Sebanyak 1097 item atau buku ditemukan

Perencanaan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik

Studi di Bagian Humas Setda Kabupaten Bantul

Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi. Istilah reformasi sendiri seringkali dikaitkan dengan keterbukaan karena era sebelum reformasi birokrasi di Indonesia cenderung bersifat tertutup. Good governance yang merupakan tujuan dari reformasi birokrasi tidak akan bisa terwujud tanpa adanya keterbukaan karena, transparansi, yang salah satunya terwujud dalam bentuk keterbukaan informasi, merupakan salah satu dari sepuluh prinsip good governance dari United Nation Development Program (UNDP) yaitu: participation, rule of law, transperancy, responsiveness, consensus orientation, equity, efficiency and effectiveness, accountability, dan strategic vision (Mardiasmo, 2002, h.24). Definisi governance sendiri mengandung tiga topik sentral yaitu akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi (Kuper, 2008, h.417). Dari definisi tersebut terlihat hubungan yang erat antara akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi. Sedangkan good governance didefinisikan sebagai a legitimate state with a democratic mandate, an efficient and open administration, and the use of competition and markets in the public and private sectors (Kuper, 2008, h 378). Salah satu tujuan yang hendak dicapai dari reformasi birokrasi di bidang keterbukaan informasi adalah open administration dimana masyarakat diberikan kepastian hukum untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo (2009, h.21) dalam konteks organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.

Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya di bidang keterbukaan informasi.

Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia

Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, diikuti dengan perkembangan regulasi mengenai hukum ekonomi syariah yang merupakan payung hukum berlakunya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indoneisa, Peraturan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) yang sekarang disebut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fatwa Dewan Syariah Nasional, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang disusun sebagai pedoman hakim pengadilan agama dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #PrenadaMedia