Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara

Pada dasarnya Pengelolaan dan pemanfaatan terhadap sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945 khususnya yang tercantum dalam pasal 33 yang mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan terhadap sumber daya alam mineral dan batu bara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu eksistensi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya alam mineral dan batu bara (Minerba) sebagai wujud dari pelaksanaan hak negara dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945 harus sejalan dengan tujuan negara yaitu untuk pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara terus mengalami perubahan, perubahan perubahan tersebut tentu diharapkan membawa semangat pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. Undang-undang tersebut juga diharapkan mengatur tentang pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada vi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Manajemen Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam

Teori dan Praktik

Kurikulum adalah jantungnya pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap pengembangan kompetensi murid, baik kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan kurikulum, lembaga pendidikan Islam dapat memberikan pengalaman belajar bagi murid agar siap menghadapi tantangan pada zamannya, sehingga kurikulum perlu susun dan dikembangkan sesuai kebutuhan murid dan seiring dengan perkembangan sains dan teknologi. Selama ini, banyak lembaga pendidikan Islam yang hanya fokus pada kurikulum ilmu-ilmu keislaman (tradisional) dan kurang mengapresiasi ilmu-ilmu sains-humaniora, sehingga berdampak pada berkurangnya minat masyarakat. Oleh karena itu, manajemen pengembangan kurikulum penting dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan sains-humaniora agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan ditinggal (tidak diminati) oleh masyarakat (generasi) Milineal. Dalam buku ini, ada tiga bab yang dibahas, yaitu (1) pendahuluan yang mengkaji tentang kebijakan otonomi daerah, perkembangan kebijakan kurikulum, tipologi pendidikan Islam, perkembangan lembaga pendidikan Islam, dan urgensi manajemen pendidikan Islam, (2) teori pengembangan kurikulum yang mengkaji tentang konsep kurikulum, teori pengembangan kurikulum, prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, pendekatan pengembangan kurikulum, model pengembangan kurikulum, ideologi kurikulum pendidikan Islam, dan (3) praktik pengembangan kurikulum pendidikan Islam di pesantren, madrasah, dan sekolah Islam. Selamat membaca!

Oleh karena itu, manajemen pengembangan kurikulum penting dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan sains-humaniora agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan ditinggal (tidak ...