Sebanyak 759 item atau buku ditemukan

Statistik Deskriptif untuk Ekonomi

Kata statistik berasal dari bahasa Latin status yang berarti negara atau untuk menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Kata tersebut kemudian digunakan untuk mengatakan tentang pengumpulan dan penyajian keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh negara dan berguna bagi negara. Keterangan-keterangan tersebut umumnya dipergunakan untuk kepentingan penarikan pajak dan pengerahan penduduk untuk keperluan militer.

Buku Statistik Deskriptif untuk Ekonomi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Moderasi Islam Dan Kebebasan Beragama Perspektif Mohamed Yatim & Thaha Jabir Al-Alwani

Buku ini adalah hasil terjemahan karya dua tokoh yang berbeda, yakni karya Prof. Mohamed Yatim yang berjudul al-Wasathiyyah wa al-I’tidȃl: Min Ajli Istirȃjiyyah Listȋ’ȃb Fikrat al-Ghuluw wa al-Tatharruf (Beirut: al-Intisyȃr al-‘Arabȋ, 2011), dan karya Prof. Thaha Jabir al-Alwani yang berjudul Lȃ Ikrȃha fi al-Dȋn: Isykȃliyyat al-Riddah wa al-Murtaddȋn min Shadr alIslȃm Hattȃ al-Yaum (Kairo: Maktabah al-Syurûq al-Dawliyah, 2003), dengan konteks penulisan yang berbeda pula. Namun karena ada benang merah yang menghubungkan kedua karya mereka, saya memberanikan diri untuk menyandingkan agar menjadi satu buah tulisan buku yang sama-sama merespons isu aktual keberagamaan masyarakat Muslim dunia dan Indonesia. Isu-isu seperti radikalisme, terorisme, dan intoleransi, sedang hangat dibicarakan karena dinilai telah mengancam kelangsungan tatanan hidup bersama yang penuh diwarnai kerukunan dan perdamaian. Isu-isu tersebut juga dianggap menciderai ajaran luhur agama yang mengajak para pemeluknya untuk menebar kebaikan dan berjuang mewujudkan kemaslahatan hidup umat manusia. Moderasi Islam Dan Kebebasan Beragama Perspektif Mohamed Yatim & Thaha Jabir Al-Alwani ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Moderasi Islam Dan Kebebasan Beragama Perspektif Mohamed Yatim & Thaha Jabir Al-Alwani ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek

Apabila berjalan-jalan ke sebuah pasar tradisional, super market, mall maupun plaza sudah dapat dipastikan bertemu dengan para pedagang yang menjual barang dagangannya di sana sini. Pada umumnya para pedagang di dalam memperdagangkan barang dagangannya sengaja menggunakan merek. Walaupun demikian selalu ada sebagian dari barang dagangan mereka yang tidak menggunakan merek. Sebelum membicarakan perdagangan dengan memakai merek lebih lanjut, perlu diketahui dahulu apakah merek itu? Secara umum tentang pengertian merek adalah sebuah tanda yang dilekatkan atau ditempel pada pembungkus produk yang diperdagangkan biasanya berupa gambar yang isinya dapat berbentuk huruf, kata, angka, warna, lukisan, dan kombinasi dari angka dengan warna. Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian ...

Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi

Membaca adalah sarana ekspresi diri dalam berkomunitas serta untuk terus maju menuju pencerdasan dan pencerahan. Ini menjadi sebuah motivasi dan dorongan bagi kami di Penerbit Deepublish untuk ikut berikhtiar dalam mencerdaskan dan memuliakan umat manusia, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan industri processing berbasis Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Berdasarkan pandangan, sikap dasar, tujuan itu, maka buku yang berjudul “Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi” ini diterbitkan. Buku yang berjudul “Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi”, berisi/membahas pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan karakter, mahasiswa dalam Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK), korupsi, penyebab korupsi, dampak masif korupsi, pemberantasan korupsi, nilai dan prinsip antikorupsi, tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan tindak pidana korupsi. Buku Mahasiswa pelopor gerakan antikorupsi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Mahasiswa pelopor gerakan antikorupsi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia

