Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pluralisme Hukum Dalam Bingkai Masyarakat Madani: Masa Nabi dan Masa Kini

Buku Bahan Ajar•JURNAL INDO-ISLAMIKA, 2014•14 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak Di era modernisasi, hukum tidak lagi dipahami sebagai sistem norma yang mengikat setiap warga negara. Dalam praktiknya, hukum dikendalikan dan diawasi oleh negara melalui sejumlah regulasi yang dibuat dan disusun oleh komunitas tertentu yang memiliki akses langsung ke negara. Tulisan ini akan mengupas lebih jauh tentang konsep pluralisme hukum yang pernah diterapkan dalam sejarah sosial hukum Islam, serta mendeskripsikan kasus-kasus pluralisme hukum yang dipraktikkan pada masa Nabi dan juga sahabat. Abstract In the era of modernization, law is no longer understood as a norm system that binds every citizen. In practice, the law is controlled and supervised by the state through a number of regulations created and compiled by certain communities that have direct access to the state. This paper will explore more about the concept of legal pluralism that once applied in the social history of Islamic law, as well as describing cases of legal pluralism that were practiced during the time of the Prophet and also friends. Keywords: Legal Pluralism, Civil Society, the Present and Prophet's Period.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pluralisme Hukum Dalam Bingkai Masyarakat Madani: Masa Nabi dan Masa Kini2026 · oai:ais:buku-bahan-ajar:711