Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M.S.I.

71 karya publik ditemukan.

2025: 102024: 32023: 82022: 162021: 142020: 4

MODUL STUDI NASKAH

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Modul ajar ini merupakan salah satu bahan ajar dan bukan satu- satunya bahan belajar yang digunakan mahasiswa dalam pembelajaran mata kuliah Studi Naskah. Modul ini memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa dalam memahami teori dan konsep Studi Naskah. Pada setiap materi yang disajikan serta diberikan latihan-latihan dan soal yang bertujuan memberikan pengalaman untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam memahami materi yang berorientasi pada penyusunan tugas akhir. Pada modul ajar ini pembaca [khususnya mahasiswa] belajar tentang kajian Studi Naskah melalui pendekatan Ontologi, Epistimologi dan Aksiologi.

FIKIH MODERAT

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

“ Syariah mempunyai tujuan utama untuk membawa orang kepada kemudahan dan menghilangkan kesusahan dari mereka. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang mufti, hakim atau ahli hukum untuk memilih putusan yang berat dalam kasus yang dapat dicari alternatif yang lebih ringan. Menurutnya wasatiyyah dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan secara seimbang hak seseorang serta kewajibannya kepada orang lain, kepada dunia material dan spiritual ; adanya keseimbangan antara memaafkan dan melakukan perlawanan, antara foya-foya dan kikir, antara simpatik dan kebencian terhadap ekstrimisme dan terorisme dalam segala wujudnya. Lebih lanjut, Islam juga menyerukan nilai-nilai tersebut tidak hanya di kalangan kaum muslimin, namun juga dalam hubungan mereka dengan komunitas bangsa bangsa lain. Sehingga wasatiyyah, merupakan pilar dan pemelihara peradaban. “ “Akar pada hampir semua masalah sosial adalah selalu adanya penyimpangan dari jalan moderasi (wasatiyyah). Moderasilah yang paling mungkin membawa stabilitas dan ketenangan, yang akan sangat membantu kesejahteraan individu dan masyarakat.Karena wasatiyyah merupakan wujud dari esensi kehormatan moral dan kemuliaan Islam.”

WAHBAH AL-ZUḤAILĪ DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM ( FIKIH MODERAT )

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

“ Syariah mempunyai tujuan utama untuk membawa orang kepada kemudahan dan menghilangkan kesusahan dari mereka. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang mufti, hakim atau ahli hukum untuk memilih putusan yang berat dalam kasus yang dapat dicari alternatif yang lebih ringan. Menurutnya wasatiyyah dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan secara seimbang hak seseorang serta kewajibannya kepada orang lain, kepada dunia material dan spiritual ; adanya keseimbangan antara memaafkan dan melakukan perlawanan, antara foya-foya dan kikir, antara simpatik dan kebencian terhadap ekstrimisme dan terorisme dalam segala wujudnya. Lebih lanjut, Islam juga menyerukan nilai-nilai tersebut tidak hanya di kalangan kaum muslimin, namun juga dalam hubungan mereka dengan komunitas bangsa bangsa lain. Sehingga wasatiyyah, merupakan pilar dan pemelihara peradaban. “ “Akar pada hampir semua masalah sosial adalah selalu adanya penyimpangan dari jalan moderasi (wasatiyyah). Moderasilah yang paling mungkin membawa stabilitas dan ketenangan, yang akan sangat membantu kesejahteraan individu dan masyarakat.Karena wasatiyyah merupakan wujud dari esensi kehormatan moral dan kemuliaan Islam.”

Sumber, metode dan apikasi fikih Wahbah az-Zuhaili

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Ketika kita bicara mengenai hukum Islam maka kita berbicara mengenai fikih dan berbicara mengenai fikih dalam tradisi, maka kitapun tidak akan lepas dari pembicaraan mengenal mazhab. Fikih biasanya didefinisikan dengan al-’ilm bi al-ahkam asy-syar’iyyah al-‘amaliyah al-muktasabah min adillatiha al-asliyyah (ilmu mengenai hukum-hukum syar’i (hukum Islam) yang berkaitan dengan perbuatan/tindakan bukan akidah yang didapatkan dan dalil-dalilnya yang spesifik). Fikih juga didefinisikan dengan majmu’at al-ahkam asy-syar’iyyah al-’amaliyyah al-mustafadah min adillatiha attafsiliyyah1 . Definisi lebih singkat adalah yang disampaikan oleh Abu Ishaq asy-Syirazi, yaitu ma’rifat al-ahkam asysyar’iyyah allati tariquha al-ijtihad