Korupsi telah menjadi masalah serius di Indonesia. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penyelidikan dan eksekusi oleh KPK dalam kurun waktu 2010-2016 mengalami kecenderungan kenaikan yang signifikan. Kenaikan banyak kasus yang diselidiki oleh KPK terbesar terjadi di kurun waktu 2010 dan 2011 di mana pada tahun 2010 terdapat 54 kasus dan pada tahun 2011 meningkat menjadi 78 kasus. Untuk banyak kasus yang dieksekusi oleh KPK, kenaikan terbesar terjadi di kurun waktu 2015 dan 2016 di mana pada tahun 2015 terdapat 38 kasus dan meningkat menjadi 81 kasus di tahun 2016.

Buku Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengantar Hukum Pidana

Dalam kajian yang komprehensif ini, H. Suyanto, S.H., M.H., MKn., memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai teori-teori tentang hukum pidana dan ruang lingkupnya, asas-asas dalam hukum pidana, lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, percobaan dan penyertaan, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pidana dan permasalahannya, tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif penegakan hukum, alasan penghapus pidana, gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, kausalitas, penafsiran, perkembangan keilmuan hukum pidana, penafsiran undang-undang, landasan filsafat keadilan, alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana, perkembangan pemikiran hukum pidana, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan daerah, serta RUU KUHP (versi tahun 2015).

Buku Pengantar Hukum Pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Pembahasan di dalam buku ini sangan sederhanan yang terdiri dari bebrapa Bab sehingga bagi pembaca yang ingin mengetahuinya sangat mudah untuk dimengerti maksud dan tujuannya. Selain itu juga, buku yang disajikan untuk memberikan kemudahan bukan bagi mereka yang belajar dan mengajar hukum pidana saja, tetapi juga bagi yang belum memahami hukum pidana. Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier)

Dalam buku ini diketengahkan mengenai Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Dimensi Kebijakan Hukum Pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Pertanggung-jawaban Pidana, Tinjauan Tentang Hukum Penitensier, Pidana Jenis Pidana dan Pemidanaan, Sistem Perumusan Sanksi Pidana, Tindakan Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan, Peniadaan Hukuman dan Pengurangan Hukuman, Sistem Pemidanaan Terhadap Anak di Indonesia. Baca selengkapnya dalam buku ini. Buku Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia : hukum penitensier ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]

Buku Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia : hukum penitensier ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral

Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi melakukan kejahatan ekonomi terdeteksi sehingga terbit UU No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan korporasi diteguhkan sebagai subjek Hukum Pidana. Era Orde Baru korporasi dengan konsep bisnis konglomerasi juga hampir membangkrutkan Indonesia dengan krisis ekonomi 1998-1999 dan hingga tahun 2021 utang korporasi Obligor BLBI tersebut belum juga dapat ditagih semuanya oleh negara. Karenanya, sudah waktunya mensistematisasi Hukum Pidana Korporasi secara Integral/Terpadu (Integrated Corporate Criminal Legal System) untuk mengatur secara terpadu: “Corporate Crime Legal Substance yang terdiri dari hukum pidana korporasi materiel, hukum pidana korporasi formal, dan pelaksanaan pidana korporasi; Corporate Crime Legal Structure menyangkut lembaga-lembaga struktur penegak hukumnya; mulai dari badan penyidikan, badan penuntutan dan badan peradilan; dan Corporate Crime Legal Culture antara lain menyangkut perilaku aparat, loyalitas, dan kemampuan teknis aparat dalam bidang ilmu hukum pidana korporasi, berikut kebijakan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi secara integral. Karena jika hukum negara gagal diterapkan, maka yang digunakan adalah logika hukum alam/rimba (legibus sumptis desinentibus lege naturae utendum est)”. Sebab, ketidaktersediaan sistem hukum pidana korporasi yang sahih dan integral akan menjadikan korporasi bagai serigala atas sesama korporasi dan serigala juga bagi subjek hukum orang. Bagi korporasi “bisnis adalah perang” dan akan menggunakan segala daya untuk menjadi pemenang, jikalau hukum pidana korporasi tidak terintegrasi penegakannya. Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.