Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

Kewirausahaan Sosial

Fondasi, Ragam, dan Transformasi

Geliat untuk mendirikan sebuah usaha yang bukan hanya mendatangkan profit, melainkan juga manfaat bagi lingkungan sosial sekaligus membantu menangani isu-isu sosial makin populer. Namun, pertanyaan "Mulai dari mana?" juga masih dilontarkan. Buku ini mengisi posisi "teman diskusi dan bertanya" bagi para pembaca yang ingin mengenal dan memahami kewirausahaan sosial lebih dekat dan lebih jauh. Dengan mengangkat perihal apa itu kewirausahaan sosial, ragam bisnis sosial, bagaimana melakukan transformasi menjadi bisnis sosial, payung hukum bisnis sosial, hingga bagaimana mengajarkan kewirausahaan sosial, buku yang disajikan secara lugas dan dalam format tanya jawab ini cocok menjadi pilihan utama bagi para pembaca.

Dengan mengangkat perihal apa itu kewirausahaan sosial, ragam bisnis sosial, bagaimana melakukan transformasi menjadi bisnis sosial, payung hukum bisnis sosial, hingga bagaimana mengajarkan kewirausahaan sosial, buku yang disajikan secara ...

Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas. Pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia. Modul ini akan membahas sejarah singkat kelahiran Pancasila serta dinamika Pancasila setelah kemerdekaan bangsa Indonesia; Pancasila sebagai dasar negara; Pancasila sebagai sistem filsafat; Pancasila sebagai sistem etika; kedudukan dan fungsi pancasila; dan pancasila sebagai ideologi negara. Semoga modul ini dapat bermanfaat secara baik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembelajaran pendidikan Pancasila, dalam rangka memantapkan kepribadian anak bangsa.

Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas.

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Setiap mahasiswa (khususnya mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda), diwajibkan membuat makalah dengan tema yang telah ditetapkan oleh dosen. Judul mahasiswa disesuaikan dengan nomor absen masing-masing sebagaimana diuraikan di bawah ini. Sistematika penulisan makalah mengacu pada Bab 7 atau Bab 8 Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2018. Pengunduhan dapat dilakukan pada blog Hawa dan AHWA.

Setiap mahasiswa (khususnya mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda), diwajibkan membuat makalah dengan tema yang telah ditetapkan oleh dosen.

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

(Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda.

Demi Bahasa Bermanfaat Dan Bermartabat: Percikan Pemikiran Strategi Kebahasaan Dalam Dinamika Bahasa, Pendidikan, Dan Kebudayaan Era Kiwari

Bunga rampai ini merupakan sebuah mozaik pemikiran, yang lahir dari tunas-tunas muda strategi kebahasaan dalam lingkup Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK), eselon II Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang akan tetap hidup meski unit kerja telah ditutup. Berangkat dari sebuah ide, pandangan, serta gagasan terkait tugas dan fungsi para penulis, bunga rampai ini hadir untuk ikut mewarnai khazanah pengembangan ilmu kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Banyaknya bahasa daerah yang mengalami kerapuhan serta pentingnya pengutamaan bahasa Indonesia menjadi bahan perenungan Bayu Permana Sukma, Dian Palupi, Yenny Karlina serta Tri Amanat dalam mengulas peluang serta pemanfaatan dunia digital di era teknologi untuk penutur bahasa (bahasa daerah dan Indonesia). Alih wahana dunia digital sebagai upaya pelestarian bahasa daerah dapat menjadi ruang kreatif bagi generasi muda untuk mempertahankan dan melindungi bahasa daerahnya. Demi Bahasa Bermanfaat Dan Bermartabat: Percikan Pemikiran Strategi Kebahasaan Dalam Dinamika Bahasa, Pendidikan, Dan Kebudayaan Era Kiwari ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Demi Bahasa Bermanfaat Dan Bermartabat: Percikan Pemikiran Strategi Kebahasaan Dalam Dinamika Bahasa, Pendidikan, Dan Kebudayaan Era Kiwari ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Teknik Penulisan Karya Ilmiah Menggunakan Mendeley dan Grammarly

Medeley sebagai program popular telah banyak membantu para peneliti dan akademisi dalam menyusun suatu karya ilmiah. Tak lupa dari kepopuleran tersebut buku ini hadir sebagai pelengkap tutorial penggunaan software mendeley. Adapun buku ini merupakan edisi revisi dari judul buku sebelumnya yang dianggap penulis untuk menambahkan beberapa tutorial/topik. Buku ini berisi tutorial berbentuk teks dilengkapi gambar screenshoot yang dapat membantu para pembaca menggunakan software mendeley. Beberapa bab dalam buku ini meliput: cara menginstal software mendeley, menambahkan plugin, membuat folder di mendeley, menginput sumber referensi ke mendeley, menginport referensi ke mendeley web, cara membuat kutipan dengan mendeley di ms word, dan membuat daftar pustaka dengan mendeley. Semoga buku ini memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian

Pada tahap penulisan daftar pustaka Anda tidak perlu mengingat kembali
referensi yang telah dipakai pada hasil karya tulis ilmiah, dalam hal ini mendeley
akan membuat daftar pustaka secara otomatis. 53 Handoko & Riyanto (2021) ...

