Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

WAHBAH AL-ZUḤAILĪ DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM ( FIKIH MODERAT )

Buku Bahan Ajar•Jurnal Mahakamah IAIN SYEH NUR JATI CIREBON•14 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

“ Syariah mempunyai tujuan utama untuk membawa orang kepada kemudahan dan menghilangkan kesusahan dari mereka. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang mufti, hakim atau ahli hukum untuk memilih putusan yang berat dalam kasus yang dapat dicari alternatif yang lebih ringan. Menurutnya wasatiyyah dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan secara seimbang hak seseorang serta kewajibannya kepada orang lain, kepada dunia material dan spiritual ; adanya keseimbangan antara memaafkan dan melakukan perlawanan, antara foya-foya dan kikir, antara simpatik dan kebencian terhadap ekstrimisme dan terorisme dalam segala wujudnya. Lebih lanjut, Islam juga menyerukan nilai-nilai tersebut tidak hanya di kalangan kaum muslimin, namun juga dalam hubungan mereka dengan komunitas bangsa bangsa lain. Sehingga wasatiyyah, merupakan pilar dan pemelihara peradaban. “ “Akar pada hampir semua masalah sosial adalah selalu adanya penyimpangan dari jalan moderasi (wasatiyyah). Moderasilah yang paling mungkin membawa stabilitas dan ketenangan, yang akan sangat membantu kesejahteraan individu dan masyarakat.Karena wasatiyyah merupakan wujud dari esensi kehormatan moral dan kemuliaan Islam.”

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1WAHBAH AL-ZUḤAILĪ DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM ( FIKIH MODERAT )2026 · oai:ais:buku-bahan-ajar:731