Sejarah hukum keluarga di Syiria dan biografi intelektual Wahbah Az-Zuhaili

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Sampai diakhir perang dunia I kesultanan Usmani hancur porak poranda dan di Syiria muncul nasionalisme Arab yang dipimpin oleh Amir Faisal untuk mengusir kekuasaan asing terutama Prancis, sehingga di tahun 1841 Kesultanan Usmani cenderung sekuler dan mendukung Eropa sehingga Syiria tidak lagi tunduk pada hukum Islam. Di negara Syiria sendiri berlaku sistem peradilan dan sistem hukum Usmani sepanjang dalam kekuasaan Usmani. Berlaku juga sistem hukum code civil 1876 serta hukum hak-hak keluarga 1917 (law on family right) dalam rentan perjalanan sejarah di masa itu. Sejak itulah negara Syiria berada dalam hegemoni kekuasaan bangsa Eropa setelah Usmani hancur, sistem hukum dan peradilan yang berlaku di negara Syiria secara perlahan dan pasti menuju sekuler dan hukum Anglo Perancis telah memberi pengaruh yang besar terhadap hukum perdata dan pidana. Keberadaan dan keberlangsungan hukum Islam (Islamic Personal Law) sendiri di negara ini tetap dijaga dan dipertahankan. Negara ini mulai menata ulang dan memperlakukan nasionalisasi dan reformasi sistem hukum setelah masa kemerdekaan yang mereka nikmati

Pluralisme Hukum Dalam Bingkai Masyarakat Madani: Masa Nabi dan Masa Kini

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Abstrak Di era modernisasi, hukum tidak lagi dipahami sebagai sistem norma yang mengikat setiap warga negara. Dalam praktiknya, hukum dikendalikan dan diawasi oleh negara melalui sejumlah regulasi yang dibuat dan disusun oleh komunitas tertentu yang memiliki akses langsung ke negara. Tulisan ini akan mengupas lebih jauh tentang konsep pluralisme hukum yang pernah diterapkan dalam sejarah sosial hukum Islam, serta mendeskripsikan kasus-kasus pluralisme hukum yang dipraktikkan pada masa Nabi dan juga sahabat. Abstract In the era of modernization, law is no longer understood as a norm system that binds every citizen. In practice, the law is controlled and supervised by the state through a number of regulations created and compiled by certain communities that have direct access to the state. This paper will explore more about the concept of legal pluralism that once applied in the social history of Islamic law, as well as describing cases of legal pluralism that were practiced during the time of the Prophet and also friends. Keywords: Legal Pluralism, Civil Society, the Present and Prophet's Period.

Konsep Ijtihad Wahbah Az-Zuhaili

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Abstrak Wahbah az-Zuhaili adalah seorang intelektual muslim di bidang hukum Islam yang lahir pada tahun 1351 H bertepatan dengan tanggal 6 Maret 1932 M di Dir Atiyah Damaskus Syria. Wahbah az-Zuhaili hidup pada era kebangkitan pemikiran fikih Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili pintu ijtihad terbuka lebar bagi setiap orang yang memiliki keahlian yang didukung dengan kecerdasan intelektual, penguasaan bahasa dan memiliki wawasan yang luas dalam menetapkan suatu produk hukum dengan dasar yang argumentatif dan penggalian sumber hukum yang otentik. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep Ijtihad yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili dan relevansi yang mendasar untuk diterapkan dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis yaitu menggunakan Penelitian Kepustakaan atau Library Research. Hasil penelitian yang didapat yakni Konsep-konsep Ijtihad yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili adalah qiyas, istislah dan sad az-zari‟ah. Pemikiran yang demikian ini merupakan inti terpenting dari ajaran agama Islam yang mempunyai cita-cita untuk merealisasikan keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh. Adapun konsep ijtihad yang telah dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili memiliki relevansi yang mendasar untuk diterapkan dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Karena selaras dengan Pancasila, berpijak pada landasan kemaslahatan umum dan bersifat egalitarian. Kata Kunci: Ijtihad, Qiyas, Istislah dan Sad Az-zari‟ah

