Profil penulis
سلطان، طلعت
44 karya publik ditemukan.
Leadership During Crisis: Lessons and Applications from the COVID-19 Pandemic
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGRA JILID I
Six Steps to Preparing Exemplary Principals and Superintendents_ Leadership Education at Its Best
Managing Further Education_ Learning Enterprise (Centre for Educational Leadership & Management)
fiqh Islam wa Adilatuha (terj)
MODEL PENCEGAHAN RADIKALISME
Konflik internal antar umat Islam yang beberapakali terjadi di Lombok menarik perhatian para akademisi dan peneliti untuk mencari penyebab dan akar permasalahan serta memberikan tawaran solusi. Salah satu tawaran yang diajukan adalah model pencegahan radikalisme keagamaan berbasis pembauran di mana pemerintah dan civil society berperan menjadi mediator dengan cara menciptakan ruang yang kondusif bagi pihak-pihak yang berkonflik untuk melakukan pembauran dalam kegiatan sosial keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) faktor pemicu radikalisme keagamaan pada masyarakat di Lombok? (2) implementasi model pencegahan radikalisme keagamaan berbasis pembauran pada masyarakat di Lombok. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain field research (penelitian lapangan). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tekhnik (1) observasi (2) wawancara (3) dokumentasi). Teknis analisis data yang peneliti gunakan merujuk pada teknis analisis Model Miles and Huberman, yang terdiri dari: reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Dalam menguji validitas data peneliti akan melakukan validitas internal, eksternal, reliabilitas, objektivitas. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan radikalisme keagamaan harus disertai dengan kebijakan pemerintah untuk pemberdayaan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. di samping itu pelaksanaan program dan agenda keagamaan yang bisa mengkondisikan pihak-pihak yang berkonflik untuk bisa melakukan pembauran.
GERAKAN ISLAM DI INDONESIA
Islam Indonesia, bahkan sampai desa akhirnya menjadi lahan kampanye agama yang hebat oleh kelompok Islam militant, sebab Desa sering diangap sebagai basis abangan yang berIslamnya sedikit kurang autentik atau murni. Pemilahan Abdul Munir Mulkhan atas Islam di Desa Wuluhan sepuluh tahun yang lalu, memberikan gambar bahwa di desa ada varian-varian orang berIslam; yakni Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Muhamamdiyah Al-Ikhlas, Munu, dan Marmud. Tesis Mulkhan saya kira bias menjelaskan bahwa dalam desa karakteristik Islam itu bervariatif, dan diantara mereka bias saling ketemu, tetapi sekaligus bias saling bersitegang, tetapi mereka tetap satu desa.
WAKIF MENGAMBIL KEMBALI HARTA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2004
Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Akibatnya tanah tersebut terlembagakan untuk selamanya dan tidak dapat dialihkan haknya kepada pihak lain lagi, baik melalui cara jual-beli, tukar menukar, hibah dan lainnya kecuali ada alasan hukum yang membolehkannya. Permasalahan yang terjadi pada harta wakaf seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, disana tejadi peristiwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yang pada awalnya wakaf untuk pondok pesantren diambil kembali oleh wakif untuk di wakafkan kembali untuk dijadikan pasar. Dari latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan, rumusan masalah yaitu:Bagaimana hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Yang bertujuan untuk mengetahui hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dikarenakan "peneliti harus terjun ke lapangan, terlibat dengan masyarakat setempat. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara umum, menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Serta menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan menggambarkan kejadian dan fakta yang ada di masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam sudah jelaslah bahwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif tidak diperbolehkan, karena para Imam Madzhab berpendapat kepemilikan harta wakaf bukan pada wakif bahkan wakif sudah tidak mempunyai hak atas wakaf itu. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif, namun dalam kasus Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harta wakaf belum di daftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka secara hukum tanah tersebut masih milik orang yang namanya tertulis di dalam surat tanah tersebut. Saran kami kepada Wakif pelaksanakan pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif di desa karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan walaupun menurut undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf tidak melarang pengambilan tersebut karena tidak ada bukti bahwa itu tanah wakaf namun menurut perspektif islam hukum pengambilan tersebut tidak diperbolehkan.
TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TINJAUAN KRITIS TERORISME DI INDONESIA
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, terorisme muncul pada akhir abad IX dan menjelang terjadinya Perang Dunia I dan terjadi hampir diseluruh permukaan bumi. Sekitar tahun 1890-an, terjadi aksi terorisme armenia melawan pemerintahan Turkey yang berakhir dengan bencana pembunuhan massal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Terorisme telah berkembang dalam sengketa ideologi fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, pemberontakan, geriliya, bahkan juga oleh pemerintah sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya
RELASI HUKUM ALAM – HUKUM TUHAN TERJALIN HUBUNGAN SIMBIOTIK DALAM MENATA PERILAKU MANUSIA
Allah SWT juga menciptakan manusia yang merupakan bagian takterpisahkan dari alam semesta dan senantiasa berada di dalamnya. Oleh sebab itu, eksistensi dan pergerakan hidup manusia pun tunduk pada fitrah hukum alam semesta secara tetap dan otomatis. Di sisi lain manusia sebagai hamba selain berkewajiban untuk beribadah kepada Allah juga diserahi amanat sebagai pengelola alam semesta dengan kedudukan selaku khalifatullah untuk mewujudkan kesejahteraan manusia. Untuk itulah, maka manusia diberi kekuatan jiwa yang ditempatkan di dalam fisik jasmani (raga) manusia. Kekuatan jiwa ini terdiri atas jiwa nabati, jiwa hewani, jiwa insani, dan jiwa ruhani. Selama jiwa ini masih menyatu dengan jasmani (raga), manusia bisa beraktivitas. Tetapi jika jiwa telah meninggalkan raga, maka terhentilah semua aktivitasnya. Hal ini sudah menjadi sunnatullah yang tidak akan terjadi perubahan sedikitpun terhadapnya.
PENYITAAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF TEORI MASLAHAT MANFAAT
Cita-cita pemberantasan korupsi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, untuk saat ini setidaknya memuat tiga isu utama, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Amanat undang-undang itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan “kerugian” keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi. Tetapi, jika kegagalan terjadi dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, maka dapat mengurangi rasa jera terhadap para koruptor.Upaya pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi sangatlah tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang cukup luas dan sulit dijangkau dalam menyimpan maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinyaselainitumenjadisebuarperdebatan pro kontramengenai asset recovery oleh karena itu dalam penelitian ini membahas sejauhmana hukum pidana mengatur perbuatan tersebut. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Maksud dari istilah,”pendekatan/approach” adalah sesuatu hal atau (perbuatan atau usaha) mendekati atau mendekatka,Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan mengenai peran hukum pidana dalam penyelesaian pengembalian keuangan Negara hasil tindak pidana asset recovery,Sumber-sumber penelitian dalam penelitian ini bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder,Analisis data pada penelitian hukum normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan mengkaji berdasarkan teori-teori hukum. Penyidik KPK dengankewenangan yang diberikanundang-undang tindak pidana korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap kekayaan hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang diperuntukan dalam proses pengembalian kekayan Negara (recovery asset). Maka dengan alasan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat banyak, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta yang bukan hasil dari korups imaupun tindak pidana pencucian uang sudahlah sangat tepat dengan catatan jika harta kekayaan hasil tindak pidana tidak dapat mencukupi kerugian Negara maka sebagai penggantinya harta pribadi ikut disita. Keyword : asset recovery, TindakPidana, HukumPidana, Korupsi
“MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH”
Menurut undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah. .Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.
KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM (Akar Historisitas dan Rekam Jejaknya)
Khilafah Islamiyah merupakan konsep pemerintahan yang pada akhir-akhir ini kembali mengemuka dan menjadi tuntutan sebagian umat Islam. Mengemukanya kembali tuntutan umat Islam atas pelaksanaan dan pengelenggaraan negara yang didasarkan pada syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kalangan nasionalis sekuler. Tulisan ini bermaksud untuk menelusuri sejarah khilafah Islamiyah dalam pengertian konsep maupun praktiknya di dunia Islam. Dengan fokus pembacaan yang demikian, diharapkan akan dapat diketahui secara lebih jelas keberadaan dan posisi khilafah ini, baik dalam tingkat wacana maupun praktik sepanjang sejarahnya dan kemungkinannya di masa yang akan datang. Memperhatikan perkembangan politik yang terjadi di dunia Islam, sejak awal berdirinya sampai sekarang, tercatat adanya dua bentuk pemerintahan, yaitu menyerupai republik dan masih berbentuk kerajaan. Dalam perkembangannya yang awal, dunia Islam merupakan satu kesatuan politik yang utuh. Pemerintahannya tersentralisasi di satu pusat pemerintahan, sementara itu wilayahnya dibagi ke dalam wilayah-wilayah provinsial. Dalam perkembangan di dunia modern dewasa ini, sejumlah pemerintahan tetap mewarii tradisi lamanya dan sebagian yang lain mengikuti arus Barat sebagai negara nasional dalam bentuk republik. Negara-negara ini sekarang diwadahi oleh lembaga internasional yang bernama OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Kepemimpinan Transgender dalam Kajian Politik Islam dan Hukum Positif
1. Dalam fiqih siyasah seorang transgender tidak dapat menjadi pemimpin. Karena Islam tidak mengakui transgender sebagai satu jenis kelamin, melainkan hanya mengakui laki-laki dan perempuan saja. Allah dan Rasul juga melaknat orang yang bertingkah laku tidak sesuai dengan jenis kelaminnya, bagaimana mungkin seseorang yang telah melanggar aturan agama dengan menjadi transgender diperbolehkan menjadi pemimpin, sedangkan seorang pemimpin haruslah orang yang dapat menjadi panutan bagi rakyatnya. Selain itu transgender juga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama Islam, yaitu keharusan laki-laki untuk menjadi pemimpin. Meskipun sesungguhnya seorang transgender mempunyai alat kelamin laki-laki, akan tetapi ia bukan merupakan seorang laki-laki yang mempunyai sifat kelaki-lakian, melainkan seorang laki-laki yang bersifat dan bertingkah laku seperti perempuan. Dari sisi sejarah kekhalifahan Islam dari masa Khulafa’ur Rasyidin hingga masa kekhalifahan Turki Utsmani tidak ada satu pun khalifah yang merupakan seorang transgender. Itu karena Islam tidak membolehkan seorang transgender menjadi pemimpin, dan haram hukumnya menyerahkan kepemimpinan kepada seorang transgender.
HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Sebagai sistem hukum yang telah ada sejak abad ke 7 atau 14 abad yang lalu, kini hukum Pidana Islam dianggap sudah ketinggalan dibandingkan sistem hukum pidana barat, baik continental ataupun common law. Adalah masyarakat abad 20 telah berubah dan tentu dengan tatanan dan kebutuhan yang berbeda dengan masa lalu termasuk hukumnya. Lalu klaim itu meluas dengan mengatakan syariat Islam tidak lagi selaras dengan kehidupan global karena ia terlalu keras bagi masyarakat yang menjunjung tinggi HAM. Memang tidak sedikit manusia berpendapat bahwa hukum pidana dalam islam terlalu keras atau bahkan cendeung dapat dikatakan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini wajar jika kita menilik pada hukuman – hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku kejahatan dianggap terlalu berlebihan, sebagaimana yang tertulis dalam kandungan hukum pidana islam. Sebagai contoh, pada saat seseorang melakukan tindakan pencurian maka jika kita mengacu dalam hukum pidana islam orang tersebut harus diberi hukuman dengan dpotong tangannya, bagi sebagian orang hal ini terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan hukum kontinental pada umumnya dengan melakukan perbuatan yang sama hanya dihukum dengan membayar denda atau dipenjarakan. Hal ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan hukum pidana islam. Oleh sebab perlu adanya suatu penyelarasan atau penyeimbangan antara hukum pidana islam dengan hukum kontinental ataupun common law sebab kita terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang mempunyai pandangan berbeda antara satu dengan yang lainnya.
MENTALITAS DALAM MENGHADI UJIAN DAN COBAAN PRESPEKTIF ILMU PESANTREN
Abstrak: Konstruksi pemikiran teologis ulama di Jawa Timur tentang bencana didasarkan atas proses dialog berbasis pada teks (doktrin teologi) dan konteks (berbagai peristiwa bencana). Pemikiran ulama ini secara dialektis melibatkan tiga momentum sekaligus, yakni momen internalisasi, ekternalisasi, dan objek-tifikasi. Siklus ini terlihat dari pemahaman para nara sumber yang berbasis pada doktrin kalam dan peristiwa bencana. Tulisan ini menyimpulkan bahwa menurut pandangan para narasumber utama, bencana ditafsirkan dalam tiga ketegori, yakni sebagai mushîbah (cobaan), imtihân (peringatan/ujian), dan ‘adzâb (siksaan) dari Allah sebagai causa prima terhadap umat manusia dalam hablun min Allah, hablun min al al-nâs, dan hablun min al-‘âlam. Kata-kata Kunci: Ujian, konstruktivisme, pesantren
PEMBELAJARAN DI PESANTREN (Sebuah ihtiyar menampilakan sistem pendidikan yang lebih progresif)
Abstract: The challenges faced by boarding school are getting bigger, complex and urgent as a result of the increasing needs of development and the advancement of science and technology. It is time for boarding school to do educational reconstruction so that the students will be able to translate and socialize the materials that have been transferred when dealing with the current dynamics of society. This paper answers How is the effort made in reconstructing the teaching and learning patterns in boarding school to create a more innovative education system? The goal to be achieved is to provide enlightenment - both philosophically and practically - for anyone who has a gait in the world of education, especially related to teaching in boarding school. This paper gives the conclusion that; Firstly, in the effort to reconstruct the existing educational system in boarding school, what is needed is to change the teaching method, the rearrangement of the curriculum and also - no less important - is a sophisticated boarding school management. Secondly, despite the process of reconstructing the educational system, changing, metamorpose - or whatever its name - but the boarding school world must remain present with its distinctive identity. Key Word: Reconstruction, Teaching, Boarding school.
KONTRUKSI PENDIDIKAN KONSELING ISLAM
Secara alamiah, manusia tumbuh dan berkembang sejak dalam kandungan sampai meninggal, mengalami proses tahap demi tahap. Demikian pula kejadian alam semesta ini diciptakan Tuhan melalui berbagai macam proses. Pola perkembangan manusia dan kejadian alam semesta yang berproses demikian adalah berlangsung di atas hukum alam yang ditetapkan oleh Allah sebagai “sunnatullah”. Pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia dari aspek-aspek rohaniah dan jasmaniah juga harus berlangsung secara bertahap