Sebanyak 578 item atau buku ditemukan

ISTINBAT HUKUM EKONOMI (Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani)

Fokus buku ini adalah melacak model metode istinbat hukum Al-Syawkani dan kontekstualisasinya dengan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Al-Syawkani diklaim sebagai tokoh Syi’ah Zaydiyyah, sehingga ia sering mendapatkan respon yang tidak bersahabat. Namun dalam produk usul fikih dan tafsirnya, ternyata ia mampu mengungkapkan makna tafsir secara luas, melampaui berbagai imam madzhab, bahkan terkadang bertentangan dengan madzhabnya, sehingga produk usul dan tafsirnya sangat relevan untuk dijadikan sebagai referensi dan solusi hukum atas berbagagai kejadian dan kegian ekonomi di Indonesia.

(Kajian Terhadap Pemikiran Al-Syaukani) surat kepada 'Umar, “agar memberi mereka bagian zakat” tetapi 'Umar merobek surat Abu Bakar tersebut, sembari berkata, “kalian dahulu diberi harta zakat, karena waktu itu hati kalian sedang ...

MODEL PENAFSIRAN HUKUM IBNU KATSÎR

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an. Dalam ingatan banyak orang di kalangan umat Islam Indonesia, Ibnu Katsîr begitu banyak dikenal dan dijadikan rujukan utama di kalangan Islam di Indonesia, terutama dunia pesantren. Namun dalam produk penafsirannya, ternyata Ibnu Katsir justru mengupas masalah-masalah hukum yang tidak selamanya sejalan dengan madzhab al-Syafi’i yang diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia. Bahkan Ibnu Katsir sebagai pengagum Ibnu Taymiyyah yang dianggap alergi pemikirannya di kalangan pesantren, justru mengutip langsung pernyataan Ibnu Taymiyyah secara utuh dalam kitab tafsirnya, sehingga tidak mengehrankan apabila dalam penafsirannya mendukung pandangan Ahmad Ibnu Hanbal, dan muridnya Ibnu Taymiyyah. Ini sungguh-sungguh ironi, satu sisi Ibnu Katsîr seorang ulama Syafi’iyyah, yang diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi sisi lain, Ibnu Katsir mengagumi kehebatan dan kepiawian Ibnu Taymiyyah dalam melakukan kajian keislamannya, termasuk hukumnya.

Fokus buku ini adalah melacak model istinbâth hukum Ibnu Katsîr terhadap ayat-ayat Alqur’an.

Sistem Hukum Kenegaraan Iran

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya. Pada tahun 90-an, penulis mengakui sumber-sumber bacaan tentang Islam mazhab Syi’ah cukup banyak diterbitkan di Indonesia. Pada masa itu, forum-forum akademik dalam bentuk seminar, diskusi, simposium, dan lain-lain cukup intens dilakukan kalangan mahasiswa Indonesia. Namun demikian, semenjak era reformasi, khususnya sejak bermunculannya organisasi-organisasi Islam Sunni “militan”, literatur-literatur dan forum-forum diskusi tentang Islam mazhab Syi’ah mengalami penurunan secara signifikan. Sejak itu, wacana keislaman lebih banyak didominasi oleh ekspresi gaya kaum populis di Eropa dan di Amerika. Kelompok-kelompok minoritas, kaum pinggiran, dan komunitas bukan arus utama banyak mendapat tekanan, intimidasi, dan bahkan ancaman. Bagi para pemikir tercerahkan, kondisi demikian sungguh dirasakan amat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Penulis memberanikan diri untuk menerbitkan hasil kajian disertasi penulis ketika penyelesaikan program doktor pada Program Studi Hukum Islam, Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya.

Pengantar Filsafat Hukum Islam

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih.

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam

Buku yang berjudul Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam ini mungkin merupakan usaha untuk memperkuat pemahaman terhadap hukum Islam dengan pendekatan filsafat sekaligus memperkaya khazanah penulisan literature bidang kajian keilmuan hukum Islam sehingga diharapkan memudahkan bagi para pengkaji hukum Islam, khususnya para mahasiswa Fakultas Syari’ah. Karena pendekatan filsafat merupakan bagian dari kajian pemikiran, isi buku ini diawali dengan pengertian istilah-istilah yang sering digunakan atau dijadikan sebagai konsepsi oleh para pemikir kontemporer hukum Islam, dan diakhiri dengan pembahasan elaborasi terhadap konsep-konsep yang berkaitan dengan beberapa materi hukum, semuanya bertujuan agar para pembaca mudah memahami istilah-istilah dan wacana-wacana pemikiran hukum yang lazim dikemukakan di dalam tulisan-tulisan pembaruan hukum Islam. Buku ini bersumber dari karya-karya berbahasa Arab, Inggris, dan sedikit berbahasa Indonesia yang didokumentasikan dengan sangat teliti sehingga hampir tidak ada materi pembahasan yang dikemukakan tanpa disertai bahan-bahan rujukan yang dapat dipercaya. Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Demikianlah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dalam memperlakukan kaum minoritas (Qardhawi, 1994: 39). ... bebas yang mereka inginkan, dan mengelola berbagai macam kegiatan ekonomi sama seperti kebebasan yang dimiliki.

BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM ISLAM

Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia

Hukum Islam merupakan bagian yang sangat penting dalam Islam. Ia berperan besar membentuk wajah Islam, sekaligus memberi kerangka dasar bagaimana bertindak sebagai seorang muslim. Ia memberikan rambu-rambu yang bervisi ideal-filosofis sekaligus praktis-teknis. Kerangka yang diberikan hukum Islam bersifat umum tapi detil, luas tapi mendasar, bagi seorang muslim dalam kapasitas sebagai pribadi dalam ruang privat, sekaligus dalam peran-perannya di ruang publik. Begitu luas dan pentingnya hukum Islam. Maka ketika kita memahaminya, kita akan mengerti sketsa besar wajah Islam. Buku ini mengantarkan pembaca untuk mendapatkan pemahaman yang mendasar, komprehensif, kokoh, dan rasional dalam bahasa yang mudah dipahami bahkan oleh pembaca awam. Berbeda dengan buku lain, pembahasan buku ini merentang dari hukum Islam baik dalam kerangka fikih klasik dan kontemporer hingga kontekstualisasi hukum Islam dalam wujudnya yang menyublim dalam spektrum hukum positif Nasional Indonesia. Buku ini merinci pokok-pokok hukum Islam; dalil dan sumber hukum Islam; sejarah pertumbuhan hukum Islam sejak pembentukan hingga era kontemporer; serta hukum Islam di Indonesia sejak masuknya Islam sampai era reformasi.

... hukum disandingkan dengan Islam, maka muncul pengertian bahwa hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu ... Introduction to Islamic Law, (Bandung: Nuansa, 2010), hlm. 21. 9 M. Hasbi As-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih ...

Sejarah Hukum Islam

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat. Hukum secara syar’i juga memperhatikan perubahan waktu, tempat, niat, dan keadaan. Konsiderans ini mengantarkan hukum sebagai produk ijtihad dari Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki keadilan dan kepastian. Demikian aspek aksiologis yang ingin dikembangkan dalam tulisan ini. Adapun dari aspek substantif, buku ini berbicara aspek historis hukum Islam. Berangkat dari definisi teoretis hukum Islam, perbedaan fikih dan syariat, penulis mencoba menarik benang merah bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, sejak masa transisi (periode jahiliah) hingga diutusnya Rasulullah SAW. Hukum Islam tumbuh berkembang secara kontinu sejalan dengan kemampuan sahabat dalam menganalisis hukum hingga masa Khulafaur Rasyidin hingga masa imam mazhab. Pada masa imam mazhab, hukum Islam lebih diarahkan pada mapping dan sistematika hukum yang ditulis secara runut dan runtut. Pada masa yang sama, imam mazhab melakukan usaha untuk menghasilkan medote ijtihad penemuan hukum Islam yang disebut dengan Ushul Fiqh. Keberagaman mazhab ini merepresentasikan dinamika perkembangan hukum Islam dinamis. Buku ini juga membahas bagaimana interaksi hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat pada masa modern sekarang ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan ikhtiar untuk melihat hukum sebagai sebuah aturan Tuhan yang mengandung maqasid, hikmah, dan ilat.

Pendidikan Islam di Indonesia

Historis dan Eksistensinya

Sejarah Pendidikan_Islam di Indonesia telah dimulai sejak masuknya Islam ke Nusantara, para pedagang yang merangkap sebagai mubaligh dan pendidik; ketika itu telah memperkenalkan ajaran Islam kepada masyarakat pribumi. Pendidikan awal itu belum memiliki sarana dan fasilitas, belum ada jadwal dan materi tertentu, lebih banyak dalam bentuk pergaulan antara mubaligh/pendidik dan masyarakat sekitar. Setelah masyarakat Muslim terbentuk, mulailah dibangun masjid sebagai tempat ibadah dan pendidikan. Dengan demikian, tumbuhlah lembaga pendidikan awal yakni masjid. Di masjid dilaksanakan aktivitas ibadah shalat dan juga pendidikan Islam, memperkenalkan akidah dan ibadah serta belajar membaca Al-Qur’an. Oleh karena semakin banyaknya peserta didik, sesuai arus dinamika perkembangan Islam, mulailah dibutuhkan lembaga pendidikan di luar masjid. Maka, tumbuhlah lembaga pendidikan pesantren, menasah, rangkang, dayah, dan surau. Lembaga pendidikan ini berkembang karena dukungan masyarakat dan kerajaan Islam kala itu. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sejarah Pendidikan_Islam di Indonesia telah dimulai sejak masuknya Islam ke Nusantara, para pedagang yang merangkap sebagai mubaligh dan pendidik; ketika itu telah memperkenalkan ajaran Islam kepada masyarakat pribumi.

Sejarah Pendidikan Islam

Sejarah pendidikan Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi konsep, ide, maupun lembaga penyelenggaranya. Berfokus pada kajian sejarah, objek dalam studi ini sama seperti kajian sejarah lainnya, yakni terdapat ruang dan waktu yang merupakan bagian penting dari penelitian sejarah. Pendidikan Islam berperan sebagai objek yang diteliti dengan bertumpu pada runtutan peristiwa atau kejadian yang ditulis menjadi suatu rangkaian kisah berdasarkan periode tertentu. Berbeda dengan buku sejenis, Sejarah Pendidikan Islam mengkaji sejarah pasang surutnya pendidikan Islam berdasarkan perkembangan Islam itu sendiri. Tidak hanya melihat perkembangan pendidikan Islam di dunia, namun di dalamnya juga dipaparkan secara komprehensif mengenai kondisi pendidikan Islam di Indonesia sejak masa kerajaan Islam, kolonial hingga reformasi. Selain itu, buku ini semakin kaya dengan adanya pengetahuan tambahan berupa informasi mengenai profil lembaga perguruan tinggi Islam tertua di dunia dan Indonesia, serta lembaga pendidikan pondok pesantren tertua di Jawa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sejarah pendidikan Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam, baik dari segi konsep, ide, maupun lembaga penyelenggaranya.