Lembaran dan Berita Negara mengenai Pendidikan Tinggi

Bismillaa Hirrahmaa Nirrohiim Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penghimpunan regulasi dalam bentuk buku yang penghimpun anggap sebagai salah satu urusan penghimpun di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penghimpun dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan akhirat kelak. Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang berisikan himpunan regulasi mengenai perguruan tinggi, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai perguruan tinggi yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Penyusunan buku ini terinspirasi dari beberapa peristiwa, yaitu: Pertama, 6 (enam) pertanyaan dari penghimpun kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda, yang diajukan secara bertahap, yaitu: Pertama, “Apa saja perbedaan antara perikatan dan perjanjian?”. Kedua, “Apakah perikatan hukum antara dosen dan mahasiswa didasarkan atas perjanjian?”. Ketiga, “Apakah yang menjadi dasar terjadinya perikatan antara dosen dan mahasiswa?”. Keempat, “Manakah yang lebih luas, antara perikatan dan perjanjian?”. Kelima, “Apa saja contoh lain terkait dengan terjadinya perikatan antara subjek hukum yang tidak didasarkan atas perjanjian?” Keenam, “Apa kesimpulan akhirnya?”. Kedua, pertanyaan terkait dengan akreditasi kampus dan akreditasi program studi yang diajukan oleh salah seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda kepada penghimpun. Ketiga, keterlibatan penghimpun dalam proses akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda. Sejarah singkat pengundangan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan penelusuran penghimpun antara lain adalah sebagai berikut: 1. Pada saat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103); dan b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) berlaku, keadaan pada bidang pendidikan dan pengajaran asing yang telah ada berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat tanggal 14 April 1958 No. Prt/Peperpu/09/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 16 April 1958 No. Z.1/l/10 tentang Pengawasan Pengajaran Asing pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diakui dan berlaku, selama dan sekedar tidak bertentangan dengan peraturan ini atau ditentukan lain. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390), maka: 1) Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550); 2) Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang‐undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar‐dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550); 3) Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); 4) Undang‐Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80); dan 5) Undang‐Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok‐pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), dinyatakan tidak berlaku. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu dasar hukum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). 3. Pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) berlaku, maka: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 4. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 5. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007). 6. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayat (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada saat buku ini selesai disusun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500). 7. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada mulanya, penghimpun menduga tidak terdapat banyak peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, baik dalam bentuk lembaran negara maupun dalam bentuk berita negara. Akan tetapi, dugaan penghimpun tersebut pada akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, pada buku ini dilampirkan file lampiran peraturan perundang-undangan dalam bentuk berita negara, yaitu sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 701); 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496); 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774); 6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462); 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173); 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149); 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 523); 10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266); 11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1351); 12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1497); 13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi Nasional Tahun 2015-2030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144); 14. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57/M/KPT/2019 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46/B/Hk/2019 tentang Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi; dan 16. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. Indeks dan biografi penghimpun ditempatkan sebelum bagian lampiran di dalam buku ini. Akhir kata, semoga himpunan regulasi terkait dengan pendidikan tinggi yang disusun dalam bentuk buku ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

Alhamdulillaa Hirabbil ‘Aalamiin Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh Pekanbaru, 15 Nopember 2019 (Tanggal yang sama pada 16 Tahun yang lalu di Tanah Merah) Penghimpun, Duwi Handoko, S.H., M.H.

Blended learning : suatu panduan

Blended learning adalah sebuah kemudahan pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pengajaran, dan gaya pembelajaran, memperkenalkan berbagai pilihan media dialog antara fasilitator dengan orang yang mendapat pengajaran. Blended learning juga sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung (face-to-face) dan pengajaran online, tapi lebih daripada itu sebagai elemen dari interaksi sosial.

Blended learning adalah sebuah kemudahan pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pengajaran, dan gaya pembelajaran, memperkenalkan berbagai pilihan media dialog antara fasilitator dengan orang yang mendapat ...

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Tafsir ajaran Suluk Bratayuda

hakekat kematian, peperangan, punakawan

Criticism on religious values in the story of Bratayuda, a Javanese classical literature.

Jakarta : Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara Direktorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , 1985 . Arjunawiwaha . Yogyakarta : Duta Wacana University Press , 1990 . Magnis , Franz von .