Sebanyak 1001 item atau buku ditemukan

The Use of Logic in Legal Reasoning

If the judge were , like a pure logician , to analyse all the possible alternative paths of justification , he might ... argued that there may be a difference in kind between " logically closed ” and “ logically open ” legal orders .

Logic in the Theory and Practice of Lawmaking

This book presents the current state of the art regarding the application of logical tools to the problems of theory and practice of lawmaking. It shows how contemporary logic may be useful in the analysis of legislation, legislative drafting and legal reasoning concerning different contexts of law making. Elaborations of the process of law making have variously emphasised its political, social or economic aspects. Yet despite strong interest in logical analyses of law, questions remains about the role of logical tools in law making. This volume attempts to bridge that gap, or at least to narrow it, drawing together some important research problems—and some possible solutions—as seen through the work of leading contemporary academics. The volume encompasses 20 chapters written by authors from 16 countries and it presents diversified views on the understanding of logic (from strict mathematical approaches to the informal, argumentative ones) and differentiated choices concerning the aspects of law making taken into account. The book presents a broad set of perspectives, insights and results into the emerging field of research devoted to the logical analysis of the area of creation of law. How does logic inform lawmaking? Are legal systems consistent and complete? How can legal rules be represented by means of formal calculi and visualization techniques? Does the structure of statutes or of legal systems resemble the structure of deductive systems? What are the logical relations between the basic concepts of jurisprudence that constitute the system of law? How are theories of legal interpretation relevant to the process of legislation? How might the statutory text be analysed by means of contemporary computer programs? These and other questions, ranging from the theoretical to the immediately practical, are addressed in this definitive collection.

Legal reasoning is “pragmatic” in at least three senses. First, the ultimate subject matter of such reasoning is decision–making leading to governmental action. The ultimate focus on whether or not to engage in some action gives the ...

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

Politics by Principle, Not Interest

Towards Nondiscriminatory Democracy

This book focuses on the effects of applying a generality constraint on the political process.

This book focuses on the effects of applying a generality constraint on the political process.

Pragmatism as a Principle and Method of Right Thinking

The 1903 Harvard Lectures on Pragmatism

This is a study edition of Charles Sanders Peirce's manuscripts for lectures on pragmatism given in spring 1903 at Harvard University. Excerpts from these writings have been published elsewhere but in abbreviated form. Turrisi has edited the manuscripts for publication and has written a series of notes that illuminate the historical, scientific, and philosophical contexts of Peirce's references in the lectures. She has also written a Preface that describes the manner in which the lectures came to be given, including an account of Peirce's life and career pertinent to understanding the philosopher himself. Turrisi's introduction interprets Peirce's brand of pragmatism within his system of logic and philosophy of science as well as within general philosophical principles.

This is a study edition of Charles Sanders Peirce's manuscripts for lectures on pragmatism given in spring 1903 at Harvard University.

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Penelitian ilmiah ialah aplikasi secara formal sistematis dan terorganisir dari metode ilmiah untuk menjawab permasalahan yang memerlukan solusi. Tujuan penelitian hampir sama dengan tujuan ilmu pengetahuan yakni membuat penjelasan, menyusun prediksi, dan mengendalikan fenomena yang terjadi dalam satu batasan yang ditetapkan. Kehadiran buku ini (baca: book chapter) tentu tidak akan membahas penelitian secara teoretis. Banyak karya akademik yang telah membahasnya dengan komprehensif dan sangat mudah ditemukan baik di toko buku maupun di ecommerce. Agar tidak berkutat pada aspek teoretis, Book Chapter ini akan banyak berbicara metodologi penelitian secara praktis dikaitkan dengan Ekonomi Islam. Bidang Ekonomi Islam dipilih karena belum banyak literasi yang secara khusus mengkaji “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam” apalagi dilengkapi dengan contoh-contoh proposal dan laporan penelitiannya. Ada yang menarik dalam buku ini. Kerangka epistemologi “Penelitian Ekonomi Islam” tidak hanya disusun oleh seorang akademisi saja, melainkan penerbit mengundang akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki perhatian pada penelitian ekonomi Islam untuk turut berkontribusi. Pengaruhnya, kajian dalam buku ini lebih komprehensif tidak dimonopoli oleh satu mazhab kuantitatif ataupun kualitatif. Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan pengajar yang membutuhkan pemahaman metodologi penelitian ekonomi Islam. Penting diketahui, buku ini berisi 14 sub pembahasan yang mengkaji Metodologi Penelitian Ekonomi Islam mulai dari aspek konseptualnya, landasan filsafatnya, langkah-langkah praktis prosedur penelitian Ekonomi Islam hingga menghasilkan laporan penelitian. Karya-karya intelektual tersebut sangat patut diapresiasi dan dibumikan agar tidak menjadi literasi yang dipahami penulis, melainkan publik juga ikut tercerahkan, seperti mahasiswa ekonomi Islam baik dari tingkatan sarjana, magister, maupun doktoral.

Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi ...

Ekonomi Kreatif

Sektor ekonomi kreatif menjadi tumpuan dalam perekonomian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, karena di nilai mampu untuk bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan dan mengutamakan peranan kekayaan intelektual. Ekonomi kreatif merupakan suatu kegiatan menciptakan nilai tambah ekonomis yang berdaya kreasi dengan berbasis pada ide, keterampilan dan bakat individu. Produk ekonomi kreatif berkembang tidak hanya terbatas pada barang dan jasa yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun juga pada produk-produk seni budaya dan usaha kerajinan (seperti seni pertunjukkan, seni lukis, seni patung, seni tari, seni suara, seni desain, dan kreasi lainnya). Produk tersebut sangat dinamis serta bernilai ekonomi dan komersial. Keterkaitan dalam membahas konsep dan implementasi terkait ekonomi kreatif secara komprehensif, maka buku ini disusun menjadi 12 Bab yaitu: Konsep dasar ekonomi kreatif Sejarah perkembangan ekonomi kreatif Konsep dan konteks kreativitas dan keinovasian Pemikiran-pemikiran kelas kreatif Konsep dan inisiasi pengembangan kota kreatif Sistem klasifikasi industri kreatif di lihat dari berbagai macam model Konsep keterkaitan antara industri kreatif dan ekonomi kreatif Teori dan konsep aktor penggerak ekonomi kreatif Potensi dan pangsa pasar industri kreatif Modal dasar dan pilar ekonomi kreatif Pola pikir kreatif di masa depan (sumber daya kreatif) Ekonomi kreatif di Era Revolusi Industri 4.0

Sektor ekonomi kreatif menjadi tumpuan dalam perekonomian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, karena di nilai mampu untuk bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan dan ...

Pengembangan Potensi Ekonomi Umat Masa Pandemi Melalui Distribusi Zakat Produktif

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban apabila seseorang teah mencapai nisab dalam hartanya. Secara konsep, zakat memiliki hubungan vertikal dan horizontal. Dalam hubungan horizontal, tujuan zakat tidak hanya sekadar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi juga memiliki tujuan permanen yaitu mengentaskan kemiskinan dan dapat mengangkat derajat fakir miskin dengan membantu keluar dari kesulitan hidup. Pada awalnya, pendistribusian ZIS hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi saja, tetapi sekarang sudah mulai berkembang yaitu dengan tujuan lebih produktif dengan menjadikan seseorang yang tadinya adalah mustahik nantinya akan dapat menjadi seorang muzaki. Diharapkan dengan pengelolaan zakat yang secara profesional dan pendayagunaan secara produktif maka akan mampu memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan.

Zakat merupakan suatu ibadah bagi umat Islam.

Manajemen Pemasaran (Konsep Pemasaran Digital)

Buku ini diharapkan dapat acuan dan referensi bacaan kepada para pembaca khususnya terkait dengan pengetahuan mengenai manajemen pemasaran pada era digital saat ini. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas tujuh belas bab, dengan judul Manajemen Pemasaran (Konsep Pemasaran Digital). Dalam penyusunan buku ini, tentunya masih terdapat banyak kelemahan, karena sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Sang Pencipta. Seperti kata pepatah “tak ada gading yang tak retak.” Oleh sebab itu, kami sangat saran dan kritik yang membangun, sangat kami harapkan dari para pembaca.

Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas tujuh belas bab, dengan judul Manajemen Pemasaran (Konsep Pemasaran Digital).