Sebanyak 8590 item atau buku ditemukan

Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i

Selain lengkap dan sempurna, Islam juga agama yang lentur dan toleran. Islam sangat menghargai perbedaan pendapat selama masih dalam koridor yang bisa dipertanggung jawabkan; jelas sumbernya dan jelas pula alasannya. Dan, sesungguhnya perbedaan pendapat ini sudah ada sejak masa Rasulullah Saw, di mana beliau tidak menyalahkan sahabatnya ketika alasannya bisa diterima. Setidaknya ada empat Madzhab fikih yang kita kenal; Hanafi, Maliki, AS-Syafi'i, dan Hambali. Ada banyak perbedaan di antara mereka, namun kesamaannya juga tak terhitung banyaknya. Demikianlah buku ini, meskipun membahas fikih ibadah menurut madzhab Asy-Syafi'i, tetapi penulisnya juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain. Bahkan, jika ada perbedaan pendapat di antara para ulama sesama madzhab Asy Syafi'i pun, juga beliau sebutkan. Anda yang ingin memperbaiki pratik ibadah Thaharah, wudhu, shalat, zakat, puasa, dan haji; Anda yang menyukai fikih; dan khusunya Anda yang bermadzhab Asy Syafi'i, buku ini sangat cocok bagi Anda. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Demikianlah buku ini, meskipun membahas fikih ibadah menurut madzhab Asy-Syafi'i, tetapi penulisnya juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain.

Celana Cingkrang: Bagaimana Hukumnya (Kajian Fikih)

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin. Banyak yang menyangka bahwa semua ulama dalam berbagai zaman telah bersepakat satu hukum dalam topik ini. Bagi kalangan awam, hal ini bisa menimbulkan fitnah, paling tidak dalam cara penyikapan terhadap saudara sesama muslim yang cenderung “semena-mena” ketika melihat mereka berbeda dengan apa yang difahami. Oleh karena itu menjadi hal yang bermanfaat-Insya Allah- memaparkan seputar topik ini dengan pembahasan yang diusahakan sedekat mungkin dengan obyektifitas dan cara pembahasan yang ilmiah. Mudah-mudahan kaum Muslimin terinspirasi untuk lebih bersemangat dalam tafaqquh fiddin dan mengamalkan Islam dengan cara yang paling prima.

Pembahasan tentang Isbal dalam berbagai tulisan dan ceramah kadang disampaikan dengan cara yang membuat tercetaknya kesan yang kurang tepat dibenak kaum muslimin.

Fikih Muamalah Ekonomi Syariah

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya. Buku ini adalah buku Fikih Muamalah yang khusus membahas tentang hukum-hukum Fikih Muamalah dalam bidang keuangan. Buku ini dikhususkan membahas akad-akad atau transaksi-transaksi yang terdapat dalam khazanah Fikih Muamalah secara umum. Buku Fikih Muamalah ini sengaja disusun dengan tidak banyak mengedepankan atau menekankan perbedaan-perbedaan madhzab Fikih, namun tetap mengakomodir semua madhzab Fikih yang ada dan telah diterima oleh umat Islam secara umum. Dalam buku ini tidak semua akad atau semua transaksi yang terdapat di dalam Fikih Muamalah dibahas dan diketengahkan, penulis telah memilih beberapa akad yang banyak ditemukan dan digunakan dalam transaksi-transaksi keuangan perbankan maupun bisnis. Berdasarkan skema-skema yang dibuat oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan terkait transaksi keuangan dan perbankan, buku ini memilih empat belas akad Fikih Muamalah yang paling sering digunakan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan konsep-konsep dasar dalam Fikih Muamalah di bagian awal buku.

Fikih muamalah mencakup banyak bidang, antara lain: bidang keuangan, pernikahan dan keluarga, waris, kriminal, dan lain sebagainya.

E-Modul Fikih

Kelas X Madrasah Aliyah

Memuat materi pelajaran Fikih Kelas X semester ganjil, yang memuat 5 bahasan pokok: Fikih, Syariat dan Ibadah; Perawatan Jenazah; Fikih Zakat; Fikih Haji dan Umrah; Fikih Kurban dan Aqiqah.

Memuat materi pelajaran Fikih Kelas X semester ganjil, yang memuat 5 bahasan pokok: Fikih, Syariat dan Ibadah; Perawatan Jenazah; Fikih Zakat; Fikih Haji dan Umrah; Fikih Kurban dan Aqiqah.

