Abstrak
al-ushul al-khamsah (lima jenis dharuriyat) harus diposisikan pada tingkatan al-qiyam al-akhlaqiyah al-'ulya (nilai-nilai moral yang tertinggi). Para ulama berpendapat bahwa semua agama sepakat untuk melindungi lima unsur dalam addharuriyat dengan klaim bahwa kelima makna tersebut bersifat abadi dan diakui oleh fitrah manusia yang sehat (Mayangsari R & Noor, 2014). Serta membentuk badan khusus yang mengontrol segala transaksi e-commerce sesuai dengan kaidah syariah dan peraturan pemerintah.