik, Nur Asti Sari, Kasmawati, Dina Maryani Z, Dian Fitri Nurmalasari, Sitti Aisyah Ona, Muh.

Moderasi Beragama: Konstruksi Media Massa - Jejak Pustaka

Buku ini mneggali kajian tentang moderasi beragama dengan menguraikan konstruksi yang terjadi melalui media massa. Melalui analisis mendalam, pembaca diundang untuk menjelajahi bagaimana narasi agama dibentuk, dipertahankan, atau bahkan dipertentangkan dalam ranah media modern. Buku ini menjadi panduan penting bagi siapa pun yang ingin memahami dan mempromosikan dialog antarkepercayaan yang bermakna.

Buku ini mneggali kajian tentang moderasi beragama dengan menguraikan konstruksi yang terjadi melalui media massa.