Ijtihad ibn Taimiyyah dalam bidang fikih Islam

Thoughts of Ahmad ibn Abd. al-Halim ibn Taymiyah, 1263-1328, on ijtihad in the Islamic law.

Thoughts of Ahmad ibn Abd. al-Halim ibn Taymiyah, 1263-1328, on ijtihad in the Islamic law.

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Meskipun manfaat utama yang diharapkan dari buku ini adalah memberikan
pencerahan seputar isu LGBT dari perspektif fikih sehingga bisa menjadi salah
satu referensi bermanfaat bagi para dai atau reformer atau aktivis dakwah di ...

Sejarah Ushul Fikih

Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah. Pertumbuhan ushul fikih tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam sejak Zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ilmu ushul fikih yang ada sekarang ini bukanlah muncul dari ruang hampa. Ia sebagaimana ilmu keagamaan lainnya dalam Islam, tumbuh dan berkembang melewati berbagai fase hingga terbentuklah produk fikih yang menjamur di sekeliling kita. Buku ini mengulas sejarah hukum Islam mulai awal kemunculannya, munculnya kaidah-kaidah tertentu untuk memahami hukum, serta menjelaskan pula karya-karya yang muncul pada saat ini. Sehingga dengan demikian, pembaca lebih terbuka cakrawala pemikirannya dan lebih terbuka dalam memaknai perbedaan.

Ushul Fikih merupakan sebuah kajian keilmuan dalam Islam, yang asas atau pokoknya diambil dari Al-Qur'an dan sunnah.

Anotasi Pemikiran Hukum

Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Buku ini merupakan tulisan dari sejumlah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Angkatan 2013 yang telah mengikuti perkuliahan Filsafat Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas ...

Melacak Akar Akar Kejahatan Secara Historis dan Sosiologis (Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Islam Ali Syari’ati)

Isi dari buku ini adalah sebagai berikut: (1). Koherensi historis sosiologis pemikiran filsafat hukum islam Ali Syari'ati, lebih disemangati oleh upaya mengembalikan masyarakat Iran, terutama generasi mudahnya, yang tergila-gila pada Marxisme dan pola hidup Barat lainnya, kepada pangkuan Iman dan Islam kembali, tentu dengan muatan syari’at Islam melalui interpretasi kritis dan orisinalnya; (2). Manusia adalah makhluk bidimensional, karena menurut kisah kejadian dan penciptaannya, manusia diciptakan dari dua unsur yang saling berlawanan atau berkontradiksi satu sama lain secara subjektif, bathiniah dan berlangsung dalam esensinya, yaitu: roh Allah dan lempung busuk. Manusia benar-benar merupakan ajang kontradiksi ,pertarungan konstan yang berlangsung secara dialektis.(3). Allah menyampaikan rencana-Nya kepada para malaikat, bahwa Dia akan menciptakan khalifah-Nya di atas muka bumi, yaitu: Adam dan keturnannya. Oleh karena itu, tanpa ditunda-tunda lagi para malaikat serempak mengajukan hipotesis, berdasarkan hasil observasi yang deskriptif metodis pada pengalaman masa lalu (QS., 56:61-62), tentang sesuatu perbuatan yang akan dilakukan oleh manusia dalam perjalanan hidupnya selama di atas muka bumi, yang akan menumpahkan darah, berbuat kejahatan, menyebarkan kebencian dan balas dendam, sebagaimana firman Allah yang artinya :“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata : Mengapa Engkau akan menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau. Tuhan berkata: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS., 2:30). (4).Proses kontradiksi dialektis yang terjadi dalam diri setiap individu manusia dan sejarah itu, terus menerus bergerak maju secara progresif evolusioner ke arah puncak kesempurnaan tertinggi sebagai sintesis, yaitu: ketika sudah sampai di sisi Allah atau roh Allah bagi setiap individu manusia, dan bagi sejarah apabila kaum mustadh’afiin telah berhasil menata sistem sosial dan masyarakat yang disebut sebagai ummat, dengan tata pemerintahan yang disebut sebagai kesucian kepemimpinan, yang lebih menekankan pada sistem dan suasana yang kondusif, bukan kepada personifikasi individu sang pemimpin, berpandangan hidup tauhid yang melihat segala sesuatu sebagai emperium tunggal, dan bahwa pembagian segala sesuatu dalam dua hal yang berpasangan secara kontradiktif itu sesungguhnya bukanlah dualisme, melainkan pembagian yang nisbi sesuai dengan daya nalar dan kognitif manusia, diperlukan dalam kerangka epistemologi bukan ontologi.

Isi dari buku ini adalah sebagai berikut: (1).