Sebanyak 20 item atau buku ditemukan

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Psengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengatur. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana implementasi pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang ...

STATUTA ROMA TAHUN 1998 TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL(Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional & Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional)

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis adalah akademisi dan menjabat berbagai jabatan penting UNDIP, anggota Komnas HAMKehakiman, Menteri Sekretaris sebagai Gubernur Lenhannas. of sekaligus politisi yang pern di Indonesia seperti Rekto , anggota MPR-RI, Menteri Negara, Hakim Agung dan terakh Di permulaan Era Reformasi bulan Juni 1998, sebagai Presiden RI ke-3 saya telah menunjuk Penulis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Ri pada Kabine Reformasi Pembangunan untuk bertindak sebagai Ketua Delegasi RI pada "Plenipotentiaries Conference" PBB dalam rangka finalisasi prakarsa PBB untu membentuk Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court) melalui suat Konvensi Internasional, dengan pesan-pesan khusus sebagaimana tersurat dan tersi Dada pidato Penulis di dalam konferensi tersebut yang juga dimuat dalamku ini. Dengan demikian, terbentuknya Statuta Roma pada tahun 1998 tentang ICC pada akhi konferensi tersebut tidak terlepas dari dukungan Indonesia. Pengadilan ini sang penting karena yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili secara langsung kejahatar kejahatan pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaa kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dikutuk oleh masyarakat beradab di duni apabila yang bersangkutan unwilling or unable" untuk mengadilinya. Harapan saya adalah agar Pemeintah Indonesia tetap konsisten terhadap dukungan yang sudah diberikan dan segera tanpa ragu ragu melakukan ratifikasi, karena saat in ndonesia baru menandatangani Konvensi tersebut. Hal ini akan meningkatkan reputa ndonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia".

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis ...

Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran

Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan ...

Penghapusan Merek Terdaftar : Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan ...

Aneka penegakan hukum hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai. Substansi buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami lika-liku proses penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual yaitu: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta; 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten; 3. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai ...

Merek Kolektif Produk Koperasi Ekonomi Kreatif

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia. Sistem ekonomi yang "khas" dengan konsepsi kerakyatan Indonesia adalah koperasi. Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, peran koperasi masih tertinggal dari pilar perekonomian lainnya (BUMN, BUMS). Oleh karenanya diperlukan suatu upaya yang dapat memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan koperasi khususnya pada koperasi produksi. Penggunaan merek kolektif atas produk koperasi selain memberikan pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan, juga dapat mempermudah proses, menekan biaya, mengurangi persaingan usaha diantara para pengusaha sebagai anggota koperasi, juga dapat menjadikan koperasi lebih tangguh dalam menghadapi persaingan global. Semoga dengan terbitnya buku yang berjudul "Penggunaan Merek Kolektif atas Produk Koperasi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dapat membuat pembaca menjadi lebih paham mengenai penggunaan dan pelindungan merek kolektif pada produk yang dihasilkan oleh koperasi. Selain itu, diharapkan juga buku ini dapat menambah khazanah karya ilmiah seputar perkoperasian.

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia.

Adaptabilitas hukum pada penggunaan merek : Sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag) dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional berbasis digital

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang merek sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag). Pembahasan tentang Adaptabilitas Hukum ini, terdiri dari 6 (Enam) Bab sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan; Bab II : Berbagai teori hukum yang menjadi dasar konstruksi pemikiran hukum; teori negara hukum kesejahteraan; teori analisis ekonomi atas hukum (Analysis economic of law theory); teori hukum pembangunan; Bab III : Lintas pemikiran hukum klasik dan kontemporer dalam kerangka penguatan landasan teori; BAB IV : Dinamika perkembangan hukum dalam merespon pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi digital perbandingan Cina dan Amerika Serikat; BAB V : Rekonseptualisasi adaptabilitas hukum pada penggunaan merek sebagai kode webpage tersembunyi berbasis teknologi digital; BAB VI : Penutup.

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ...

QOWA'ID AT-TAFSIR

Qa'idah-Qa'idah Tafsir Al-Quran

Buku Qowaid At-Tafsir: Qa'idah-Qa'idah Tafsir Al-Quran ini merupakan terjemah dari disertasi Abdur Rokhim Hasan yang berjudul "Qawaid at-tafsir li asy-Syaikh Khalid bin Utsman as-Sabt, Dirasah Naqdiyyah wa Nazhariyyah wa Manhajiyyah". Buku ini berisi 14 kaidah tafsir yang membedakan dengan kaidah-kaidah yang selama ini yang masih tumpang tindih dan belum sistematis. Beberapa kaidah tafsir yang ditulis para ulama sebelumnya, termasuk Syekh Khalid bin Utsman as-Sabt, lebih tepat disebut sebagai kaidah qur'aniyyah, bukan kaidah tafsir. Sebagian yang lain juga lebih tepat dikategorikan sebagai kaidah fiqhiyyah, bahkan sebagai fawa'id dan lathaif.

Buku Qowaid At-Tafsir: Qa'idah-Qa'idah Tafsir Al-Quran ini merupakan terjemah dari disertasi Abdur Rokhim Hasan yang berjudul "Qawaid at-tafsir li asy-Syaikh Khalid bin Utsman as-Sabt, Dirasah Naqdiyyah wa Nazhariyyah wa Manhajiyyah".

Metode Tahfidz Al-Qur’an Metode Patas

Metode Tahfizh al-Qur’an Pattas (Cepat dan Berkualitas) ini bertujuan agar dapat memberikan petunjuk bagaimana menghafal al-Qur’an yang baik dan benar. Metode tahfizh al-Qur’an, agar mnenjadi panduan dalam menghafal al-Qur’an.

Siwak Membersihkan mulut dengan bersiwak sebelum memulai membaca al-Qur'an, dengan menggunakan kayu siwak, mengawalinya dengan membaca doa' نيمحارلا محرأ اي هيف يل كراب اللهم memulai bersiwak dari kanan ke kiri, bagian luar gigi dan ...