Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

WAKIF MENGAMBIL KEMBALI HARTA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2004

Buku Bahan Ajar•BBC PRESS•14 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Akibatnya tanah tersebut terlembagakan untuk selamanya dan tidak dapat dialihkan haknya kepada pihak lain lagi, baik melalui cara jual-beli, tukar menukar, hibah dan lainnya kecuali ada alasan hukum yang membolehkannya. Permasalahan yang terjadi pada harta wakaf seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, disana tejadi peristiwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif yang pada awalnya wakaf untuk pondok pesantren diambil kembali oleh wakif untuk di wakafkan kembali untuk dijadikan pasar. Dari latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan, rumusan masalah yaitu:Bagaimana hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Yang bertujuan untuk mengetahui hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dikarenakan "peneliti harus terjun ke lapangan, terlibat dengan masyarakat setempat. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara umum, menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Serta menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan menggambarkan kejadian dan fakta yang ada di masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif didesa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dalam Perspektif Hukum Islam sudah jelaslah bahwa pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif tidak diperbolehkan, karena para Imam Madzhab berpendapat kepemilikan harta wakaf bukan pada wakif bahkan wakif sudah tidak mempunyai hak atas wakaf itu. Sedangkan dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa harta wakaf tidak boleh diambil kembali oleh wakif, namun dalam kasus Pengambilan Kembali Harta Wakaf Oleh Wakif Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harta wakaf belum di daftarkan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka secara hukum tanah tersebut masih milik orang yang namanya tertulis di dalam surat tanah tersebut. Saran kami kepada Wakif pelaksanakan pengambilan kembali harta wakaf oleh wakif di desa karang anyar kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan walaupun menurut undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf tidak melarang pengambilan tersebut karena tidak ada bukti bahwa itu tanah wakaf namun menurut perspektif islam hukum pengambilan tersebut tidak diperbolehkan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1WAKIF MENGAMBIL KEMBALI HARTA WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG TAHUN 20042026 · oai:ais:buku-bahan-ajar:268