Sebanyak 69 item atau buku ditemukan

Paradigma Teoantroposentris dalam Konstelasi Tafsir Hukum Islam

“Metodologi neomodernisme tafsir Fazlur Rahman bisa dikatakan sebagai eksemplar tafsir al-Qur’an yang tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Karena itu, metodologinya terus dikembangkan dan diapresiasi oleh gerenasi setelahnya, utamanya oleh Abdullah Saeed dengan tafsir kontekstualnya. Spirit tafsir ini kemudian menjalar ke buku yang ada di depan sidang pembaca ini. Selamat membaca pemikiran-pemikiran bernas dalam buku ini!” Dr. Aksin Wijaya, Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo. * * * Fragmentasi dan diferensiasi ilmu-ilmu keislaman, khususnya teologi dan hukum Islam, terus mengemuka hari ini. Dampaknya, hukum Islam mengalami krisis epistemologis dan paradigmatis. Hukum Islam dipahami secara normatif belaka, dijauhkan dari moralitas, dan tercerabut dari realitas kehidupan. Problem ini berbanding lurus dengan merunyaknya fenomena keberagamaan yang mengarah pada puritanisme dan radikalisme di Indonesia. Seyogianya, sangat dibutuhkan gerakan reorientasi paradigmatis penalaran hukum Islam dari teosentris dan antroposentris ke teoantroposentris. Paradigma ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan wahyu dan akal, agama dan kehidupan, serta norma dan nomos. Kerangka paradigmatis inilah yang kelak mesti menjadi basis pengembangan dan rekayasa hukum Islam masa depan. Buku ini meneliti dengan saksama mengenai metode progresif-integratif teoantroposentris tersebut dengan menjadikan pemikiran Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed sebagai model risetnya.

nya terhadap alQur'an menitikberatkan pada muatan ethico-legal alQur'an.142 Hazara, tempat kelahirannya, terkenal bagus dalam pendidikan keislaman. Ayahnya bernama Mawlana Shihab adDin, seorang ilmuwan hasil pendidikan Deoband Seminary, ...

Manajemen Pendidikan Islam Kontemporer

Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Era disrupsi merupakan era terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang dimulai dengan digunakannya perangkat-perangkat digital menggantikan cara-cara manual. Era industri 4.0 merupakan nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Adanya revolusi ini ditandai dengan terjadinya perubahan secara besar-besaran di berbagai bidang melalui perpaduan teknologi, termasuk bidang pendidikan. Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0. Selamat membaca! *** Sinopsis Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0.

Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut?

Pemikiran-Pemikiran Emas Para Tokoh Pendidikan Islam

“Pendidikan Islam seharusnya bersifat open ended, terbuka, dan terus-menerus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini.” —Prof. Dr. H. Abdurrahman Mas'ud, M.A., Ph.D., dosen dan Kepala Litbang Kemenag RI. “Kajian pendidikan Islam di Indonesia, diharapkan tidak sekadar bersifat kesejarahan, tetapi sudah menyentuh aspek pemikirannya, serta pemetaan struktur dasarnya.” —Dr. Hujair AH. Sanaky, M.Si., Direktur Program Pascasarjana MSI FIAI UII Yogyakarta. Buku di tangan pembaca ini hadir untuk mengkaji secara komprehensif pemikiran-pemikiran emas para tokoh pendidikan Islam dari masa klasik sampai modern, yang dimulai oleh Abu Hanifah, melalui karya pentingnya di bidang pendidikan, Al-'Alim wa al-Muta'allim. Kemudian, disusul oleh nama-nama yang lain, seperti Asy-Syafi'i, Ibnu Sahnun, Ibnu Miskawaih, Al-Qabisi, Al-Mawardi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, dan sebagainya. Lebih jauh, buku ini ialah pengantar bagi para pemikir, praktisi, dan akademisi pendidikan untuk memahami, mengkaji, dan meneliti ilmu pendidikan Islam secara lebih serius sehingga pendidikan Islam tidak lagi tertinggal dari Barat. Dan, tentunya buku ini diharapkan dapat menambah perbendaharaan khazanah intelektual Islam di bidang pendidikan yang sampai saat ini dirasa masih kurang, dan perlu terus dikembangkan. Selamat membaca!

Buku di tangan pembaca ini hadir untuk mengkaji secara komprehensif pemikiran-pemikiran emas para tokoh pendidikan Islam dari masa klasik sampai modern, yang dimulai oleh Abu Hanifah, melalui karya pentingnya di bidang pendidikan, Al-'Alim ...

Studi Islam Kontemporer

“Studi Islam perlu membangun pola pikir interkoneksitas antara normativitas dan historisitas sehingga mampu berkembang dinamis dalam menatap problematika zaman yang kompleks.”—Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Mantan Rektor UIN Yogyakarta. * Menyetudi Islam, tidak selalu dilakukan melalui kajian keislaman. Setidaknya, itulah yang akan Anda temukan dalam buku hebat yang ada di tangan Anda ini. Sebab, jika Islam distudi melalui kajian keislaman an sich, tentu keshahihan Islam pada segala zaman dan makan menjadi kian sulit untuk diaplikasikan. Dalam buku ini, Prof. Faisal mendedahkan Islam dari pelbagai kajian, seperti politik dan pemerintahan, pembangunan dan modernisasi, dakwah dan keumatan, hukum dan etika, serta perkembangan peradaban dan kesinambungannya, yang semuanya itu kian melengkapi pandangan kita sebagai muslim, dalam menatap keadaan zaman yang semakin rumit. Maka, bukan saja soal pandangan keislaman yang jadi meluas dengan membaca buku ini, tetapi juga sikap kita yang akan jadi kian bijak dalam menyikapi keadaan zaman. Selamat membaca!

Dr. M. Amin Abdullah, Mantan Rektor UIN Yogyakarta. * Menyetudi Islam, tidak selalu dilakukan melalui kajian keislaman. Setidaknya, itulah yang akan Anda temukan dalam buku hebat yang ada di tangan Anda ini.

Ensiklopedia Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa

Sulit dimungkiri bahwa perjalanan sejarah Islam sesungguhnya banyak diwarnai oleh sepak terjang sosok manusia-manusia berpengaruh, terutama di bidang ilmu ushul fiqh. Merekalah orang-orang penting yang turut merumuskan hukum-hukum Islam, hingga diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Sayangnya, tidak banyak—bahkan nyaris tidak ada—buku yang berhasil menyajikan dan mengupas secara komprehensif biografi, dinamika keilmuan dan keagamaan, serta metode ijtihad para ulama ushul fiqh sepanjang masa tersebut. Alhasil, umat Islam dewasa ini tidak banyak yang tahu siapa dan dari mana ketentuan hukum Islam itu sesungguhnya berasal. Melalui buku ini, Abdullah Musthafa al-Maraghi berhasil menyajikan ensiklopedia lengkap para ulama ushul fiqh sepanjang masa. Buku yang diterjemahkan oleh K.H. Husein Muhammad ini menyajikan tulisan yang berbobot dan detail sehingga sangat layak untuk dijadikan referensi primer untuk mengkaji ulama ushul fiqh beserta pemikirannya secara mendalam. Selamat membaca!

Melalui buku ini, Abdullah Musthafa al-Maraghi berhasil menyajikan ensiklopedia lengkap para ulama ushul fiqh sepanjang masa.

Logika Ushul Fiqh

Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!

Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri.