Sebanyak 969 item atau buku ditemukan

Psikologi Konseling Teori & Implementasi

Konseling merupakan proses yang melibatkan perilaku individu partisipan dalam hal mana di dalamnya berkorelasi antara konselor dan klien serta unsur terkait seperti interaksi, situasi internal dan eksternal yang memengaruhinya. Kajian dan penerapan perilaku terkait dengan konseling merupakan domain cakupan terhadap psikologi konseling itu sendiri. Berkaitan dengan itu, maka buku ini mengupas hal-hal terkait dengan pengertian dan ruang lingkup psikologi konseling, kajian psikologi konseling, aplikasi psikologi konseling, model-model konseling penyelenggaraan dan teknik konseling, landasan psikologi konseling, konseling dengan pendekatan agama, karakteristik konselor efektif, dan konseling rasional emotif perilaku (KREP) sebagai salah satu solusi penanganan masalah dalam konseling. Penulis berharap agar para pembaca umumnya dan mahasiswa khususnya, memiliki pemahaman komprehensif tentang aspek-aspek terkait dengan konseling dalam paradigma psikologi. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Aswadi. 2009. Iyadah dan Tazkiyah Perspektif Bimbingan Konseling Islam.
Surabaya: Dakwah Digital Pess. Ancok, Djamaludin, dan Fuad Nashori Suroso.
1995. Psikologi islami. Cet. ke-2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Anwar Sutoyo.
2007.

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah

Kegiatan perbankan berbasis syariah masih baru di dalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, penyelesaian sengketa konsumen, ruang lingkup kewenangan peradilan agama dan produser penyelesaian perkara perbankan syariah menurut hukum acara peradilan agama. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Sistem Operasional Bank Syariah Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 2.1 Kegiatan Usaha Bank Umum ... atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, ...

Audit Bank Syariah

Perkembangnya industri perbankan syariah dipengaruhi oleh para stakeholder. Stakeholder memiliki peranan terpenting terhadap penilaian suatu organisasi. Stakeholder dari perbankan syariah, yaitu Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank, Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), perguruan tinggi atau lembaga akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dan masyarakat pada umumnya. Masyarakat merupakan pengguna langsung jasa perbankan syariah sehingga memiliki penilaian yang signifikan terhadap operasi yang dilakukan oleh perbankan syariah. Dalam fenomena ini penulis, melalui buku ini, berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah. Dengan demikian, pembaca diharapkan dapat memperluas cakrawala berpikir baik itu dalam memahami kegiatan audit, operasional bank syariah dan mengatasi tantangan ekonomi dalam dunia perbankan yang terus berkembang secara dinamis ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam fenomena ini penulis, melalui buku ini, berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah.

Law and Tradition in Classical Islamic Thought

Studies in Honor of Professor Hossein Modarressi

Bringing together essays on topics related to Islamic law, this book is composed of articles by prominent legal scholars and historians of Islam. They exemplify a critical development in the field of Islamic Studies: the proliferation of methodological approaches that employ a broad variety of sources to analyze social and political developments.

The contributions in Part Three cover Islamic legal traditions and address
controversies surrounding varied legal methodologies in different contexts. Baber
Johansen traces traditionsof legal pluralismanddissentin uṣū l alfiqh (
jurisprudential) ...

Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer

Pendekatan Tematis dan Praktis

Kaidah fikih adalah matakuliah yang sangat urgen diajarkan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Bisnis. Karena kaidah fikih memiliki peran penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya pengembangan akad-akad inovatif yang digagas oleh fatwa DSN-MUI. Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara apli­­katif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan. Kehadiran buku ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan mahasiswa untuk memahami substansi kaidah fikih sebagai basis pengembangan teoretis dan praktis terhadap produk akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Buku ini terdiri atas 11 bab. Pada Bab I, menjelaskan tentang urgensi kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah. Bab II menguraikan klasifikasi dan sumber kaidah fikih dan keuangan syariah. Bab III membahas kaidah kubra al-umuru bi maqasidiha dari aspek teoretis dan praktisnya dalam akad ekonomi syariah. Bab IV membahas kaidah kubro al-yakin la yuzalu bi al-syakk secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab V membahas kaidah kubro al-masyaqqah tajlibu al-taisir secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VI membahas kaidah kubra al-dhararu yuzal secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VII membahas kaidah kubro al-adah muhakkamah secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VIII membahas kaidah tematis tentang akad jual beli dalam praktiknya dalam ekonomi syariah kontemporer. Bab IX membahas kaidah tematis tentang akad investasi dan kemitraan bisnis dalam ekonomi syariah. Bab X membahas kaidah tematis tentang riba dan gharar dalam ekonomi syariah. Bab XI membahas kaidah tematis tentang uang, ekonomi mikro dan makro dalam praktik keuangan kontemporer. Buku ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi (bahan ajar) untuk matakuliah Qawaid Fiqhiyah Maliyah atau kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang mengajarkan matakuliah yang sama. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa memahami urgensi kaidah fikih dan aplikasinya dalam pengembangan akad-akad muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara apli­­katif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan.

Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf

Zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam tentu perlu dipahami dengan baik, agar umat Islam dapat menjalankannya bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban tetapi juga memberikan efek yang lebih baik bagi masyarakat, baik itu dari segi material maupun sosial. Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Buku ini diawali dengan pembahasan sejarah pensyariatan zakat, manajemen dan organisasi zakat, tujuan zakat dalam kehidupan, zakat fitrah, zakat mal, zakat dalam perekonomian kontemporer, zakat dan pajak, zakat produktif, tata cara membayar zakat, sedekah, dan wakaf Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Oleh karena itu, pemahaman seluk-beluk zakat wajib dikuasai umat Islam di Tanah Air. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah fikih zakat, sedekah, dan wakaf.

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...

Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dengan baik dan benar. Bab Hukum Syara’ membahas tentang pengertian, pembagian, maqasid asy-syariah, al-hakim, mahkum fih dan mahkum alaih. Juga membahas tentang sumber-sumber hukum syara’ berkaitan dengan dalil-dalil yang disepakati dan diperselisihkan. Bab Fatwa membahas tentang pengertian, syarat-syarat dan kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Bab metode-metode istinbat ahkam, yang pernah dilakukan oleh para ulama untuk mendapatkan produk hukum yang sesuai dengan perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Bab Qawaid Fiqhiyah membahas tentang pengertian, konsep dasar, qawaid khamsah dan qawaid kulliyah.

Hanya dengan 6 (enam) bab, yaitu pendahuluan, hukum syara’, sumber hukum syara’, fatwa, metode istinbath ahkam, dan qawaid fiqhiyah diharapkan mempermudah pembaca untuk belajar dan menerapkan langsung pada kajian-kajian hukum Islam di ...

Manajemen Pendidikan Islam Kontemporer

Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Era disrupsi merupakan era terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang dimulai dengan digunakannya perangkat-perangkat digital menggantikan cara-cara manual. Era industri 4.0 merupakan nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Adanya revolusi ini ditandai dengan terjadinya perubahan secara besar-besaran di berbagai bidang melalui perpaduan teknologi, termasuk bidang pendidikan. Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0. Selamat membaca! *** Sinopsis Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0.

Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut?