Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kepemimpinan Transgender dalam Kajian Politik Islam dan Hukum Positif

Buku Bahan Ajar•BBC PRESS•22 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

1. Dalam fiqih siyasah seorang transgender tidak dapat menjadi pemimpin. Karena Islam tidak mengakui transgender sebagai satu jenis kelamin, melainkan hanya mengakui laki-laki dan perempuan saja. Allah dan Rasul juga melaknat orang yang bertingkah laku tidak sesuai dengan jenis kelaminnya, bagaimana mungkin seseorang yang telah melanggar aturan agama dengan menjadi transgender diperbolehkan menjadi pemimpin, sedangkan seorang pemimpin haruslah orang yang dapat menjadi panutan bagi rakyatnya. Selain itu transgender juga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama Islam, yaitu keharusan laki-laki untuk menjadi pemimpin. Meskipun sesungguhnya seorang transgender mempunyai alat kelamin laki-laki, akan tetapi ia bukan merupakan seorang laki-laki yang mempunyai sifat kelaki-lakian, melainkan seorang laki-laki yang bersifat dan bertingkah laku seperti perempuan. Dari sisi sejarah kekhalifahan Islam dari masa Khulafa’ur Rasyidin hingga masa kekhalifahan Turki Utsmani tidak ada satu pun khalifah yang merupakan seorang transgender. Itu karena Islam tidak membolehkan seorang transgender menjadi pemimpin, dan haram hukumnya menyerahkan kepemimpinan kepada seorang transgender.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kepemimpinan Transgender dalam Kajian Politik Islam dan Hukum Positif2026 · oai:ais:buku-bahan-ajar:258