KONTROVERSI PENERAPAN SISTEM ZONASI DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Penerapan sistem zonasi menyebabkan satuan pendidikan membatasi penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak tempuh calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju. Dengan demikian sebuah satuan pendidikan tidak memiliki kesempatan untuk menerima peserta didik baru dari luar zona yang ditentukan. Demikian pula sebaliknya warga masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memilih satuan pendidikan sebagai tempat belajar putra/putrinya. Padahal undang-undang sistem pendidikan nasional memberikan jaminan kesamaan hak dalam keadilan untuk memperoleh layanan pendidikan, sebagaimana bunyi pasal 4 (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa

Penerapan sistem zonasi menyebabkan satuan pendidikan membatasi penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak tempuh calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju.