Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Fiqh Muamalah

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah) maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Saat ini Fiqh Muamalah dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Misalnya pembahasan tentang ekonomi digital, uang digital dan berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis yang memerlukan adanya jawaban dalam tinjauan fiqh muamalah. Maka kajian fiqh muamalah memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Ekonomi Islam Umar bin Khattab

Buku ini merupakan pemikiran penulis tentang Ekonomi Islam Umar bin Khattab. Judul awalnya adalah Kebijakan Fiskal Umar bin Khattab yang dicetak untuk pribadi tahun 2011, namun ada perubahan edisi dan revisi sehingga berubah namanya menjadi Ekonomi Islam Umar bin Khattab r.a. Pada buku ini ada beberapa perbaikan kalimat yang dianggap perlu, dilakukan penambahan satu bab yang memfokuskan kepada pemikiran ekonomi Islam modern hasil dari rekam jejak pemikiran ekonomi Umar bin Khattab.

Buku ini merupakan pemikiran penulis tentang Ekonomi Islam Umar bin Khattab.

Ekonomi dalam al-Qur’an

Al-Qur'an adalah wahyu Allah Ta'ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa Salam melalui perantaraan Malaikat Jibril, yang membacanya akan mendapatkan pahala karena termasuk ibadah (Mabahits Fi Ulum Al-Qur'an, Mana' Al-Qathan). Al-Qur'an turun dari Allah Al-Haq (Yang Maha Benar) maka seluruh isinya adalah sumber kebenaran. Di dalamnya terkandung berbagai penjelasan yang berkenaan dengan seluruh segi kehidupan manusia. Dari masalah-masalah peribadahan (Ubudiyah) hingga masalah muamalah antara seorang hamba dengan hamba lainnya.

Al-Qur'an adalah wahyu Allah Ta'ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa Salam melalui perantaraan Malaikat Jibril, yang membacanya akan mendapatkan pahala karena termasuk ibadah (Mabahits Fi Ulum Al-Qur'an, Mana' Al ...

Produk Pendanaan Bank Syari’ah

Kalimat bank, merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita sebagai masyarakat Indonesia. Hampir seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan, setiap harinya pasti menggunakan jasa perbankan. Seorang guru, siswa, dosen, mahasiswa, petani dan seluruh kegiatan masyarakat pasti mereka pernah berhubungan dengan perbankan. Ketika kita akan melakukan Ibadah haji, setoran awal untuk mendapatkan porsi haji, maka biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) harus telah disetorkan ke bank. Suatu ketika penulis melakukan ujian komprehensif di kampus dan menanyakan kepada mahasiswa Prodi Perbankan Syari’ah tentang apa itu bank dan apa itu perbankan, mahasiswa tersebut menjawab bahwa kalimat bank sama dengan kalimat perbankan. Hanya diberikan imbuhan ‘per’ dan ‘an’ sehingga menjadi perbankan. Mereka menjawab bahwa kata bank dan perbankan sama.

Hanya diberikan imbuhan ‘per’ dan ‘an’ sehingga menjadi perbankan. Mereka menjawab bahwa kata bank dan perbankan sama. Buku Produk pendanaan bank syari’ah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Fiqh Madhzhab 'Ala Indonesia

Islam datang ke Indonesia terjadi berbagai macam teori yang dikembangkan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa ketika Rasulullah SAW menyebarkan dakwah secara jahriyah (terang-terangan), beliau memerintahkan salah seorang sahabatnya agar menyebarkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin ke luar jazirah arab dan salah seorang diantara mereka ada yang kemudian berpetualang dengan menggunakan kapal laut/perahu dan sampailah di Indonesia khususnya di daratan Sumatra.1 Versi lain menerangkan bahwa Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah atau sekitar abad ke-7-8 M.2 Versi lainnya menerangkan Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-13 Masehi.

... maka urusan-urusan yang kebanyakan kaum wanita terlibat langsung di dalamnya, maka jelas hal ini lebih diprioritaskan seperti dalam masalah wasiat dan rujuk”.193 Menurut Imam Malik, para pengikut madhzhab Syafi'i194 dan sebagian ...