Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

Buku Bahan Ajar•BBC PRESS•13 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Sebagai sistem hukum yang telah ada sejak abad ke 7 atau 14 abad yang lalu, kini hukum Pidana Islam dianggap sudah ketinggalan dibandingkan sistem hukum pidana barat, baik continental ataupun common law. Adalah masyarakat abad 20 telah berubah dan tentu dengan tatanan dan kebutuhan yang berbeda dengan masa lalu termasuk hukumnya. Lalu klaim itu meluas dengan mengatakan syariat Islam tidak lagi selaras dengan kehidupan global karena ia terlalu keras bagi masyarakat yang menjunjung tinggi HAM. Memang tidak sedikit manusia berpendapat bahwa hukum pidana dalam islam terlalu keras atau bahkan cendeung dapat dikatakan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini wajar jika kita menilik pada hukuman – hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku kejahatan dianggap terlalu berlebihan, sebagaimana yang tertulis dalam kandungan hukum pidana islam. Sebagai contoh, pada saat seseorang melakukan tindakan pencurian maka jika kita mengacu dalam hukum pidana islam orang tersebut harus diberi hukuman dengan dpotong tangannya, bagi sebagian orang hal ini terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan hukum kontinental pada umumnya dengan melakukan perbuatan yang sama hanya dihukum dengan membayar denda atau dipenjarakan. Hal ini jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan hukum pidana islam. Oleh sebab perlu adanya suatu penyelarasan atau penyeimbangan antara hukum pidana islam dengan hukum kontinental ataupun common law sebab kita terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang mempunyai pandangan berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ( HAM )2026 · oai:ais:buku-bahan-ajar:256