School Curriculum For Children Development

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Abstract The source of curriculum development is students. In education or teaching, the learners are students. Education or teaching is not giving something to students or students, but growing potentials that already exist in students. Students become a source of teaching activities, it becomes a source of curriculum. There are three approaches to students as curriculum resources, namely: (a) the needs of students; (b) development; and (c) students interest.The dominant characteristic of a child period that is just learning to walk is activity. Children just learning to walk (toddler) are very busy talking, moving, and planning all the time. The impulse for abundant activity becomes a necessity for self-assertion and mastery. Period from 2 to 4 years, children are aware of their individuality and are motivated to prove it. In this period, toddler must learn to count others in their own discovery. Toddlers change dramatically from ages 2 and 4 from egocentric children who are unaware of dependency on others to become self-aware individual. At first they were very free, but at the end of the age stage, "pseudo freedom" was changed to be more realistic where they depend on others and they are also free from others. In summary, toddlerhood is a period of activity and mastery, self-regulation and the development of an awareness of dependence and freedom. Keywords: school curriculum, children development, curriculum design, curriculum theory, student

asathiyyah Sebagai Pilar Peradaban

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

AbstrakSyariah memiliki tujuan untuk membawa kemudahan serta menghilangkan kesusahan. Melalui konsep wasathiyyah (moderasi)tidak boleh bagi mufti, hakim atau ahli hukum memilih putusan berat pada kasus-kasus yang dapat dicari alternatif lebih ringan. Menurut Wahbah az-Zuhaili> konsep tersebutdapat diwujudkan dengan mempertimbangkan secara seimbang hak dan kewajiban seseorang terhadap orang lain, dunia material dan spiritual ; keseimbangan antara memaafkan dan melakukan perlawanan, simpatik dan kebencian terhadap ekstrimisme dalam segala wujudnya. Akar pada hampir semua masalah sosial adalah selalu adanya penyimpangan dari jalan ini. Wasathiyyahlah yang paling mungkin membawa stabilitas dan ketenangan. Karena ia merupakan wujud dari esensi kehormatan moral dan kemuliaan Islam. Lebih lanjut, Islam juga menyerukan nilai-nilai tersebut tidak hanya di kalangan kaum muslimin, namun juga dalam hubungan mereka dengan komunitas agama dan bangsa lain. Sehingga wasathiyyah, merupakan pilar dan pemelihara peradabanKata Kunci: Ahli hukum, wasathiyyah, dan peradabanAbstractSharia has the aim of bringing convenience and eliminating distress. Through the concept of wasathiyyah (moderation) it is not permissible for muftis, judges or legal experts to choose severe decisions in cases where lighter alternatives can be sought. According to Wahbah az-Zuhaili, this concept can be realized by considering a balanced person's rights and obligations towards others, the material and spiritual world; a balance between forgiveness and resistance, sympathy and hatred for extremism in all its forms. The root of almostall social problems is a constant deviation from this path. It is Wasathiyyah who is most likely to bring stability and calm. Because he is a manifestation of the essence of moral honor and glory of Islam. Furthermore, Islam also promotes these values not only among Muslims, but also in their relations with other religious communities and nations. So that wasathiyyah, is a pillar and preserver of civilizationKeywords: Expert in law, wasathiyyah and civilizationCopyright © 2020 Misykah : Jurnal Pendidikan dan Studi Islam

Religion, State, and Law

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Abstract. Islamic law or Sharia law has universal values. The implementation of Islamic law is substantially open to the opportunity to apply universal values of Islam, however, the implementation of Islamic laws in the national legal system is still limited in a number of laws. This study reveals the construction and reality of Islamic legal products in the frame of national law in Indonesia. This research uses a qualitative paradigm, a religious law approach, and an interdisciplinary study. The results show that indirectly, universal teachings of Islam such as the protection of human rights have been listed in the Indonesian constitution, although they do not use religious language. Derivation of these human rights can be carried out at the level of legislation such as the Marriage Law and Religious Courts. While the desire to make Indonesia as an Islamic state does not receive recognition in the constitution, bearing in mind that the Indonesian state is not an Islamic state, but a law state based on Pancasila which always accommodates the diversity of cultural, racial and religious values systems for Indonesian people and society. Keywords: Religion, Islamic law, Constitutional law, National law, Indonesia

