Sebanyak 21614 item atau buku ditemukan

Pengembangan Potensi Ekonomi Umat Masa Pandemi Melalui Distribusi Zakat Produktif

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban apabila seseorang teah mencapai nisab dalam hartanya. Secara konsep, zakat memiliki hubungan vertikal dan horizontal. Dalam hubungan horizontal, tujuan zakat tidak hanya sekadar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi juga memiliki tujuan permanen yaitu mengentaskan kemiskinan dan dapat mengangkat derajat fakir miskin dengan membantu keluar dari kesulitan hidup. Pada awalnya, pendistribusian ZIS hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi saja, tetapi sekarang sudah mulai berkembang yaitu dengan tujuan lebih produktif dengan menjadikan seseorang yang tadinya adalah mustahik nantinya akan dapat menjadi seorang muzaki. Diharapkan dengan pengelolaan zakat yang secara profesional dan pendayagunaan secara produktif maka akan mampu memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan.

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam.

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

Modernisasi Zakat, Wakaf, Hingga Sukuk

Islam sebagai sebuah agama yang holistik mengatur setiap sendi-sendi kehidupan baik dalam skala mikro maupun makro. Dalam hal pengelolaan sebuah negara bagi seorang muslim mempergunakan kaidah-kaidah islami adalah sebuah kewajiban, demikian juga ketika diberi kesempatan menjalankan amanah untuk mengelola sektor keuangan publik. Secara umum para pemikir ekonomi Islam terbagi menjadi pihak yang pro dan kontra terhadap keberadaan pajak sebagai instrumen fiskal utama di negara-negara modern masa kini. Oleh karena itu banyak diskursus yang kemudian mengajukan untuk melakukan inovasi terhadap instrumen kebijakan fiskal Islam klasik untuk diolah menjadi lebih modern dan kontemporer yang diharapkan dapat menjawab tantangan zaman sambil tetap berpegang teguh kepada syariat Islam.

Islam sebagai sebuah agama yang holistik mengatur setiap sendi-sendi kehidupan baik dalam skala mikro maupun makro.

ANALISA PENERAPAN NILAI-NILAI MAQASHID SYARIAH PADA UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam Ekonomi Islam. Tujuan zakat adalah terwujudnya kesejahteraan ekonomi umat. Indonesia yang memiliki populasi penduduk pemeluk Islam terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pendayagunaan zakat. Karena itulah, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Amanah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah pengelolaan yang efektif, efisien dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu tidak terlepas dari aturan dan hukum Islam yang berlaku. Salah satu kajian dalam Islam untuk melihat suatu peraturan atau kebijakan sesuai dengan hukum Islam dengan instrumen maqashid syariah. Oleh karena itu, buku ini menganalisis kesesuaian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nilai-nilai yang terdapat maqashid syariah yang terdiri dari hifzh al-dīn (menjaga agama), hifzh al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-‘aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzh al-māl (menjaga harta). Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu informasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia.

Sebagai multiplier effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan akan bertambah. 2. Investasi Wajibnya zakat bagi orang yang memiliki harta mendorong untuk terjadinya investasi. Adanya alokasi zakat atas fakir ...

Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf)

Buku yang berjudul Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) bertujuan untuk memberikan tambahan referensi kepada mahasiswa Ekonomi Islam yang mana salah satu mata kuliah yang ditempuhnya berkaitan dengan ekonomi (makro dan mikro) serta manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).

DamPak Zakat terHaDaP InVeStaSI aGreGat Zakat sebagai ibadah yang diwajibkan oleh Allah Swt kepada umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk berzakat memiliki dua fungsi dalam penunaiannya, yang pertama yaitu fungsi dalam hal ibadah ...