Bahasa Indonesia Akademis: Buku Ajar Mata Kuliah Bahasa Indonesia)

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi, Mata Kuliah Bahasa Indonesia diharapkan menjadikan mahasiswa mampu mengungkapkan pikiran secara lisan maupun tulisan dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan memfungsikan bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan dan alat pemersatu bangsa. Mengacu pada pedoman itu, buku ajar berjudul Bahasa Indonesia Akademis (Buku Ajar Mata Kuliah Bahasa Indonesia) ini disusun dengan lingkup materi (1) Hakikat bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara; (2) Mengeksplorasi teks dalam kehidupan akademik; (3) Menjelajah dunia pustaka; (4) Mendesain proposal penelitian dan proposal kegiatan; (5) Melaporkan hasil penelitian dan hasil kegiatan; dan (5) Mengaktualisasikan diri dalam artikel ilmiah. Pembelajaran berbasis teks melandasi Mata Kuliah Bahasa Indonesia di pendidikan tinggi. Dalam buku ajar ini ditambahkan komponen pembentuk teks berupa kalimat dan paragraf.

Mengacu pada pedoman itu, buku ajar berjudul Bahasa Indonesia Akademis (Buku Ajar Mata Kuliah Bahasa Indonesia) ini disusun dengan lingkup materi (1) Hakikat bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara; (2) Mengeksplorasi ...