Sebanyak 1429 item atau buku ditemukan

Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat

Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek hukum harus dihormati dan dilindungi demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitrah dianugerahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya, tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termasuk negara ataupun penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan, dan melindungi HAM. Secara konseptual negara yang diharapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah Negara Hukum yang menganut paham demokrasi yaitu Negara Hukum Demokrasi (Democratiche Rechtsstaat). Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para aktivis LSM, HAM, mahasiswa fakultas hukum, dan para praktisi hukum yang ada di tanah air kita. Dengan membaca buku ini bisa menambah wawasan keilmuan mengenai HAM.

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H.. Kairo disusun selama 13 tahun dengan ... Islamic Law” Hukum HAM dalam Hukum Islam, termuat dalam “The Review, International Commission of Jurits, 1974:30-39 ...

HAM & SYARIAT

Menarik dan menantang. Membahas seputar wacana yang bersinggungan dengan Syariat (hukum Islam) dengan Hak Asasi Manusia, merupakan pokok diskusi yang tak pernah ada habisnya, selalu berkembang. Dialog antara Hukum Tuhan dengan Hukum Manusia pun menjadi isu yang sensitif, bahkan seringkali menimbulkan perdebatan, karena kekhawatiran akan produk pemikiran Barat yang dinilai membahayakan eksistensi hukum Islam itu sendiri. Tetapi, apakah sekontras itu? Sebuah pertanyaan sederhana muncul: “Apakah ada keterkaitan satu sama lain antara Syariat dengan HAM?” Tentu pertanyaan kritis ini tak sembarangan dijawab, perlu sumber-sumber serta kajian ilmiah dalam menopangnya secara hati-hati. Pemikiran para peneliti dan reformis Islam kontemporer yang terdapat pada buku ini merupakan gelombang baru dalam menanggapi iklim intelektual dan era politik baru yang muncul pada paruh kedua abad ke-20. Mereka membedah berbagai sistem politik dan perkembangan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk isu ekonomi, hukum, ilmu kedokteran, imigrasi kaum Muslim ke negara-negara Barat, HAM Internasional, bahkan kesetaraan gender. Berbagai aktor reformis menunjukkan spektrum sikap yang demikian luas tentang reformasi, mulai dari yang hanya terbatas pada usulan norma baru menyesuaikan dengan keadaan baru, hingga keinginan untuk mereformasi penggunaan konsep serta metode secara serempak. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Islam, Hukum, Hak Asasi Manusia, Indonesia]

Sebuah pertanyaan sederhana muncul: “Apakah ada keterkaitan satu sama lain antara Syariat dengan HAM?” Tentu pertanyaan kritis ini tak sembarangan dijawab, perlu sumber-sumber serta kajian ilmiah dalam menopangnya secara hati-hati.

Dialog Lintas Mazhab

Fiqh Ibadah dan Muamalah

Dalam dunia fiqh, persoalan furu'iyah menjadi keniscayaan yang selalu muncul di anatara para ulama. Hal ini karena masing-masing ulama memiliki metode pendekatan dan dasar yang berbeda dalam memahami persoalan. Namun, tak seharusnya perbedaan cara pandang itu dipersoalkan, apalagi dihilangkan. Buku ini adalah hasil seleksi berbagai persoalan fiqhiyah yang merujuk pada beberapa kitab fiqh monumental karya para ulama klasik dan kontemporer, di antaranya Al-Umm karya Imam Syafi'i, Al-Muwatbtba' karya Imam Malik, Bidayah Al-Mujtabid karya Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, dan Fiqh Al-Madzahib Al-Arba'ab karya Abdurrahman Al-Jaziri. Karya ini memberikan jawaban atas perbedaan pendapat para ulama mazhab mengenai berbagai masalah furu'iyah. Oleh sebab itu, karya ini sangat tepat dijadikan pedoman dalam menyikapi perbedaan ibadah dan muamalah di kehidupan sehari-hari. Bagi mahasiswa, buku ini akan memperkaya referensi dalam kajian syariah dan hukum Islam.

Dalam dunia fiqh, persoalan furu'iyah menjadi keniscayaan yang selalu muncul di anatara para ulama.

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.