Death Penalty for Apostasy: The Perspective of Hadith and Positive Law

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

This article analyses the death penalty for apostasy. Islam as moral and religious teaching recognizes the existence of such punishment. This can be traced from a number of verses from the Qur'an and the hadith of the Prophet which explain the concept of the death penalty aimed at certain criminal acts (jarimah) such as apostasy. However, is this the true understanding of the hadith to kill apostates? is still relevant to be applied in the present context, especially when the death penalty has received a very harsh response from human rights activists, both at national and international level? As a response to these questions, the writing analyzes the issue using a descriptive analysis method by making the hadith originating from Ibn Abbas as the research object and by using the theory of sunnah tasyri and ghairu tasyri' by Mahmud Syaltut. The comparison with positive law in Indonesia is also made at the end. In summary, the death penalty for apostasy is no longer relevant in the contemporary context. However, there is an exception when an apostate also commits rebellion (bughat) against the state. Keywords: Social Apostasy, Death Penalty, Hadith, Positive Law

APLIKASI MAQASID ASY-SYARI‘AH PADA SISTEM KEUANGAN SYARIAH

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Abstrak Maqa>s}id asy-shari>’ah is relevant koredor as a basis for the development of the system, practice, and sharia banking products. The order of maqa>s}id asy-shari>’ah is the way the light for the journey of sharia banking in answer the question dynamic based on the common good and welfare. The concept of Islamic economy is a prerequisite that must be developed further, not only in the conceptual overtones teapi also in practical overtones, especially in the practice of sharia banking. Islam has been providing textual sources that adequate to provide limitations prioritising man, but it is not enough if not balanced with social inferensi. The theory maqa>s}id asy-shari>’ah in the study of the Islamic economy is a step forward in the development of Islamic economic model that most ideal. This is because the maqa>s}id asy- shari>’ah can be used as the tool to help resolve the argument in specify a law in order to achieve the goal of shortening the law. Keywords: Maqa>s}id asy-shari>’ah, sharia economy, mas}is}ah.

ETIKA BISNIS E-COMMERCE BERDASARKAN MAQASHID SYARIAH

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

al-ushul al-khamsah (lima jenis dharuriyat) harus diposisikan pada tingkatan al-qiyam al-akhlaqiyah al-'ulya (nilai-nilai moral yang tertinggi). Para ulama berpendapat bahwa semua agama sepakat untuk melindungi lima unsur dalam addharuriyat dengan klaim bahwa kelima makna tersebut bersifat abadi dan diakui oleh fitrah manusia yang sehat (Mayangsari R & Noor, 2014). Serta membentuk badan khusus yang mengontrol segala transaksi e-commerce sesuai dengan kaidah syariah dan peraturan pemerintah.

MAQASHID SYARIAH ; SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM

2026 · Book · Buku Bahan Ajar

Abstrak Menemukan hukum dalam hukum Islam dengan metode Syariah Maqashid sebagai jiwa fleksibilitas hukum Islam sangat penting dan mendesak dalam kehidupan sosial terutama dalam masyarakat Muslim dan ini adalah salah satu cara untuk menjadi yang terbaik di melangkah maju dan maju untuk negara muslim terhadap masyarakat Muslim dan warga Muslim untuk mendapatkan kemenangan dan kemajuan dalam menghadapi banyak kasus dalam hidup modern ini dan untuk mendapatkan foundation terbaik dalam menemukan formula baru dalam hukum Islam dan jiwa baru sebagai metode dalam memahami dan menemukan formula baru dalam memecahkan masalah kehidupan banyak terutama dalam ekonomi penantang masyarakat Muslim yang mana dan setiap kali mereka adalah. Ini adalah masalah besar bagi intelektual Muslim untuk berbagi pengetahuan dan ilmu mendapatkan formula baru dalam hukum Islam untuk membantu muslim masalah dan kasus sosial baik kasus atau kasus bangsa untuk mendirikan dan membangun sesuatu yang berbeda dengan kasus agama-agama lain. Hukum Islam berbeda dari undang- undang lainnya seperti Josep Schract berkata: Islam adalah agama hukum dan Kristen adalah agama teologi. Sekarang untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi milik muslim masalah dalam kehidupan mereka di dalam iklim sosial atau dalam Dewan urusan agama bahwa masalah tersebut dalam ekonomi dapat diselesaikan oleh maqashid syariah sebagai metode yang sangat baik dalam menemukan formula baru dalam hukum Islam sebagai Allah anggun terhadap umat Nya. Teori konflik adalah metode yang selalu benar dan ada dalam kehidupan sosial dan sosial iklim sebagai Allah grant menuju penyembah-penyembah nya di dunia ini. Jadi teori ini memberikan fungsi sebagai hasil dari kehidupan manusia dalam menghadapi banyak masalah dan kasus. Kehidupan manusia harus tetap eksis dan berdiri untuk